Afiliator: Cuan Jalan, Pajak Aman

PP 20/2026 menegaskan affiliator termasuk pekerjaan bebas, bukan UMKM tarif 0,5%; penghasilannya dikenai PPh progresif dan wajib dilaporkan.


Siapa Itu Afiliator?

Apakah Anda pernah mendapat komisi dari Shopee Affiliate, TikTok Shop, atau program referral brand kosmetik favoritmu? Jika iya, Anda adalah seorang afiliator. Afiliator adalah seseorang yang mempromosikan produk atau jasa milik pihak lain dan mendapatkan komisi atas setiap transaksi yang berhasil dilakukan melalui link atau kode unik miliknya. Model bisnis ini makin populer di era digital, mulai dari reviu produk di YouTube, unboxing di TikTok, hingga rekomendasi di Instagram Stories.

Dalam konteks perpajakan, komisi yang diterima afiliator masuk dalam kategori penghasilan yang wajib dilaporkan dan dikenai pajak. Pertanyaannya, bagaimana ketentuan pajaknya? Apa yang berubah setelah terbitnya PP No. 20 Tahun 2026?

 

Penghasilan Afiliator Masuk Kategori Apa?

Pertanyaan ini sering banget beredar di antara kita. Apakah penghasilan dari afiliasi termasuk penghasilan usaha yang bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% ataukah masuk kategori jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang dikecualikan dari skema tersebut? Jawaban dari pertanyaan ini akan sangat menentukan berapa besar pajak yang harus dibayar.

 

Apa Kata PP No. 20 Tahun 2026?

PP No. 20 Tahun 2026 merupakan perubahan atas PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Aturan ini memperbarui ketentuan PPh Final bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu, yang lebih dikenal sebagai PPh Final UMKM dengan tarif 0,5%.

Pasal 56 PP No. 20 Tahun 2026 secara tegas menyebut bahwa penghasilan dari jasa pekerjaan bebas, termasuk "perantara atau orang yang menemukan pelanggan" dan "pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer, selebgram, bloger, vloger, dan sejenis lainnya)", dikecualikan dari pengenaan PPh Final 0,5%. Dengan kata lain, komisi afiliasi yang bersumber dari kegiatan pemasaran berbasis konten atau perantaraan pelanggan masuk dalam kategori pekerjaan bebas, bukan penghasilan usaha biasa.

 

Dua Kondisi Minimal yang Wajib Kamu Tahu

Kondisi 1: Afiliator Full-Time (Konten Kreator Murni)

Sebagai contoh, Kak Dinda sehari-hari aktif membuat konten reviu skincare di TikTok dan Instagram, kemudian mendapat komisi dari program afiliasi Scarlett dan BeautyHaul. Kak Dinda tidak memiliki pekerjaan lain sehingga penghasilan tersebut menjadi sumber penghasilan utamanya. Dalam kasus ini, seluruh komisi afiliasi yang diterima kak Dinda merupakan penghasilan dari pekerjaan bebas sebagai pencipta konten dan perantara pelanggan.

Baik sebelum maupun sesudah PP No. 20 Tahun 2026, penghasilan ini tidak dapat dikenai PPh Final 0,5%. Kak Dinda wajib menghitung pajaknya menggunakan tarif progresif PPh Pasal 17 (mulai dari 5% hingga 35% tergantung penghasilan kena pajak bersih setelah dikurangi PTKP dan biaya jabatan). Kak Dinda tetap wajib menyelenggarakan pembukuan atau memilih norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) untuk menentukan besaran pajaknya, lalu melaporkan melalui SPT Tahunan.

 

Kondisi 2: Afiliator Sambilan yang Berstatus Pegawai Tetap 

Sekarang bayangkan Mas Rafi, seorang karyawan dengan gaji tetap dari sebuah perusahaan. Namun di luar jam kerja, ia juga aktif mempromosikan produk gadget via link Lazada Afiliate. Dengan demikian, mas Rafi memiliki dua sumber penghasilan yaitu gaji dari pekerjaan dan komisi afiliasi.

Gaji dari pekerjaan telah dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja. Sementara komisi afiliasi, sama seperti skenario pertama, tetap dikategorikan sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas sehingga tidak bisa menggunakan skema PPh Final 0,5%. Oleh karena itu, mas Rafi harus menggabungkan seluruh penghasilannya dalam SPT Tahunan dan menghitung pajak terutang secara keseluruhan menggunakan tarif progresif. Jika terdapat kelebihan potong atau kurang bayar, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme pelaporan SPT Tahunan.

