Serba-Serbi Pelaporan SPT Tahunan Coretax

Kendala-kendala yang sering ditemui saat pelaporan SPT Tahunan melalui coretax.


Memasuki tahun 2026, Wajib Pajak mulai melakukan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 melalui Coretax. Pada awal implementasinya, muncul kekhawatiran bahwa penggunaan Coretax akan mempersulit proses pelaporan SPT Tahunan. Hal tersebut tentu dapat dipahami mengingat ini adalah kesempatan pertama kali Wajib Pajak menggunakan Coretax setelah tahun-tahun sebelumnya terbiasa menggunakan Djponline.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sampai dengan awal Februari 2026, sebanyak 1,15 juta SPT Tahunan sudah dilaporkan. Capaian ini menunjukkan bahwa Wajib Pajak mulai beradaptasi dengan Coretax. Dari jumlah tersebut, pelaporan SPT didominasi oleh pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan. Meski jumlah SPT Tahunan yang sudah dilaporkan cukup banyak, bukan berarti proses pelaporan melalui Coretax tidak ada kendala. Khusus pada pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan, masih terdapat beberapa kendala yang biasa ditemui oleh Wajib Pajak. Tulisan ini akan membahas beberapa kendala yang sering dialami saat melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax.

Status SPT Tidak Nihil

Bagi karyawan yang hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja dan hanya menerima satu bukti potong BPA1/BPA2, SPT Tahunan seharusnya berstatus Nihil karena kewajiban pajaknya telah dipenuhi melalui pemotongan oleh pemberi kerja. Namun, pada praktiknya status SPT sering muncul menjadi Kurang Bayar atau Lebih bayar karena ada salah pengisian.

Salah Input PTKP

Salah satu penyebab status SPT tidak nihil yang sering ditemui adalah kesalahan dalam memilih Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Di bagian Induk kolom C nomor 5, Wajib Pajak harus memilih PTKP yang sesuai. Pemilihan PTKP tersebut harus selaras dengan data PTKP yang tercantum dalam Bukti Potong BPA1/BPA2. Perbedaan PTKP antara pengisian SPT Tahunan dan Bukti Potong BPA1/BPA2 dapat menyebabkan Status SPT menjadi Kurang Bayar atau Lebih Bayar.

Terdapat Bukti Potong lain

Karyawan yang hanya bekerja dari satu pemberi kerja seharusnya hanya mendapatkan satu bukti potong. Namun, karena Coretax menggunakan prepopulated, seluruh data Bukti Potong yang menggunakan NIK Wajib Pajak akan otomatis ditarik ke Lampiran 1 kolom D dan kolom E. Kolom D memuat nilai penghasilan sedangkan kolom E memuat nilai pajak yang telah dipotong.

Apabila ditemukan kondisi seperti ini, Wajib Pajak perlu memastikan apakah bukti potong tersebut benar-benar berkaitan dengan penghasilan yang memang diterima. Jika Wajib Pajak merasa tidak pernah menerima penghasilan sebagaimana tercantum, maka bukti potong yang bersangkutan dapat dihapus.

Banyak juga ditemui bukti potong yang terkait dengan affiliate atau cashback dari marketplace. Pada kondisi tersebut, Wajib Pajak dapat mempertimbangkan aspek materialitas data. Jika nilai penghasilan yang diterima tidak material sehingga nilai Kurang Bayar atau Lebih bayar yang muncul juga tidak signifikan, misalnya puluhan atau ratusan Rupiah, maka Wajib Pajak dapat menghapus Bukti Potong tersebut agar SPT kembali Nihil. Namun jika nilai penghasilan cukup besar maka atas Kurang Bayar atau Lebih Bayar yang muncul merupakan Hak/Kewajiban yang harus ditunaikan/diperoleh oleh Wajib Pajak. 

Hal penting lain yang perlu diperhatikan adalah memastikan bahwa data Bukti Potong tersebut tercatat di Kolom D sebagai penghasilan dan Kolom E sebagai pajak yang telah dipotong. Dalam beberapa kasus, Bukti Potong hanya tercantum di kolom E sehingga menambah kredit pajak, tetapi tidak tercatat di kolom E yang seharusnya menambah penghasilan. Kondisi ini dapat menyebabkan status SPT menjadi tidak sesuai.

Terdapat Bukti Potong Istri

Salah satu isu yang mengemuka dalam pelaporan SPT Tahunan Coretax adalah kewajiban pelaporan Suami dan Istri. Secara ketentuan, selama tidak terdapat perjanjian Pisah Harta (PH) atau pilihan Menghendaki Terpisah (MT), pelaporan SPT tahunan bagi pasangan Suami Istri yang sama-sama memperoleh penghasilan, cukup melalui pelaporan SPT Tahunan Suami. Dalam hal tersebut, data penghasilan Istri selama hanya dari satu pemberi kerja maka dilaporkan di lampiran II di bagian penghasilan final.

Dalam praktiknya, sering dijumpai data bukti potong milik istri otomatis masuk ke SPT Tahunan Suami pada Lampiran I Kolom D dan Kolom E, sehingga perhitungan pajak pada bagian Induk menunjukkan status Kurang Bayar. Apabila penghasilan istri hanya berasal dari satu pemberi kerja, maka data bukti potong tersebut dapat dihapus dari Lampiran I. Selanjutnya, nilai penghasilan dan pajak yang telah dipotong sesuai bukti potong dipindahkan ke Lampiran II pada bagian penghasilan final, dengan memilih jenis penghasilan β€œPenghasilan istri dari satu pemberi kerja.”

Daftar Harta Belum Diisi

Lampiran I Huruf A (Daftar Harta) merupakan lampiran yang wajib diisi. Wajib Pajak setidaknya harus mencantumkan minimal satu data harta. Apabila lampiran ini masih kosong, maka saat pengiriman SPT akan muncul peringatan bahwa daftar harta belum diisi. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu mengisi minimal satu data pada daftar harta. Idealnya, Wajib Pajak melaporkan seluruh harta yang dimiliki dan memiliki nilai material.

Data Bukti Potong Baru Ditemukan

Pada tahap akhir pelaporan, saat Wajib Pajak menekan tombol Data Bayar dan Lapor, terkadang muncul peringatan β€œdata bukti potong baru ditemukan”. Apabila menemui kondisi tersebut, Wajib Pajak perlu mengklik tombol β€œPosting SPT” yang terdapat pada bagian header. Tombol Posting SPT sebaiknya diklik sebelum memulai pengisian SPT karena berfungsi untuk menarik seluruh data bukti potong yang terkait dengan NIK Wajib Pajak.

Berbagai kondisi di atas merupakan hal yang sering ditemui oleh Wajib Pajak saat mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan melalui Coretax. Sebagai sistem yang baru diterapkan, Coretax memang memerlukan proses adaptasi pada tahap awal. Namun, seiring meningkatnya pemahaman dan kebiasaan penggunaan, Wajib Pajak diharapkan dapat semakin mudah dalam melakukan pelaporan SPT. Hal ini didukung oleh berbagai fasilitas yang disediakan Coretax, salah satunya fitur prepopulated, yang memungkinkan Wajib Pajak tidak perlu lagi menginput data bukti potong secara manual, tetapi cukup memastikan kesesuaian data yang telah tersedia.

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.