Teori Manfaat dan Kewajiban Pajak Warga Negara Asing

WNA yang tinggal, bekerja, atau menjalani kehidupan di Indonesia adalah pihak yang menikmati barang publik. Adalah wajar, adil, dan secara filosofis dapat dipertanggungjawabkan, apabila mereka turut berkontribusi dalam pembiayaannya


Pada awalnya sang raja memberikan tanah kepada bangsawan (baron). Tanah itu mendapatkan perlindungan dari sang raja dan militernya. Sebagai gantinya, sang bangsawan wajib mengirimkan tentara untuk berperang demi negara atau membayar sejumlah kompensasi (scutage atau uang perisai) apabila sang bangsawan tidak ikut berperang. Praktik pada abad ke-11-12 di Inggris ini adalah salah satu cikal bakal teori manfaat di perpajakan bahwa siapa pun yang menerima manfaat dari negara (dalam contoh ini adalah perlindungan) maka wajib berkontribusi dalam pembiayaannya.

Beberapa abad berikutnya, lebih tepatnya pada abad ke-17, seorang filsuf kenamaan Inggris bernama Thomas Hobbes dalam karyanya berjudul De Cive (Chapter XIII.XI) menulis: β€œ...while he spends his private goods, in the very act of consuming them he undiscernably payes part due to the Commonweal, according to, not what he hath, but what by the benefit of the Realm he hath had.” Kutipan ini bermakna bahwa kewajiban pajak bukan dari apa yang dimiliki seseorang namun dari manfaat yang dia terima dari negara. 

Kemudian pada abad ke-18, dalam bukunya yang sangat terkenal The Wealth of Nations, Adam Smith menulis: ”The subjects of every state ought to contribute towards the support of the government, as nearly as possible, in proportion to their respective abilities; that is, in proportion to the revenue which they respectively enjoy under the protection of the state”. Frase β€œunder the protection of the state” kemudian menegaskan bahwa siapapun yang mendapatkan perlindungan dari negara maka wajib membayar pajak.

Apa yang diuraikan di atas menegaskan bahwa kewajiban pajak sangat terkait dengan penyediaan barang publik (public goods). Keamanan, ketertiban, pertahanan nasional, penegakan hukum dan infrastruktur dasar adalah contoh barang publik yang dapat dikonsumsi oleh seluruh orang tanpa kecuali. Dengan sifatnya yang non-excludable dan non-rivalrous, barang publik tidak mungkin dicegah untuk dinikmati oleh siapa pun yang berada di dalam wilayah suatu negara. Hal inilah yang kemudian menjadi landasan filosofis bahwa seluruh orang, apapun kewarganegaraannya, yang menikmati barang publik yang disediakan oleh suatu negara memiliki kewajiban untuk ikut berkontribusi dalam penyediaannya melalui pembayaran pajak.

WNA yang berada di Indonesia tentu termasuk dalam pihak yang menikmati manfaat dari barang publik. Ketika WNA tiba di Indonesia, disadari atau tidak, mereka sudah menikmati infrastruktur bandara atau pelabuhan. Demikian pula ketika mereka bertempat tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, para WNA tentu menikmati barang publik berupa keamanan dan ketertiban. Seorang ekspatriat yang bekerja di Bali menggunakan jalan yang dibangun dari pajak, beroperasi dalam sistem hukum yang ditegakkan oleh aparatur negara yang dibayar dari pajak, dan menikmati stabilitas yang dijaga oleh institusi keamanan yang dibiayai dari pajak. Manfaat yang diterima para WNA inilah yang kemudian menjadi justifikasi bahwa mereka juga harus ikut serta dalam pengadaan barang publik tersebut melalui pembayaran pajak.