Lalu apa yang berubah dengan PP No. 20 Tahun 2026? Perubahan signifikannya adalah penegasan hitam di atas putih bahwa afiliator dan kreator konten termasuk dalam daftar pekerjaan bebas. Sebelumnya, sebagian afiliator mempertanyakan apakah mereka dapat menggunakan tarif 0,5% karena merasa kegiatannya lebih mirip "usaha" daripada "jasa profesional". PP baru ini menutup celah interpretasi tersebut dengan menyebutkan secara eksplisit kategori influencer, selebgram, bloger, vloger, dan perantara pelanggan sebagai pekerjaan bebas yang dikecualikan dari PPh Final UMKM.

 

Komisi Dipotong Shopee? Manfaatkan sebagai Kredit Pajak!

Apakah Anda pernah lmeihat potongan pajak di dashboard Shopee Afiliate atau platform afiliasi lainnya dan bingung itu pajak apa? Pajak yang dipotong platform seperti Shopee atas komisi afiliasi kamu adalah PPh Pasal 21. Ini karena komisi afiliasi dikategorikan sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas, dan Shopee bertindak sebagai pemotong pajak (withholding agent) yang wajib memotong dan menyetorkan pajak tersebut ke kas negara atas namamu. Jadi bukan Shopee yang "mengambil" uangmu, mereka justru membantu kewajibanmu sebagai Wajib Pajak.

Kabar baiknya, PPh Pasal 21 yang dipotong Shopee ini bersifat tidak final. Artinya, pembayaran pajak di muka. Saat lapor SPT Tahunan, pajak yang sudah dipotong Shopee tersebut bisa Anda kreditkan atau dikurangkan dari total pajak terutangmu. Mekanismenya cukup sederhana. Hitung total penghasilan neto Anda dalam setahun yang berasal dari semua sumber. Selanjutnya, kurangi PTKP untuk mendapat Penghasilan Kena Pajak. Kemudian hitung pajak terutang dengan tarif progresif Pasal 17, lalu kurangi dengan PPh Pasal 21 yang sudah dipotong Shopee. Apabila hasilnya kurang bayar maka Anda wajib menyetorkan kekurangannya. Namun, jika lebih bayar maka Anda dapat mengajukan restitusi atau dikompensasi ke tahun berikutnya sesuai ketentuan.

Agar kredit pajak dapat dimanfaatkan, Anda harus memiliki bukti potong PPh Pasal 21 dari Shopee. Mintalah dokumen ini ke pihak Shopee atau unduh dari dashboard-mu. Tanpa bukti potong tersebut, Anda tidak dapat mengklaim kredit pajak tersebut di SPT Tahunanmu. Bagi yang juga berstatus pegawai tetap, Anda perlu menggabungkan seluruh penghasilan (gaji dan komisi afiliasi) dalam satu SPT Tahunan. Ini karena penghitungan pajak harus dikonsolidasikan. Kabar baiknya, di era Coretax sekarang, bukti potong dari Shopee biasanya sudah terekam otomatis di akunmu. Jadi Anda tinggal melakukan cek, konfirmasi, dan langsung bisa dikreditkan saat lapor SPT Tahunan tanpa perlu repot mengumpulkan dokumen secara manual.

Sudah Lapor Pajak Belum?

Pada dasarnya penghasilan dari program afiliasi, baik sebagai full-time afiliator maupun hanya sebagai side hustle, termasuk dalam kategori pekerjaan bebas dan dikenai tarif progresif PPh Pasal 17, bukan PPh Final 0,5%. Ketentuan ini berlaku sebelum dan sesudah PP No. 20 Tahun 2026. Perbedaannya, aturan baru ini memberikan kepastian hukum yang lebih jelas karena secara eksplisit menyebut profesi kreator konten dan perantara sebagai pekerjaan bebas.

Oleh karena itu, jika Anda telah memiliki penghasilan dari link afiliasi, jangan lupa untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak (jika belum memiliki NPWP) serta perlu dilakukan pencatatan atas semua penghasilan, dan pelaporan tepat waktu melalui SPT Tahunan. Pajak yang dibayar adalah kontribusi nyata bagi negara. Kepatuhan tersebut merupakan bagian dari kontribusi nyata untuk membangun Indonesia bersama.

 

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.