Pajak sebagai Pemain Ke-12 di Balik Gegap Gempita Piala Dunia 2026

Pajak bekerja nyata di balik Piala Dunia 2026: hak siar TVRI gratis berkat APBN, PPN dari nobar & streaming, hingga investasi jangka panjang bagi Timnas. Bayar pajak berarti ikut merayakan kemajuan bersama.


Ketika bola pertama bergulir di Stadion Azteca, Meksiko, pada 11 Juni 2026, jutaan warga Indonesia turut menyaksikannya dari layar televisi, ponsel, hingga layar besar yang dipasang di berbagai sudut kota. FIFA World Cup 2026 bukan sekadar tontonan. Ia adalah pesta sepak bola terbesar dalam sejarah, kali ini diikuti 48 negara dengan 104 pertandingan yang tersebar di tiga negara sekaligus: Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko.

Di tengah sorak-sorai euforia itu, ada satu "pemain" yang nyaris tak pernah disebut namanya. Ia tidak mencetak gol, tidak dipuja suporter, dan tidak masuk sorotan siaran pertandingan. Namun tanpa perannya, sulit membayangkan bagaimana masyarakat Indonesia dapat menikmati turnamen ini dengan begitu semarak. Pemain itu adalah pajak.

Salah satu fakta paling konkret dari hubungan pajak dan Piala Dunia 2026 adalah pengamanan hak siar oleh TVRI. Sebagai lembaga penyiaran publik milik negara, TVRI resmi menjadi pemegang hak siar eksklusif dan menayangkan seluruh 104 pertandingan secara gratis bagi masyarakat Indonesia. Nilai investasinya mencapai sekitar Rp1,3 triliun, sebuah angka yang tidak kecil.

Sebagai lembaga yang dibiayai oleh anggaran negara, kemampuan TVRI untuk mengamankan hak siar sebesar itu tidak lepas dari dukungan fiskal pemerintah. Dan sumber utama fiskal pemerintah adalah penerimaan pajak. Artinya, setiap wajib pajak yang taat menunaikan kewajibannya, dari karyawan yang dipotong PPh Pasal 21 tiap bulan hingga pelaku usaha yang melaporkan SPT tepat waktu, secara tidak langsung turut berkontribusi agar masyarakat dari Sabang hingga Merauke dapat menikmati Piala Dunia tanpa harus mengeluarkan biaya sepeserpun. Inilah salah satu wujud nyata dari manfaat pajak yang langsung dapat dirasakan publik.

Piala Dunia tidak hanya hidup di layar televisi. Ia menghidupkan ekonomi lokal. Fenomena nonton bareng (nobar) yang marak di berbagai kota menciptakan perputaran ekonomi yang luar biasa. Pedagang makanan dan minuman, penyewaan layar, jasa dekorasi bertema sepak bola, hingga kafe yang membuka sesi nobar berbayar semuanya bergeliat selama turnamen berlangsung.

Setiap transaksi dalam ekosistem ini berpotensi menghasilkan penerimaan pajak bagi negara. Penjualan makanan dan minuman oleh pelaku usaha yang telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara itu, penghasilan dari usaha yang mengalami lonjakan omzet selama Piala Dunia berpeluang meningkatkan basis pengenaan Pajak Penghasilan (PPh). Efek berganda ini membuktikan bahwa kegiatan ekonomi yang tumbuh dari momentum olahraga tidak hanya menyejahterakan pelakunya, tetapi juga memperluas basis penerimaan negara.

Piala Dunia 2026 juga menjadi momentum pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. Layanan streaming berbayar yang bermitra dengan TVRI, antara lain FolaPlay dari PT Folago Global Nusantara dan MAXStream TV dari Telkomsel, meraih momen emas dengan bertambahnya pelanggan selama turnamen berlangsung. Harga paket langganan streaming ini telah mencakup komponen pajak di dalamnya.

Ini adalah contoh nyata pajak digital yang bekerja dalam kehidupan sehari-hari masyarakat modern. Ketika penonton berlangganan layanan OTT resmi untuk menikmati pertandingan secara legal, ada kewajiban perpajakan yang terpenuhi sekaligus. Memilih platform resmi bukan hanya soal kualitas gambar yang lebih baik dan keamanan perangkat, tetapi juga merupakan bentuk partisipasi wajib pajak dalam ekosistem perpajakan yang sehat.

