KPP Pulogadung ajak manfaatkan NPPN via Coretax bagi Profesi Khusus

Manfaatkan fasilitas NPPN dan kemudahan pengajuan online melalui Coretax sebelum batas waktu 31 Desember 2025.


Dunia perpajakan Indonesia sedang memasuki era baru dengan hadirnya CoreTax Administration System (CTAS) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Coretax. Bagi kalangan Profesional seperti dokter, pengacara, notaris, arsitek, atau pekerjaan bebas lainnya, perubahan sistem ini membawa angin segar berupa kemudahan administrasi, transparansi, dan integrasi data. Namun, di sisi lain, hal ini juga menuntut kepatuhan yang lebih tinggi karena sistem pengawasan menjadi jauh lebih canggih.

Bagi Anda yang memiliki profesi pekerjaan bebas yang diatur dalam PP 55 Tahun 2022, penting untuk memahami opsi penghitungan pajak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Dengan memanfaatkan NPPN melalui aplikasi Coretax, penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) terutang dapat menjadi lebih sederhana dan efisien.

Rabu, 03 Desember 2025, KPP Pratama Jakarta Pulogadung memaparkan materi NPPN melalui Zoom kepada 737 wajib pajak yang sebelumnya telah menerima undangan atas KLU Pekerjaan Bebas.

Pertama-tama, penting untuk memahami apa itu NPPN. Secara sederhana, NPPN adalah suatu norma yang digunakan sebagai pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto (omzet) kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun.

Secara umum, terdapat dua cara untuk menghitung penghasilan neto:

1. Pembukuan: Metode yang mengharuskan menghitung seluruh penghasilan, biaya, dan beban secara lengkap untuk menghasilkan laporan keuangan.

2. Pencatatan: Metode yang lebih sederhana dengan menggunakan NPPN. Dengan metode ini, penghasilan neto langsung dihitung berdasarkan persentase tertentu dari penghasilan bruto, sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Mengapa NPPN Menguntungkan?

Wajib Pajak tidak perlu melakukan pembukuan untuk mengetahui berapa penghasilan neto yang menjadi dasar pengenaan pajak, yang mana, mungkin untuk sebagian besar wajib pajak orang pribadi melakukan pembukuan merupakan hal yang cukup sulit.

NPPN mengasumsikan persentase keuntungan bersih (neto) dari total omzet. Artinya, pajak tidak dikenakan pada seluruh penghasilan yang diterima, melainkan hanya pada persentase tertentu yang dianggap sebagai penghasilan bersih.

Sebagai contoh, Dr. Jack, seorang dokter spesialis urologi terkemuka di Bogor, memiliki penghasilan bruto Rp 3,6 miliar dalam setahun. Berdasarkan PER-17/PJ/2015, persentase norma untuk dokter (Kode KLU untuk dokter biasanya diawali 86, seperti 86201 untuk Dokter Umum atau 86202 untuk Dokter Spesialis) adalah:

50%: Untuk 10 Ibukota Provinsi (Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, Pontianak).

50%: Untuk Ibukota Provinsi lainnya.

50%: Untuk daerah lainnya.

Dengan memilih menggunakan NPPN, Dr. Jack dapat menghitung penghasilan netonya dengan mudah, yaitu, penghasilan neto Dr. Jack adalah:

Rp 3,6 miliar x 50% = Rp 1,8 miliar.

Penghasilan neto sebesar Rp 1,8 miliar ini kemudian menjadi dasar untuk menghitung PPh terutang, setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan dikalikan dengan tarif Pasal 17 UU PPh. Proses ini jelas lebih praktis dan menghemat waktu.

Tata Cara dan Jangka Waktu Pemberitahuan NPPN

Pada dasarnya, pemberitahuan penggunaan NPPN harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) paling lambat tiga bulan setelah awal Tahun Pajak. Artinya, untuk Tahun Pajak 2025, batas waktunya adalah 31 Maret 2025.

Namun, terdapat kabar baik. DJP memberikan kelonggaran waktu khusus untuk Tahun Pajak 2025. Pemberitahuan NPPN dapat disampaikan hingga 31 Desember 2025 melalui aplikasi Coretax. Kemudahan ini memungkinkan para profesional untuk mengajukan secara online tanpa harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Pada dasarnya, persentase NPPN ditentukan oleh kode KLU wajib pajak yang terdaftar pada sistem perpajakan. Oleh karena itu, silakan untuk melakukan pembaharuan data KLU di sistem perpajakan. Pembaharuan data KLU ini bisa dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak melalui akun Coretax DJP pribadi atau bisa juga dengan mengajukan permohonan perubahan data melalui loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).

Langkah-langkah menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN melalui akun Coretax DJP :

1. Masuk ke akun Coretax DJP wajib pajak.

2. Pastikan sudah mengajukan permintaan kode otorisasi DJP/sertifikat elektronik pada akun Coretax DJP.

3. Buka menu “Layanan Wajib Pajak”, “Layanan Administrasi”, kemudian “Buat Permohonan Layanan Administrasi”.

4. Pada jenis pelayanan wajib pajak, silahkan pilih kode “AS.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas”.

5. Pilih kategori Sub-Layanan “AS.04-01 Pemberitahuan Pengunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)”.

6. Setelah klik “Simpan”, wajib pajak akan diarahkan ke halaman informasi umum permohonan wajib pajak.

7. Klik “Alur Kasus”, lengkapi semua isian.

8. Setelah semua isian lengkap, klik “Submit”.

9. Pemberitahuan dianggap selesai jika informasi pada alur kasus tertulis kasus ditutup dan pada dokumen kasus sudah terbit Bukti Penerimaan Elektronik dan Surat Pemberitahuan Penggunaan NPPN.

Selain melalui akun Coretax DJP, wajib pajak juga dapat mengajukan pemberitahuan penggunaan norma secara manual melalui Loket TPT.

Untuk tutorial lengkap mengenai tata cara pengajuan NPPN secara online melalui Coretax, Anda dapat mengikuti panduan visual yang tersedia pada https://www.youtube.com/watch?v=pFPmQNIP3fo&t=3s

Sangat gampang bukan?

Ingatlah Batas Waktu dan Manfaatkan Kemudahan Ini

Bagi rekan atau keluarga Anda yang bergerak di bidang profesi bebas, sampaikan informasi penting ini. Manfaatkan fasilitas NPPN dan kemudahan pengajuan online melalui Coretax sebelum batas waktu 31 Desember 2025. Daftar lengkap pekerjaan bebas yang dapat memanfaatkan NPPN dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

Dengan memahami hak dan kewajiban perpajakan dengan baik, kita dapat mengoptimalkan pengelolaan keuangan dan berkontribusi pada pembangunan negara.

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.