Menyelaraskan Endowment Effect dalam Restitusi Pajak

Restitusi pajak bukan sekadar pengembalian dana, melainkan instrumen keseimbangan antara hak wajib pajak dan perlindungan penerimaan negara. Melalui PMK Nomor 28 Tahun 2026, mekanisme restitusi diperkuat berbasis risiko


Dalam studi ekonomi perilaku, manifestasi efek endowment dapat dipengaruhi oleh perspektif wajib pajak: apakah mereka menganggap pajak sebagai kerugian atau sebagai pengembalian yang berkurang (GEFHR, 2023). Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2024 menyebut peningkatan restitusi pajak menjadi salah satu komponen kontraksi dalam kinerja pendapatan perpajakan. 

Signifikansi kenaikan atau penurunan restitusi diantaranya dipengaruhi oleh fluktuasi penerimaan pajak dari komoditas Sumber Daya Alam (SDA). Dalam Laporan Kinerja DJP dijelaskan bahwa peningkatan restitusi pada industri kelapa sawit (60,7%), perdagangan Bahan Bakar Minyak (82,9%), dan pertambangan batu bara (68,6%) menyumbang tidak tercapainya realisasi pajak 2025.

Menurut data International Energy Agency (IEA), Indonesia menjadi eksportir batu bara terbesar di dunia tahun 2023. Pasca batu bara dikategorikan sebagai BKP, kredit Pajak Masukan atas perolehan batu bara ikut melonjak. Hal ini lantaran Pajak Keluaran atas penyerahan batu bara ke luar daerah pabean (ekspor) dikenakan tarif 0 persen. Pasalnya, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 mengklasifikasikan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya sebagai Barang Kena Pajak (BKP) strategis yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, batu bara tidak termasuk BKP yang memperoleh pembebasan PPN. 

Secara total, peningkatan restitusi pada 2025 mencapai 35,9% yang didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan PPN Dalam Negeri. Kondisi ini memerlukan kajian dan audit yang lebih komprehensif, tak saja pada sektor SDA. 

Berbicara spesifik mengenai pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat, penguatan regulasi melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK 28 Tahun 2026) menjadi momentum penting dalam menyempurnakan tata kelola restitusi. Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada percepatan layanan kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria, tetapi juga memperkuat mekanisme pengawasan berbasis risiko agar fasilitas restitusi diberikan secara tepat sasaran.

Pendekatan tersebut mencerminkan keseimbangan antara dua kepentingan yang sering berhadapan dalam administrasi perpajakan: menjaga hak wajib pajak atas kelebihan pembayaran pajak sekaligus memastikan penerimaan negara terlindungi dari klaim yang tidak memiliki dasar material.

Restitusi Berbasis Risiko

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 menjadi babak baru dalam pengaturan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Regulasi ini menggantikan PMK Nomor 39/PMK.03/2018 beserta perubahannya hingga PMK Nomor 119 Tahun 2024 dengan memperkuat prinsip risk-based compliance dalam pemberian fasilitas restitusi. 

Melalui aturan baru ini, fasilitas pengembalian pendahuluan tetap diberikan melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan, dengan memastikan validitas administratif dan material tertentu seperti kebenaran penghitungan, bukti pemotongan/pemungutan, pembayaran pajak, Faktur Pajak, serta dokumen pendukung lainnya. 

PMK 28 Tahun 2026 membagi penerima fasilitas restitusi pendahuluan ke dalam tiga kelompok utama, yaitu Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah. Ketiga kelompok tersebut memiliki karakteristik dan persyaratan berbeda sesuai tingkat kepatuhan serta profil risikonya. 

Perubahan penting terdapat pada penajaman kriteria kepatuhan. Untuk Wajib Pajak Kriteria Tertentu, persyaratan diperkuat tidak hanya dari aspek ketepatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, tetapi juga rekam jejak pembayaran pajak, ketiadaan tindak pidana perpajakan, serta kualitas laporan keuangan. Laporan keuangan kini harus memenuhi standar tertentu, seperti opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) murni, tidak mengalami restatement akibat kesalahan atau manipulasi, serta memenuhi batas koreksi fiskal tertentu. 

Pada kelompok Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, pemerintah menyesuaikan batasan omzet dan jumlah lebih bayar. Misalnya, Wajib Pajak Badan dengan peredaran usaha sampai dengan Rp50 miliar dapat memanfaatkan fasilitas sepanjang memenuhi batas lebih bayar yang ditentukan, sementara PKP dengan penyerahan tertentu memiliki batas lebih bayar maksimal Rp1 miliar per masa pajak. 

