Berapa banyak barang yang kita beli karena melihat konten influencer? Tentu jumlahnya sudah tak terhitung lagi. Cambridge Dictionary mendefinisikan influencer sebagai seseorang yang aktif di media sosial dan mampu memengaruhi opini orang lain atau membujuk mereka untuk mengikuti gaya hidup tertentu atau membeli produk tertentu.
Katadata (2024) mengungkap bahwa influencer berhasil memengaruhi 82% keputusan pembelian konsumen di ASEAN. Net merchandise value (NMV) e-commerce di 6 negara pasar utama Asia Tenggara mencapai US$149 miliar dan 10%-nya berasal dari aktivitas pemasaran influencer (Katadata, 2024). Nilai tersebut menegaskan betapa besarnya peran influencer di era digital ini.
Fakta di atas memicu pertanyaan sederhana: bagaimana dengan aspek perpajakannya? Mengingat jenis penghasilan yang diterima influencer sangat beragam. Deloitte (2025) mengungkapkan bahwa pendapatan influencer dapat bersumber dari postingan bersponsor, pemasaran afiliasi, pendapatan iklan, langganan, kolaborasi merek, produk gratis, dan hadiah.
Peraturan di Indonesia
Sejatinya penghasilan yang diterima oleh influencer bukan merupakan basis pajak baru. Dalam Pasal 4 (1) UU Pajak Penghasilan dijelaskan bahwa penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Penghasilan yang diterima influencer termasuk dalam kategori jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sehingga tidak dapat menggunakan tarif UMKM sebesar 0,5%. Hal tersebut telah dipertegas dalam Pasal 56 PP 20/2026.
Namun, belum ada peraturan ataupun petunjuk yang secara komprehensif menjelaskan kewajiban perpajakan influencer. Seperti penghasilan apa saja yang wajib dilaporkan dan biaya mana saja yang dapat dikurangkan. Besarnya potensi ekonomi yang mengalir mendorong urgensi untuk membahas hal ini secara mendalam.
Belajar dari Negara Lain
Baru-baru ini negara tetangga, Malaysia, mengeluarkan pedoman terkait aspek perpajakan influencer. Lembaga Hasil Dalam Negeri Malaysia (LHDNM) menerbitkan LHDN.AG.600-1/7/3 pada 14 Januari 2026, yaitu panduan tentang Tax Treatment on Income of Social Media Influencer. Dalam panduan tersebut, secara garis besar membahas aktivitas, kategori, dan jenis pendapatan influencer; perlakuan pajak atas penghasilan yang diterima; dan pengeluaran yang diperbolehkan.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pada kalimat “payments received in noncash are goods or products by the company, services provided by the company, facilities or benefits, vouchers or discounts on sales”. LHDNM secara eksplisit menyatakan bahwa barang/produk, jasa, fasilitas/keuntungan, voucher atau diskon adalah taxable income.
Langkah tersebut merupakan tindakan yang patut diapresiasi. Karena 68% dari rata-rata penghasilan influencer global bersumber dari brand deals (DDTC, 2025). Dan brand deals sendiri beragam bentuknya. Pengawasan terkait brand deals ini merupakan tantangan baru bagi otoritas pajak yang harus mendapat perhatian serius.
Selain negara berkembang seperti Malaysia yang telah menerbitkan pedoman resmi terkait influencer. Negara maju, seperti Irlandia, sudah lebih dulu menerbitkan Tax and Duty Manual terkait influencer pada Juli 2025. Dalam manual tersebut, penghasilan terkait influencer dijelaskan dalam bab consideration of particular sources of income.
Salah satu kasus dari otoritas pajak Irlandia yaitu terkait non-monetary receipts. Contohnya, seorang influencer memposting gambar, menandai, dan mempromosikan spa kesehatan mewah dengan imbalan gratis menginap seminggu di spa tersebut. Maka, influencer tersebut wajib melaporkan nilai penginapan tersebut jika diuangkan dan nilai tersebut merupakan taxable income.
