Pajak Hijau untuk Langit Biru

Langit Jakarta yang kian kelabu bukan lagi sekadar persoalan lingkungan, melainkan sinyal adanya biaya ekonomi yang harus ditanggung masyarakat. Instrumen fiskal penting demi menjaga keberlanjutan pembangunan Indonesia dengan udara yang lebih sehat


Tujuh belas adalah peringkat Indonesia sebagai negara paling berpolusi udara di dunia (IQAir, 2026). Pada awal hingga pertengahan Juni 2026, kualitas udara di ibu kota DKI Jakarta secara kasat mata sangat memprihatinkan. Fenomena langit berkabut kelabu seolah mewakili tingginya konsentrasi polutan di udara. 

Pada 17 Juni 2026 misalnya, Jakarta menempati ranking kedua sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia. Indeks kualitas udara Jakarta sebesar 175 poin termasuk dalam kategori tidak sehat (Kompas, 2026). 

Menurut rilis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), kontribusi pencemaran udara di Jakarta didominasi oleh sektor transportasi (30-40 persen) dan industri (20-30 persen). Paparan udara yang tidak sehat dalam jangka panjang dapat menurunkan angka harapan hidup akibat gangguan kesehatan serius. Kondisi ini juga berimplikasi pada tingkat kesejahteraan dan ekonomi masyarakat di kawasan polutif. 

Dilansir dari organisasi Clear Air Fund Inggris, total beban ekonomi yang disebabkan oleh udara tercemar diperkirakan mencapai 2,9 miliar USD atau 2,2 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) regional Jakarta. Sementara, beban kerugian kesehatan nasional diestimasikan mencapai Rp14,2 trililiun menurut laporan Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) pada tahun 2023.

Polusi udara termasuk dalam β€œtriple planetary crisis” menurut Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Tiga krisis ekologi global yang saling terkait tersebut adalah perubahan iklim, kepunahan keanekaragaman hayati, serta pencemaran dan limbah. Lantas, apa opsi kebijakan yang efektif untuk menahan laju krisis tersebut?

 

Malaysia β€˜Green Tax’

Indonesia dapat belajar dari negara tetangga, Malaysia. Sejak 1 Juli 2025 pemerintah Malaysia memberlakukan pajak penjualan 5 persen atas produk plastik (resin, cacah, mesin produksi). Akselerasi pajak hijau merupakan langkah konkret mengintegrasikan komitmen lingkungan ke dalam kebijakan fiskal.

Dalam rangka mendukung ekosistem transportasi berkelanjutan yang ramah lingkungan, Malaysia memproduksi kendaraan listrik (EV) rakitan lokal dengan harga di bawah 100 ribu RM. Stimulus pajak diberikan untuk mendorong produksi dalam negeri. Kucuran dana 10 juta RM dialokasikan sebagai insentif pembelian motor listrik lokal. Individu dengan penghasilan kurang dari 120 ribu RM per tahun dapat memperoleh potongan harga penjualan hingga 2,4 ribu RM.

Pada sektor industri, Malaysia memberikan insentif untuk kegiatan penangkapan, pemanfaatan, dan penyimpanan karbon (Carbon Capture, Utilisation, and Storage/CCUS) melalui tunjangan pajak investasi (Green Investment Tax Allowance/GITA). Pemerintah juga memberikan pembebasan Pajak Penghasilan (Green Income Tax Exemption/GITE) di bawah Kerangka Insentif Investasi Baru (New Investment Incentive Framework/NIIF) kepada perusahaan penyedia layanan teknologi hijau. Terbaru pada April 2026, Malaysia resmi merilis kebijakan nasional pasar karbon (National Carbon Market Policy/NCMP) untuk pertama kalinya. 

Meski implementasi pajak karbon masih ditunda akibat kondisi geopolitik global, komitmen Malaysia pada pengurangan emisi karbon dan promosi teknologi hijau tetap kuat. Pajak karbon direncanakan menargetkan industri besi, baja, serta energi demi tujuan dekarbonisasi nasional. Dalam masa praimplementasi, pemerintah Malaysia akan berfokus pada verifikasi dan reviu kredit karbon.

 

Realisasi Pajak Karbon

Ambisi Indonesia menuju emisi nol bersih pada 2060 harus mendapat atensi kembali. Kebijakan ekonomi hijau yang mangkus dapat menjadi game changer untuk mengurangi eksternalitas negatif sekaligus menghasilkan profitabilitas. 

Indonesia telah mengatur tentang pajak karbon pada Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan. Seyogianya kebijakan tersebut berlaku sejak 2025, namun hingga kini masih ditunda. Padahal, guna menurunkan efek Gas Rumah Kaca (GRK) secara masif, Indonesia perlu keluar dari business-as-usual.

