Ketika Perluasan Basis Pajak Tak Lagi Sekadar Menambah Wajib Pajak
Oleh: Denny Hidayat
Ada satu prinsip sederhana yang sering digunakan untuk membaca risiko: jangan menaruh seluruh telur dalam satu keranjang. Ketika keranjang itu jatuh, seluruh isi di dalamnya ikut berisiko hilang. Prinsip ini tidak hanya relevan dalam dunia usaha, tetapi juga dalam pengelolaan penerimaan negara. Semakin bertumpu pada sumber tertentu, semakin besar pula kerentanan ketika terjadi perubahan kondisi ekonomi.
Dalam beberapa tahun terakhir, dinamika global semakin menunjukkan kompleksitas yang tinggi. Perlambatan ekonomi di sejumlah negara besar, perubahan kebijakan suku bunga global, ketegangan geopolitik di berbagai kawasan, serta gangguan rantai pasok internasional turut memengaruhi kinerja perdagangan dan investasi di banyak negara, termasuk Indonesia. Sebagai negara dengan keterbukaan ekonomi yang cukup tinggi, perubahan tersebut memiliki dampak yang merambat ke berbagai sektor domestik, mulai dari harga komoditas hingga stabilitas pertumbuhan ekonomi. Dalam situasi seperti ini, negara dituntut tetap mampu menjalankan fungsi pembangunan, pelayanan publik, dan perlindungan masyarakat secara berkelanjutan.
Di titik inilah ketahanan fiskal menjadi penting. Ketahanan fiskal bukan hanya soal besarnya penerimaan negara, tetapi juga tentang bagaimana penerimaan tersebut tetap terjaga ketika kondisi ekonomi berubah. Semakin luas fondasi penerimaan yang dimiliki, semakin kuat kemampuan negara menghadapi tekanan.
Berangkat dari kondisi tersebut, perluasan basis pajak menjadi salah satu strategi yang penting. Namun, perluasan basis pajak tidak dapat dipahami semata-mata sebagai penambahan jumlah wajib pajak. Lebih dari itu, perluasan basis pajak merupakan upaya memperluas fondasi penerimaan negara agar tidak bergantung pada sumber tertentu, memperkuat ketahanan fiskal, sekaligus membangun partisipasi masyarakat dalam sistem perpajakan.
Ruang untuk memperluas basis pajak masih terbuka cukup besar. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan jumlah penduduk yang bekerja pada Februari 2026 mencapai 147,67 juta orang. Di sisi lain, lebih dari 16,5 juta wajib pajak orang pribadi telah melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP. Meskipun kedua data tersebut tidak dapat diperbandingkan secara langsung, kesenjangan di antara keduanya menunjukkan bahwa ruang untuk memperluas basis pajak masih terbuka lebar.
Berbagai langkah telah dilakukan untuk mendukung arah tersebut, mulai dari integrasi NIK sebagai NPWP, pemanfaatan data yang semakin luas, digitalisasi administrasi perpajakan, penguatan pengawasan, hingga pemanfaatan teknologi dalam proses bisnis perpajakan. Langkah-langkah ini memperkuat kemampuan administrasi dalam mengenali potensi perpajakan secara lebih efektif.
Namun perluasan basis pajak tidak hanya bergantung pada aspek administrasi dan teknologi. Di balik setiap data terdapat individu dan pelaku usaha yang menjadi bagian dari sistem perpajakan. Karena itu, keberhasilan perluasan basis pajak juga sangat ditentukan oleh sejauh mana sistem perpajakan mampu mendorong kepatuhan yang bersifat sukarela. Data dapat membantu menemukan potensi pajak, tetapi kepercayaanlah yang mendorong masyarakat untuk berpartisipasi secara sukarela.
Dalam banyak sistem perpajakan modern, voluntary compliance menjadi fondasi penting yang menentukan keberlanjutan kepatuhan jangka panjang. Kepatuhan tidak semata-mata lahir dari pengawasan, tetapi juga dari kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam sistem perpajakan.
