• Loading

  • Beranda
  • Indeks
  • Kategori
    • Penerimaan Negara
    • Pengeluaran Negara
    • Pembiayaan Negara
    • Kekayaan Negara
    • Penganggaran
    • Organisasi
    • Umum
  • Tanja
  • Kontak
Masuk Kirim Artikel
  • Beranda
  • Indeks
  • Kategori
    • Penerimaan Negara
    • Pengeluaran Negara
    • Pembiayaan Negara
    • Kekayaan Negara
    • Penganggaran
    • Organisasi
    • Umum
  • Tanja
  • Kontak
  • Masuk
  • Tambah Artikel
  • Profil Pengguna
  • Admin
  • Keluar

Terbaru

Bisakah Indonesia Bebas Pajak?
Penerimaan Negara
  • Fatikha Faradina
  • 06 Agustus 2026
Bisakah Indonesia Bebas Pajak?

Pajak akan terus menjadi tulang punggung penerimaan Indonesia. Sebagai kontrak sosial dan darah pembangunan, pajak membiayai fasilitas publik serta keamanan negara, yang membutuhkan rasa saling percaya antara warga negara dan pemerintah.

UU PFII: Karpet Merah Investor atau Peluang Ekonomi Nasional?
Umum
  • Irma Kesuma Dewi
  • 05 Agustus 2026
UU PFII: Karpet Merah Investor atau Peluang Ekonomi Nasional?

Di balik insentif bebas pajak 50 tahun bagi investor asing, pengesahan UU PFII menyisakan tanda tanya publik. Ulasan ini mengupas fakta regulasi secara jujur, dari isu keadilan, benteng anti-pencucian uang, hingga dampaknya bagi ekonomi nasional.

Dari Algoritma ke Anggaran: Menilik Potensi Artificial Intelligence (AI) Yang Kian Tumbuh Pesat
Penerimaan Negara
  • Feri Lamoha
  • 05 Agustus 2026
Dari Algoritma ke Anggaran: Menilik Potensi Artificial Intelligence (AI) Yang Kian Tumbuh Pesat

Kemampuan Artificial Intelligence (AI) menggeser pekerjaan manusia berpotensi menggerus basis pajak. Dengan beberapa benchmarking regulasi dari negara lain pemerintah harus segera bersiap meramu kebijakan dalam menjawab tantangan ini.

Ketika Tarif 5% Lebih Menguntungkan daripada Tarif 0,5%
Penerimaan Negara
  • I Nyoman Suwitra
  • 04 Agustus 2026
Ketika Tarif 5% Lebih Menguntungkan daripada Tarif 0,5%

Pemahaman masyarakat dalam menghitungan PPh dengan menggunakan tarif PPh Final UMKM terasa lebih menguntungkan daripada menggunakan tarif umum sesuai Pasal 17 UU PPh tentunya tidak sepenuhnya benar.

Filsafat Domisili di Ruang Hampa: Membaca Keadilan Pajak dalam Ekonomi Digital
Pembiayaan Negara
Penerimaan Negara
  • Muhammad Fadhlansyah Nasution
  • 03 Agustus 2026
Filsafat Domisili di Ruang Hampa: Membaca Keadilan Pajak dalam Ekonomi Digital

PMK 49 Tahun 2026 menetapkan Significant Economic Presence, memajaki entitas digital asing berdasarkan realitas ekonomi dan interaksi pasar di Indonesia, bukan keberadaan kantor fisik.

Ketika Penerimaan Naik, Mengapa Efisiensi PPN Justru Belum Maksimal?
Penerimaan Negara
  • Dwi Wahyu Yanuarto
  • 01 Agustus 2026
Ketika Penerimaan Naik, Mengapa Efisiensi PPN Justru Belum Maksimal?

Meningkatnya penerimaan PPN belum tentu mencerminkan semakin efisiennya sistem perpajakan Indonesia. Tantangan utama terletak pada masih besarnya potensi penerimaan yang hilang akibat ketidakpatuhan dan desain kebijakan yang mempersempit basis pajak.

Bukan Sekadar Menyerap Anggaran, Tetapi Menciptakan Masa Depan
Penganggaran
  • Haris Permadi
  • 29 Juli 2026
Bukan Sekadar Menyerap Anggaran, Tetapi Menciptakan Masa Depan

Bukan soal menghabiskan anggaran, tetapi bagaimana anggaran menghasilkan perubahan yang dirasakan masyarakat.

Menata Tax Expenditure sebagai Strategi Fiskal
Penerimaan Negara
  • Yackobus Sahat Martua
  • 29 Juli 2026
Menata Tax Expenditure sebagai Strategi Fiskal

Salah satu pergumulan fiskal kita adalah bagaimana mencari penerimaan pajak untuk dapat digunakan dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Tax Expenditure merupakan salah satu instrumen dalam optimalisasi penerimaan negara.

 Menimbang PPN atas Produk Menstruasi
Penerimaan Negara
Umum
  • Fatikha Faradina
  • 28 Juli 2026
Menimbang PPN atas Produk Menstruasi

Artikel ini mengusulkan insentif PPN 0% untuk produk menstruasi dan penunjang kehamilan sebagai kebijakan fiskal progresif. Langkah ini menjamin keadilan sosial, serta bentuk dukungan negara pada kesehatan reproduksi dan keberlanjutan generasi.

PP 20 Tahun 2026: Memahami Agregasi Omzet dalam PPh Final UMKM
Penerimaan Negara
  • Sigit Kurniawan
  • 28 Juli 2026
PP 20 Tahun 2026: Memahami Agregasi Omzet dalam PPh Final UMKM

Dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 terdapat pemahaman baru yang sering menimbulkan kebingungan antara omzet dan agregasi omzet. Omzet menjadi dasar penghitungan pajak sedangkan agregasi omzet menjadi batasan PPh Final UMKM masih dapat digunakan.

Artikel Terpopuler

  • Fitri Susanti
  • 09 Juli 2026
Pusat Finansial Internasional Indonesia: Ketika In...
  • Muhammad Dahlan
  • 09 Juli 2026
Transfer Pricing: di Persimpangan antara Seni, Fik...
  • Faisal Ismail
  • 20 Juli 2026
Membangun Profesionalisme Kuasa Wajib Pajak melalu...
  • Sigit Kurniawan
  • 28 Juli 2026
PP 20 Tahun 2026: Memahami Agregasi Omzet dalam PP...
  • Irma Kesuma Dewi
  • 05 Agustus 2026
UU PFII: Karpet Merah Investor atau Peluang Ekonom...
  • Ishak
  • 11 Agustus 2026
Strategi Pajak UMKM: Mengapa PT Perorangan Tetap L...

tags

  • #'APBN
  • #'Perpajakan'
  • #Anggaran Pendidikan'
  • #coretax
  • #Asta Cita'
  • #APBN
  • #Dana Desa
  • #AI
  • #aceh
  • #Ekonomi Hijau
« 1 2 3 4 5 »
  • Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia Manajemen Situs Kemenkeu