Penerapan pajak karbon menjadi opsi, namun memiliki trade-off pada perekonomian: hipotesis dividen ganda (Orlov dan Grethe, 2012).  Di satu sisi pajak karbon menghasilkan sumber penerimaan baru dari aktivitas ekonomi penghasil emisi karbon.  Dengan perluasan basis pajak dari sisi ekologi, negara akan mengurangi ketergantungan atas penerimaan pajak konvensional serta subsidi pada bahan bakar fosil. 

Sebaliknya, pajak karbon dapat meningkatkan biaya produksi pada sektor terdampak. Pengaruhnya adalah peningkatan harga jual kepada konsumen akhir hingga penurunan konsumsi dan investasi. Namun, dalam jangka panjang, transisi hijau akan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. 

Penelitian Jaume Freire-GonzΓ‘lez (2017), mengungkapkan bahwa perbaikan kondisi lingkungan dan peningkatan ekonomi sangat dimungkinkan terjadi dengan pemberlakuan pajak lingkungan dan mendaur pendapatan yang diperoleh untuk mengurangi pajak distorsif lain yang sudah ada sebelumnya. 

Sebagai studi kasus, 7 negara Eropa (Denmark, Finlandia, Jerman, Belanda, Norwegia, Swedia, dan Inggris) berhasil mengurangi emisi karbon sebesar 2 hingga 7 persen dengan penerapan pajak energi dan karbon dibandingkan skenario bisnis biasa.

Pendapatan pajak karbon dapat direinvestasikan dalam perluasan energi bersih terbarukan dan perlindungan kelompok rentan. Sebagai perbandingan, pajak karbon diproyeksikan dapat menyumbang pendapatan bersih setara dengan 3 sampai 6 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional Malaysia (Malaysian Institute of Accountant, 2025).

Dengan desain kebijakan fiskal yang tepat serta manajemen perdagangan karbon yang akuntabel, pajak karbon dapat menghadirkan peluang penerimaan negara berorientasi kelestarian lingkungan.

 

Transisi Kendaraan Listrik

Kementerian PPN/BAPPENAS (2023) dalam Laporan Dampak Polusi Udara dari Transportasi terhadap Kesehatan di Indonesia merumuskan skenario kebijakan transformasi transportasi hijau.

Formula tersebut dirumuskan dalam konteks A-S-I (Avoid, Shift, Improve). Konsep avoid  dimanifestasikan dengan mengurangi penggunaan kendaraan bermotor berbasis mesin pembakaran. Shift dilakukan dengan mendorong pengguna berpindah pada moda transportasi umum ramah lingkungan. Sedangkan improve menitikberatkan pada adopsi pemakaian kendaraan listrik.

Usulan kebijakan tersebut bukan tanpa kendala, mengingat tingginya ketergantungan masyarakat pada kendaraan pribadi. Selain itu, besarnya disparitas sarana dan prasarana transportasi antardaerah menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Meski demikian, dukungan fiskal pemerintah diberikan dalam mendorong perkembangan ekosistem EV.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 menjadi payung hukum atas insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah atas pembelian kendaraan EV. Stimulus ini diharapkan dapat menarik minat masyarakat kelas menengah atas untuk beralih ke kendaraan pribadi yang eco-friendly. Perkembangan industri EV pun akan menghasilkan multiplier effect pada berbagai sektor.

Pembebasan PPN dan PPnBM atas impor transportasi publik berbasis EV juga menjadi terobosan penting untuk mendukung subsidi transportasi terjangkau. Peningkatan dan pemerataan jumlah transportasi publik minim karbon dapat menjadi strategi serius pemerintah agar seluruh wilayah merasakan fasilitas yang setara. Ketersediaan transportasi publik yang nyaman dan aman akan menumbuhkan budaya masyarakat untuk memilih bepergian dengan transportasi umum.

Upaya ekstrem yang dapat ditempuh adalah memangkas subsidi Bahan Bakar Minyak. Terlebih, kondisi kelangkaan dan fluktuasi harga pasar global saat ini mendorong seluruh negara untuk berada pada mode survival. Wacana ini tentu harus dibarengi dengan percepatan transisi ekosistem EV yang solid. 

Solusi fiskal berkelanjutan dapat menjadi jalan keluar dari berbagai tantangan iklim akibat polusi udara. Konsistensi implementasi kebijakan dan akuntabilitas pengelolaan di seluruh aspek menjadi kunci utama. Perluasan basis pemajakan dari pengaplikasian kebijakan yang proporsional dapat memperlebar kapasitas fiskal. Akhirnya, tidak saja udara yang lebih sehat, ekonomi pun akan tumbuh dan menjamin masa depan Indonesia.

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.