Sejalan dengan prinsip kepatuhan sukarela tersebut, faktor kepercayaan menjadi salah satu elemen yang menentukan sejauh mana masyarakat bersedia terlibat dalam sistem perpajakan. Kepatuhan tidak hanya dipengaruhi oleh pemahaman terhadap aturan, tetapi juga oleh keyakinan bahwa sistem yang dijalankan bekerja secara adil dan dapat dipercaya.
Cara masyarakat memandang pajak terbentuk dari kombinasi antara pemahaman, pengalaman, dan informasi yang mereka terima dalam kehidupan sehari-hari. Dari situ, berbagai pemberitaan mengenai pengelolaan keuangan negara, termasuk sejumlah kasus penyalahgunaan anggaran yang pernah terjadi, turut membentuk persepsi publik terhadap pajak dan institusi negara. Kondisi tersebut tidak jarang memunculkan sikap kehati-hatian bahkan keengganan sebagian masyarakat untuk berpartisipasi secara optimal dalam sistem perpajakan, yang pada akhirnya berpengaruh pada tingkat keterlibatan mereka dalam sistem tersebut.
Berbagai faktor yang memengaruhi persepsi masyarakat bukan berada dalam kewenangan Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini bukan berarti tidak ada ruang bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk memperkuat aspek yang berada dalam domain perpajakan. Disinilah pentingnya penguatan literasi, edukasi, dan komunikasi perpajakan yang lebih dekat dengan masyarakat.
Salah satu pendekatan yang dapat terus diperkuat adalah edukasi yang dilakukan secara langsung di tengah aktivitas ekonomi masyarakat. Kehadiran petugas pajak di lapangan memungkinkan terjadinya komunikasi yang lebih terbuka dan kontekstual, di mana masyarakat dapat memperoleh penjelasan yang lebih utuh mengenai hak dan kewajibannya dalam sistem perpajakan.
Edukasi On the Spot melalui Pajak Menyapa menjadi salah satu contoh pendekatan tersebut. Dengan mendatangi langsung lokasi usaha, petugas pajak tidak hanya menyampaikan informasi perpajakan, tetapi juga membuka ruang dialog yang memungkinkan masyarakat menyampaikan pertanyaan dan pandangannya secara langsung. Pendekatan seperti ini membantu memperkuat pemahaman dan kedekatan antara otoritas pajak dan masyarakat.
Pada akhirnya, perluasan basis pajak bukan sekadar menambah jumlah wajib pajak dalam sistem administrasi perpajakan. Yang perlu dibangun adalah fondasi penerimaan negara yang lebih luas, lebih kuat, dan lebih siap menghadapi berbagai ketidakpastian di masa depan. Keberhasilan tersebut tidak hanya diukur dari sisi administrasi, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat bersedia berpartisipasi secara sukarela dalam sistem perpajakan yang ditopang oleh pemahaman, keterbukaan, dan kepercayaan.
Referensi
- Badan Pusat Statistik. (2026). Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Sebesar 4,68 Persen, Rata-rata Upah Buruh Sebesar 3,29 Juta Rupiah. Berita Resmi Statistik, 5 Mei 2026.
- Badan Pusat Statistik. (2026). Ekonomi Indonesia Resilien dan Tumbuh Solid pada Triwulan I-2026. Berita BPS, 6 Mei 2026.
- Direktorat Jenderal Pajak. (2025–2026). Implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Transformasi Administrasi Perpajakan. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak.
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025–2026). APBN dan Ketahanan Fiskal dalam Menghadapi Dinamika Global. Jakarta: Kementerian Keuangan RI.
- Indonesia Corruption Watch. (2025). Laporan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2024. Jakarta: Indonesia Corruption Watch.
- Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). (2024). Tax Administration 2024: Comparative Information on OECD and Other Advanced and Emerging Economies. Paris: OECD Publishing.