Tidak hanya terkait peraturan dan pedoman, sebagian negara juga sudah aktif melakukan audit terhadap influencer. Salah satunya adalah Negeri Tirai Bambu, Cina. South China Morning Post (2026) melaporkan bahwa negara Cina menargetkan para influencer kaya melalui audit dan denda seiring meningkatnya tekanan fiskal.
Audit tersebut berdampak positif terhadap penerimaan pajak Cina. State Taxation Administration (STA) berhasil memulihkan hampir 900 juta yuan ($124 juta) dalam bentuk pajak yang belum dibayar setelah mengaudit 169 influencer online pada tahun 2024 (Sixth Tone, 2025).
Tantangan yang Dihadapi
Indonesia dapat mengadopsi guidance terkait aspek perpajakan influencer baik dari negara berkembang maupun negara maju. Terlebih, berdasarkan laporan Statista (2026), Indonesia merupakan negara ke-4 dengan Instagram audience size terbesar setelah India, Amerika Serikat, dan Brasil.
Ditambah, dalam Pasal 12 ayat (1) UU KUP disebutkan bahwa sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self-assessment. Dengan sistem ini, Wajib Pajak harus menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri besaran pajak yang terutang.
Tanpa adanya guidance yang jelas terkait aspek perpajakan influencer, dapat mengakibatkan self-assessmentyang dilakukan oleh Wajib Pajak tidak optimal. Ambiguitas akan meningkat, voluntary compliance akan menurun, biaya pengawasan dari DJP akan membesar, dan pada akhirnya penerimaan pajak akan menyusut.
Bercermin pada negara tetangga, Malaysia. Ternyata, dalam praktiknya peraturan tersebut menemui beberapa kendala. Sejumlah influencer Malaysia menganggap pedoman yang diterbitkan oleh LHDNM tidak praktis.
Berdasarkan CNA (2026), sebagian influencer menanggapi bahwa diperlukan nilai minimum untuk pelaporan produk gratis yang diterima. Karena beberapa influencer pemula bersedia menerima produk gratis dengan tujuan membuat konten dan mengembangkan profil mereka.
Di samping itu, pelaporan terkait nilai produk, jasa, fasilitas, dan lain sebagainya yang diterima menjadi tantangan tersendiri. Salah satu influencer, Nuridah Mohamed, menyarankan kewajiban pelaporan hanya untuk produk/jasa gratis yang di atas RM200 (US$51).
Kesimpulan dan Saran
Penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh oleh influencer sejatinya bukan merupakan basis pajak baru. Namun, karena bentuknya yang sangat beragam dan unik, pemerintah perlu menerbitkan suatu peraturan atau pedoman agar tidak terjadi perbedaan penafsiran antara otoritas pajak dan Wajib Pajak. Mengingat sistem pajak di Indonesia menganut sistem self-assessment, kepatuhan secara sukarela adalah kunci utama.
Jika berbicara tentang penghasilan, maka jangan lupa dengan biaya (expenses) yang melekat. Penetapan pengeluaran mana saja yang termasuk deductible expenses sangat diperlukan. Demi tercapainya kepastian hukum dan keadilan pajak.
Melihat praktik di negara lain, Indonesia disarankan menyusun peraturan terkait influencer secara hati-hati dan teliti. Sebaiknya perumus kebijakan melihat dari dua sisi yang berbeda, yaitu Wajib Pajak dan Fiskus, agar terjadi simbiosis mutualisme.
Simbiosis mutualisme yang dimaksud adalah kenyamanan para influencer dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya serta dukungan influencer dalam membujuk pengikutnya untuk taat pajak.
Influencer dapat berperan sebagai public educator. Sebagai influencer, edukasi mereka terkait pajak akan lebih didengar dan diikuti oleh pengikutnya.
Dengan hal tersebut, diharapkan terjadi peningkatan kepatuhan sukarela yang mendorong perluasan basis pajak. Perluasan basis pajak itu berupa kenaikan jumlah Wajib Pajak yang melapor (ekstensifikasi) dan peningkatan jenis penghasilan yang dilaporkan (intensifikasi). Hal ini sangat penting bagi Indonesia sebagai modal untuk menghadapi tekanan fiskal di tengah dinamika global.