Sementara itu, untuk PKP Berisiko Rendah, pengaturan diperkuat melalui penegasan kriteria subjek serta pemenuhan kegiatan tertentu. Fasilitas ini diarahkan bagi PKP dengan aktivitas seperti ekspor, penyerahan kepada pemungut PPN, atau transaksi tertentu yang memperoleh fasilitas PPN, dengan ketentuan kegiatan tersebut memenuhi batas proporsi tertentu. 

Dengan demikian, PMK 28 Tahun 2026 tidak semata-mata mempercepat pengembalian kelebihan pembayaran pajak, tetapi membangun keseimbangan antara hak wajib pajak atas restitusi dan perlindungan penerimaan negara. Restitusi menjadi bentuk penghargaan atas kepatuhan, sekaligus tetap berada dalam koridor pengawasan berbasis data dan risiko. 

Mengenal kembali restitusi

Dalam ekosistem perpajakan berbasis risiko, restitusi tidak semata-mata dipandang sebagai proses administratif pengembalian dana, melainkan bagian dari mekanisme pengujian kepatuhan wajib pajak. Digitalisasi administrasi melalui Coretax memungkinkan otoritas melakukan analisis data yang lebih komprehensif sebelum maupun setelah restitusi diberikan.

Proses pemberian pengembalian kelebihan pembayaran pajak memiliki dua jalur yang berbeda yakni penelitian dan pemeriksaan. Penelitian dilaksanakan oleh fungsional penyuluh pajak pada dua kondisi. 

Pertama, pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang (3 bulan). Kedua, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Untuk yang terakhir tersebut diproses dalam waktu 3 bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan 1 bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Bahkan untuk PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, periode dipangkas menjadi 15 hari kerja. Oleh karena terbatasnya proses penelitian tersebut, petugas berfokus pada kebenaran formal permohonan wajib pajak. Sebagai contoh: kelengkapan lampiran, kebenaran kredit pajak, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya. Dalam hal diperlukan observasi mendalam pasca terbitnya produk hukum, DJP dapat melakukan post-audit.

Dalam hal wajib pajak memilih restitusi (Pasal 17B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023), pemeriksaan akan dilaksanakan oleh fungsional pemeriksa pajak. Batas waktu pemeriksaannya tidak lebih dari 12 bulan. Petugas berwenang untuk meminta dokumen pendukung dari wajib pajak dan berkonsentrasi pada kebenaran material. Dalam rentang waktu tersebut, wajib pajak juga dapat melakukan pembahasan bersama tim pemeriksa. Jika dikabulkan, maka lebih bayar akan ditetapkan pada Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Hak wajib pajak akan dikembalikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menjaga Kualitas Restitusi

Wajib pajak dapat turut menjaga kualitas substansi restitusi. Berikut tiga poin penting sebagai pedoman dalam mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Pertama, hanya mengkreditkan Pajak Masukan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak. Hal ini selaras dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPN).

Kedua, memastikan bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) UU PPN. Faktur Pajak Masukan yang diperoleh dari lawan transaksi harus sesuai dengan tanggal penyerahan atau pembayaran sesungguhnya, mana yang terjadi lebih dahulu. Demikian halnya dengan Bukti Pemotongan PPh yang dikreditkan pada SPT Tahunan Wajib Pajak. Meskipun sistem Coretax telah menyediakan data yang lengkap, wajib pajak perlu melakukan validasi sebelum mengirim SPT. Jika Bukti Pemotongan PPh ada yang β€œsalah alamat”, wajib pajak dapat menghapus dan tidak melakukan klaim atasnya.

Ketiga, menyampaikan adanya kendala dalam pengkreditan kompensasi Pajak Masukan pada aplikasi Coretax kepada otoritas. Hal ini penting guna menanggulangi adanya kesalahan data seperti kompensasi ganda atau error sistem yang berpengaruh pada validitas data. 

Volatilitas harga komoditas SDA merupakan faktor eksternal yang berada di luar kendali penuh otoritas maupun wajib pajak. Namun, melalui tata kelola restitusi yang transparan, berbasis risiko, dan didukung kolaborasi data, persepsi β€œhak milik” atas kelebihan pembayaran pajak dapat diarahkan menjadi kesadaran bersama bahwa restitusi merupakan instrumen keseimbangan fiskal, bukan sekadar pengembalian dana.

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.