Mengurai Mens Rea dalam Ketidakbenaran Pelaporan SPT Tahunan

Manipulasi laporan keuangan yang berujung pada pemalsuan SPT dapat dijerat sanksi administrasi hingga pidana pajak jika terbukti mengandung unsur kesengajaan.


Jagat usaha Indonesia pernah digegerkan dengan berita tentang manipulasi laporan keuangan (fraud) yang dilakukan oleh perusahaan berbasis teknologi di sektor perikanan, isu pemalsuan laporan keuangan itu sudah berhembus kencang sejak penghujung 2024 dan menuju gelar perkara di tahun 2025. Perusahaan yang telah mencapai status unicorn ini ternyata memiliki dua laporan keungan yang berbeda dan dinilai melakukan penggelembungan dana dengan memanipulasi pencatatan asset dalam laporan keuangannya yang ditujukan untuk pihak eksternal. 

Sebagaimana frasa dalam Bahasa Latin, β€œfraus omnia vitiate”, bahwa penipuan merusak segalanya, kasus ini tentu saja mengguncang ekosistem startup Indonesia, terutama bagi mereka yang sedang dalam tahap menghimpun modal melalui investor. Akibat satu kasus manipulasi, rusak reputasi startup di seluruh Indonesia.

Kasus manipulasi laporan keuangan seperti ini tidak hanya termasuk pelanggaran etika bisnis, tetapi juga berpotensi menjalar ke ranah hukum, khususnya dalam aspek perpajakan. Ketidaksesuaian pencatatan keuangan perusahaan dapat berdampak langsung pada pelaporan pajaknya, termasuk dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Ketika angka-angka yang disajikan dalam laporan keuangan direkayasa, maka jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan pun ikut terdampak, dan ini bisa berujung pada pelanggaran serius dalam perpajakan.

Setiap wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pajak Wajib Pajak aktif secara otomatis memiliki kewajiban pelaporan SPT Tahunan yang jatuh tempo tiap tanggal 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 1 April untuk wajib pajak badan. Pelaporan SPT Tahunan ini memiliki payung hukum kuat dan jelas karena diatur melalui undang-undang dan diperjelas dengan aturan pelaksanaan turunan. Pasal 3 ayat 1 UU KUP nyata-nyata menyebutkan bahwa setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.

Hukum pajak di Indonesia tidak diatur secara khusus dan berdiri sendiri seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hukum pajak merupakan hukum publik sehingga menginduk pada KUHP sedangkan negara-negara adidaya sendiri memiliki hukum pajak yang mandiri, kuat, dan jelas, seperti Amerika Serikat dengan Internal Revenue Code (IRC), Jerman dengan Abgabenordnung (AO), dan Jepang dengan National Tax Act & Corporate Tax Act. Berikut adalah sanksi administrasi dan pidana yang melingkupi pelaporan SPT di Indonesia.

Sanksi Administrasi dalam SPT Tahunan

Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur tentang besaran sanksi denda administrasi bagi wajib pajak yang terlambat dan tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) sesuai jangka waktu yang ditentukan yaitu:

  1. Sanksi denda untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai adalah Rp500.000,00
  2. Sanksi denda untuk SPT Masa lainnya adalah Rp100.000,00
  3. Sanksi denda untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan adalah Rp1.000.000,00
  4. Sanksi denda untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah Rp100.000,00

Sanksi denda tersebut harus dilunasi oleh wajib pajak dan bila tidak dilunasi maka fiskus dapat menerbitkan surat teguran.

Sanksi Pidana dalam SPT Tahunan

Jerat pidana pertama disebutkan dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Nomor 6 Tahun 1983 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Bunyi Pasal 39 ayat (1) UU KUP:

β€œSetiap orang yang karena kealpaannya:

a. tidak menyampaikan SPT; atau

b. menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap

sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.”

Selanjutnya, apabila ternyata diketahui bahwa wajib pajak dengan sengaja melaporkan SPT tidak benar maka dapat dijerat dengan Pasal 39 UU KUP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan, paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang kurang dibayar. Contohnya bila seorang pengusaha UMKM sengaja tidak melaporkan sebagian besar omzet usahanya dalam SPT untuk menghindari pajak yang lebih tinggi. Jika terbukti dalam pemeriksaan pajak, ia bisa dijerat dengan Pasal 39 UU KUP.

Lebih lanjut Pasal 39A UU KUP juga mengatur bahwa jika pelanggaran pajak berkaitan dengan kejahatan lain, maka sanksi pidana bisa lebih berat. Jika ketidakbenaran dalam SPT terkait dengan tindak pidana pencucian uang, maka pelaku dapat dikenakan hukuman tambahan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam konteks hukum pidana perpajakan, mens rea atau guilty mind merujuk pada unsur kesalahan batin yang menyertai tindakan pelanggaran pidana. Untuk kasus ketidakbenaran pelaporan SPT Tahunan, penting memahami apakah kesalahan tersebut dilakukan dengan sengaja (dolus), lalai (culpa), atau tidak sengaja sama sekali. Sebagaimana telah dijelaskan di paragraf sebelumnya, unsur kesengajaan (dolus) merupakan syarat utama agar seseorang dapat dipidana atas pelaporan SPT yang tidak benar. Unsur mens rea yang harus dibuktikan meliputi pengetahuan bahwa laporan tersebut tidak benar atau tidak lengkap, kesengajaan untuk menyampaikan informasi yang salah atau tidak lengkap, dan tujuan atau akibat yang menimbulkan kerugian pada negara.

Kasus manipulasi SPT bukan merupakan hal baru, salah satu kasus yang paling menggemparkan adalah Kasus Al Capone. Al Capone seorang gangster terkenal dan paling ditakuti di Amerika pada tahun 1920-an karena terlibat dalam berbagai aktivitas ilegal seperti penyelundupan alkohol dan perjudian. Polisi dan penegak hukum sudah kehabisan nafas untuk menindak Al Capone atas kejahatan tersebut namun akhirnya Al Capone dapat dijerat dengan tindak pidana pajak karena tidak melaporkan penghasilannya dengan benar dalam SPT. Amerika Serikat memiliki payung hukum yang kuat dalam IRC yang mewajibkan setiap individu melaporkan seluruh penghasilan, termasuk yang berasal dari kegiatan ilegal. Berkat kekuatan hukum pajaknya, Amerika Serikat berhasil menjerat Al Capone dengan hukuman 11 tahun penjara pada tahun 1931 atas tuduhan penggelapan pajak dan denda besar.

Pada hakikatnya, otoritas pajak Indonesia dalam hal ini DJP, membedakan unsur kesengajaan dan kelalaian. Artinya jika pelaporan tidak benar terjadi karena kesalahan administratif atau ketidaktahuan, maka umumnya hanya dikenai sanksi administratif, bukan pidana. Namun jika terbukti ada niat mengemplang pajak seperti menyembunyikan penghasila, memalsukan dokumen, atau memanipulasi data maka mens rea pidana terpenuhi. Dalam praktiknya, banyak kasus pidana pajak tidak diproses hingga tahap pengadilan karena wajib pajak diberi kesempatan untuk melakukan pembetulan melalui Pasal 8 UU KUP atau menyelesaikan secara administratif sebelum penyidikan dimulai.

Sebagaimana ucapan Benjamin Franklin bahwa dunia ini tidak ada yang pasti, kecuali kematian dan pajak. Pelaporan SPT adalah kepastian dan harus dilakukan dengan sebenar-benarnya. Mari menjadi wajib pajak yang cerdas dan bertanggungjawab dalam menyelesaikan hak dan kewajiban perpajakan.

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.