Pahami 3 Langkah Mudah untuk Pemberitahuan NPPN di Coretax

NPPN adalah fasilitas khusus wajib pajak orang pribadi untuk kemudahan pelaporan pajak. Tidak semua wajib pajak bisa menggunakan NPPN. Wajib pajak yang memilih menggunakan NPPN harus mengajukan pemberitahuan ke Direktorat Jenderal Pajak.


Di era serba cepat seperti sekarang, orang cenderung memilih cara yang praktis dan efisien dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam urusan perpajakan. Salah satu contohnya adalah kecenderungan wajib pajak untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) daripada melakukan pembukuan yang rumit dan memakan waktu. Dengan NPPN, proses penghitungan pajak jadi lebih sederhana, lebih cepat, tidak ribet, dan tetap sesuai aturan! Siapa yang tidak suka?

Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto?

NPPN merupakan metode praktis yang digunakan untuk menghitung penghasilan neto wajib pajak (WP) tertentu dalam proses penghitungan pajaknya. NPPN ini berupa persentase yang akan dikalikan dengan penghasilan bruto untuk mendapatkan penghasilan neto. Adapun persentase tersebut dikenakan berdasarkan kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dan wilayah WP. Metode ini menjadi pilihan sederhana bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas yang tidak memungkinkan melakukan pembukuan untuk menghitung pajak penghasilannya.

Syarat Utama dan Siapa yang boleh menggunakan NPPN?

NPPN adalah fasilitas khusus wajib pajak orang pribadi untuk kemudahan pelaporan pajak. Tidak semua WP bisa menggunakan NPPN. NPPN ini hanya dapat digunakan oleh WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Contohnya: pengacara, pedagang, arsitek, dokter, konsultan, notaris, olahragawan, penyanyi, dan profesi lainnya. Dengan catatan dalam satu tahun penghasilan bruto (omzet) mereka kurang dari Rp 4,8 miliar dan tidak memilih untuk menyelenggarakan pembukuan, cukup dengan pencatatan sederhana.

Penentuan Batasan Omzet 4,8 Milyar bagi Keluarga (PH/MT) bagaimana?

Jika kawan pajak merupakan suami-istri yang menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis (PH) ataupun istrinya menghendaki memilih untuk menjalankan kewajiban perpajakan sendiri (MT) maka besarnya omzet ditentukan berdasarkan penggabungan omzet dari suami dan istri. Jadi jika omzet (suami+istri) lebih besar dari 4,8 Milyar setahun, maka keduanya tidak boleh menggunakan NPPN dan wajib menyelenggarakan pembukuan mulai tahun pajak berikutnya.

Pemberitahuan NPPN bagi Wanita Kawin (kewajiban pajak digabung suami)

Untuk istri yang memiliki penghasilan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas kemudian menggabungkan kewajiban pajak dengan suami, sehingga melaporkan penghasilan dalam SPT Tahunan suami, maka Suami yang mengajukan pemberitahuan NPPN agar fasilitas NPPN tetap dapat digunakan atas penghasilan istri dalam SPT Tahunan suami.

Batas waktu pemberitahuan NPPN

WP yang memilih menggunakan NPPN harus mengajukan pemberitahuan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemberitahuan penggunaan NPPN harus disampaikan kepada DJP paling lama 3 (tiga) bulan pertama sejak awal tahun pajak yang bersangkutan. Misal untuk penggunaan NPPN tahun pajak 2026 maka pemberitahuan NPPN disampaikan paling lambat 31 Maret 2026. Pastikan kawan pajak sudah mengajukan pemberitahuan NPPN di coretax.

Apakah Harus Diajukan Setiap Tahun?

Pemberitahuan NPPN hanya berlaku untuk 1 Tahun Pajak. Sehingga WP OP perlu secara rutin menyampaikan pemberitahuan kepada DJP setiap awal tahun agar tetap bisa menggunakan skema NPPN untuk menghitung penghasilan neto dalam rangka menghitung pajak terutang. Apabila pemberitahuan NPPN tidak disampaikan, maka WP OP dianggap menyelenggarakan pembukuan. Pasal 463 Peraturan Menteri Keuangan nomor 81 tahun 2024 dengan tegas menyebutkan WP OP yang telah menyelenggarakan pembukuan pada suatu tahun pajak sejak 2022 tidak dapat melakukan pencatatan dan/atau menghitung penghasilan netonya menggunakan NPPN pada tahun pajak-tahun pajak berikutnya. Sehingga sekali saja WP OP terlambat atau tidak menyampaikan pemberitahuan NPPN, berarti selamanya wajib menggunakan pembukuan penuh.

Cara Mengajukan NPPN di Coretax: Gampang dan Cepat

Mulai 1 Januari 2025, seluruh sistem dan layanan DJP beralih dari DJPOnline ke Coretax termasuk pengajuan NPPN. Tatacara pengajuan NPPN di coretax cukup dengan 3 langkah mudah:

Langkah pertama: 

Pastikan wajib pajak telah aktivasi akun coretax dan mengajukan permintaan kode otorisasi DJP/sertifikat elektronik pada akun Coretax DJP.

Langkah kedua:

  • Login ke akun Coretax DJP wajib pajak melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id/
  • Buka menu “Layanan Wajib Pajak”, “Layanan Administrasi”, kemudian “Buat Permohonan Layanan Administrasi”.
  • Pada jenis pelayanan wajib pajak, silahkan pilih kode “AS.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas”.
  • Pilih kategori Sub-Layanan “AS.04-01 Pemberitahuan Pengunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)”.
  • Setelah klik “Simpan”, wajib pajak akan diarahkan ke halaman informasi umum permohonan wajib pajak.

Langkah Ketiga:

Klik “Alur Kasus”, lengkapi semua isian, terutama yang bertanda bintang. Setelah semua isian lengkap, klik “Submit”.

Pemberitahuan dianggap selesai jika informasi pada alur kasus tertulis kasus ditutup dan pada dokumen kasus sudah terbit Bukti Penerimaan Elektronik dan Surat Pemberitahuan Penggunaan NPPN. Setelah menerima BPE pastikan status penggunaan NPPN sudah aktif dengan cara mengecek di menu “Daftar fasilitas saya”. Sangat mudah bukan?

Penutup: Lebih Cepat, Lebih Relax

Jadi jika kamu masih mau menggunakan skema NPPN, jangan sampai lewat mengajukan permohonan NPPN. Luangkan waktu sebentar sekarang untuk pemberitahuan NPPN di coretax. Percayalah, Lebih Cepat, Lebih Relax. Langkah kecil ini bisa menghindarkan kamu dari stres berat di masa depan. Segera ajukan NPPN di coretax atau pembukuan selamanya.

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.