Ketika seseorang WNA memasuki sistem masyarakat tertentu maka tentunya dia harus tunduk pada pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan tunduk ini tidak hanya dalam bentuk persetujuan eksplisit (express consent) namun juga persetujuan diam-diam (tacit consent). Bahkan John Locke, seorang filsuf terkenal Inggris menyatakan dalam karyanya β€œTwo Treatises of Government” bahwa sekedar berjalan di jalan raya suatu negara pun sudah merupakan persetujuan diam-diam terhadap pemerintahan negara tersebut. WNA yang tinggal di Indonesia memilih untuk berada di bawah naungan sistem yang disediakan negara Indonesia berupa sistem hukum, infrastruktur, ketertiban, dan perlindungan. Pilihan tersebut, dalam kerangka Locke, adalah bentuk persetujuan yang memunculkan kewajiban termasuk kewajiban perpajakan.

Untuk mewujudkan kepastian hukum, tentunya aspek filosofis di atas harus dioperasionalisasi dalam norma hukum tertulis. Harus ada parameter yang sifatnya terukur yang menentukan kapan seorang WNA mulai memiliki kewajiban perpajakan. Parameter inilah yang kemudian diwujudkan melalui pengaturan penentuan subjek pajak di Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan ketentuan pelaksanaannya.

Pasal 2 ayat 3 huruf a UU PPh mengatur bahwa subjek pajak dalam negeri mencakup baik WNI maupun WNA yang bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2025 kemudian mengatur lebih lanjut mengenai definisi detil dari bertempat tinggal, cara menghitung jangka waktu 183 hari maupun ruang lingkup dari niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Khusus terkait dengan definisi niat, PER-23/PJ/2025 menyebutkan beberapa kriteria di dalamnya antara lain kepemilikan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari, kontrak/perjanjian untuk melakukan pekerjaan, usaha, atau kegiatan dengan masa berlaku lebih dari 183 hari atau dokumen lain yang menunjukkan niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Ketiga parameter tersebut β€” bertempat tinggal, 183 hari, dan niat β€” sesungguhnya adalah terjemahan hukum dari gagasan filosofis yang telah diuraikan sebelumnya. Bertempat tinggal mencerminkan kesengajaan untuk berada di bawah naungan sistem Indonesia secara permanen. 183 hari dalam 12 bulan merupakan best practice yang menandai bahwa seseorang telah memanfaatkan barang publik Indonesia dalam porsi yang substansial dan bukan sekadar kunjungan sementara. Sementara niat untuk bertempat tinggal menangkap dimensi persetujuan yang ditekankan oleh Locke bahwa keputusan untuk menjadikan Indonesia sebagai basis kehidupan adalah sebuah pilihan sadar yang memunculkan kewajiban hukum. Dengan demikian, norma hukum perpajakan Indonesia tidak lahir dari semata-mata administratif formal, melainkan juga berpijak pada fondasi filosofis. 

Pemenuhan salah satu dari ketiga kategori tersebut menjadi parameter bahwa barang publik yang disediakan negara dapat dinikmati secara signifikan dalam jumlah yang relatif setara dengan WNI. Kesetaraan perlakuan dengan WNI inilah yang juga menjadi salah satu latar belakang pemberlakuan ketentuan tersebut. Hal ini untuk mencegah ketidakadilan yang dapat terjadi berupa free rider yaitu mereka yang dapat menikmati barang publik tanpa membayar pajak. Dengan demikian, siapapun (termasuk WNA) yang tinggal di Indonesia yang telah menikmati jalan, keamanan, penegakan hukum, serta infrastruktur dasar namun tidak ikut membayar pajak maka dia adalah seorang free rider yang  menaiki kereta yang tiketnya dibayar oleh orang lain.

Dari landasan filosofis berusia ratusan tahun hingga norma hukum perpajakan modern dapat ditarik benang merah bahwa kewajiban untuk berkontribusi kepada negara tidak menitikberatkan pada status kewarganegaraan namun dari manfaat yang nyata-nyata dinikmati. WNA yang memilih untuk tinggal, bekerja, atau menjalani kehidupan di Indonesia adalah pihak yang secara nyata menikmati barang publik yang dibiayai oleh pajak. Adalah wajar, adil, dan secara filosofis dapat dipertanggungjawabkan apabila mereka turut berkontribusi dalam pembiayaannya.

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.