Piala Dunia adalah panggung pemasaran terbesar di dunia. Perusahaan-perusahaan berlomba-lomba memasang iklan di sela-sela siaran pertandingan, baik melalui media televisi maupun platform digital. Bagi perusahaan Indonesia yang beriklan selama turnamen ini, biaya iklan tersebut pada umumnya dapat diakui sebagai biaya fiskal yang mengurangi penghasilan kena pajak, sesuai dengan prinsip biaya yang dapat dikurangkan (deductible expense) dalam ketentuan perpajakan.

Artinya, sistem pajak Indonesia justru memberikan insentif tidak langsung bagi dunia usaha untuk tumbuh dan berpromosi. Biaya iklan yang besar berdampak langsung pada peningkatan pendapatan industri media, industri kreatif, dan industri periklanan. Ekosistem ini pada akhirnya akan terus menghasilkan lapangan kerja dan aktivitas ekonomi yang turut menyumbang penerimaan pajak bagi negara.

Piala Dunia 2026 juga menjadi momen refleksi bagi sepak bola Indonesia. Meski Timnas Garuda harus berhenti di putaran keempat kualifikasi zona Asia, pencapaian yang telah diraih tetaplah bersejarah. Untuk pertama kalinya dalam sejarah sepak bola nasional, Indonesia berhasil menembus putaran ketiga dan keempat kualifikasi Piala Dunia FIFA. Sebuah lompatan yang tidak mungkin terwujud tanpa investasi jangka panjang dalam pembinaan atlet, pelatihan, dan pengembangan infrastruktur olahraga.

Sebagian pendanaan untuk pengembangan olahraga nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang salah satu pilar penerimaannya adalah pajak. Ketika masyarakat menyaksikan Timnas tampil heroik di kualifikasi, ada nilai investasi publik yang sedang berbuah melalui prestasi sepak bola. Ke depan, semakin kokoh basis penerimaan pajak, semakin besar pula ruang fiskal yang tersedia untuk terus mendukung pengembangan olahraga nasional hingga impian Indonesia tampil di Piala Dunia pada tahun mendatang dapat terwujud.

Euforia Piala Dunia adalah momentum yang tepat untuk merenungkan makna kepatuhan perpajakan. Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang omzetnya meningkat berkat "demam sepak bola", misalnya pedagang jersey, penyelenggara nobar, atau produsen aksesori bertema Piala Dunia, sudah selayaknya melaporkan dan membayarkan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan tarif PPh Final UMKM yang sangat terjangkau sebesar 0,5% dari omzet bruto, kepatuhan pajak justru merupakan investasi bagi keberlangsungan usaha sekaligus partisipasi nyata dalam pembangunan bangsa.

Pajak bukan sekadar kewajiban administratif. Pajak adalah kontrak sosial antara warga negara dan negara: warga membayar pajak, dan negara menyediakan layanan publik, membangun infrastruktur, serta mendukung kemajuan bersama. Ketika masyarakat Indonesia menikmati siaran gratis Piala Dunia melalui TVRI, atau ketika Timnas menorehkan sejarah di kualifikasi dunia, ada kontribusi nyata dari setiap rupiah pajak yang telah dibayarkan.

Piala Dunia 2026 akan dikenang sebagai turnamen bersejarah dengan format terbesar sepanjang masa. Namun di balik setiap gol yang dirayakan, setiap nobar yang semarak, dan setiap siaran yang dinikmati gratis oleh jutaan warga Indonesia, ada peran pajak yang bekerja tanpa tepuk tangan. Sudah saatnya kita memberikan apresiasi setimpal bagi "pemain ke-12" yang selalu hadir tapi jarang disebut namanya itu. Karena membayar pajak adalah cara kita semua ikut ambil bagian dalam kemajuan bersama.

https://id.wikipedia.org/wiki/Berkas:TVRI_2026_World_Cup.svg

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.