Pada suatu sore yang cerah, seorang pria duduk di bangku taman kota menikmati suasana senja yang syahdu. Beberapa menit kemudian, ia tiba-tiba tidak sadarkan diri. Setelah mendapatkan pertolongan medis, diketahui pria tersebut mengalami gagal jantung. Saat jantung berhenti, seluruh fungsi tubuh pun ikut terhenti karena organ vital ini tidak lagi mampu memompa darah ke seluruh tubuh.
Dalam dunia usaha, Faktur Pajak dapat diibaratkan seperti oksigen bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ketiadaan akses terhadap Faktur Pajak akan membuat bisnis lumpuh: Anda tidak bisa bertransaksi dengan klien besar, tidak bisa mengklaim Pajak Masukan sebagai kredit pajak, dan pada akhirnya, roda bisnis akan macet total.
Era Baru Pengawasan: PER-19/PJ/2025
Penting bagi pelaku usaha untuk mengetahui bahwa sejak 22 Oktober 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan PER-19/PJ/2025. Peraturan ini bukan sekadar urusan administratif biasa, melainkan instrumen krusial dalam ekosistem Core Tax System atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) yang baru saja diimplementasikan secara penuh.
DJP kini memiliki "mata" yang lebih tajam melalui otomatisasi sistem. Jika dahulu pengawasan dilakukan secara manual dan memakan waktu lama, kini ketidakpatuhan dapat terdeteksi secara real-time. Wewenang penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak ini menjadi bukti bahwa negara sedang berupaya menciptakan keadilan bagi para wajib pajak yang patuh, sembari mempersempit ruang gerak bagi oknum yang kerap menyalahgunakan hak pengukuhan PKP mereka.
Siapa yang Berisiko Dinonaktifkan Aksesnya?
Berdasarkan aturan terbaru ini, akses Faktur Pajak Anda bisa dibekukan jika memenuhi salah satu kriteria teknis berikut:
- Ketidakpatuhan Berulang: Tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak selama 3 bulan berturut-turut.
- Abai Pelaporan Tahunan: Belum menyampaikan SPT Tahunan PPh yang sudah menjadi kewajibannya.
- Kelalaian SPT Masa PPN: Tidak melaporkan SPT Masa PPN selama 3 bulan berturut-turut, atau absen melapor selama 6 Masa Pajak dalam satu tahun kalender.
- Tunggakan Signifikan: Memiliki utang pajak yang telah diterbitkan Surat Teguran dengan nominal minimal Rp250 juta (untuk KPP Pratama) atau Rp1 miliar (untuk KPP lainnya).
Ancaman Reputasi dan Keberlangsungan
Penonaktifan akses ini membawa dampak domino yang melampaui sanksi denda. Di era transparansi digital, status "non-aktif" pada akun PKP adalah noda hitam bagi reputasi perusahaan. Ketika Anda tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak, mitra bisnis atau vendor akan segera menyadari adanya masalah pada status perpajakan Anda.
Dalam hubungan Business-to-Business (B2B), kepercayaan adalah mata uang utama. Mitra kerja Anda tentu tidak ingin menanggung risiko kerugian karena Pajak Masukan mereka tidak dapat dikreditkan. Akibatnya, kontrak kerja sama yang telah dibangun bertahun-tahun bisa diputus secara sepihak, dan mereka akan beralih ke kompetitor yang memiliki administrasi perpajakan yang lebih "sehat". Secara perlahan namun pasti, pangsa pasar Anda akan tergerus bukan karena kalah kualitas produk, melainkan karena kegagalan manajemen pajak.
Pajak sebagai Investasi Strategis
Kita perlu mengubah paradigma bahwa pajak hanyalah sekadar "biaya" atau beban yang harus diminimalisir. Dalam konteks PER-19/PJ/2025, kepatuhan pajak harus dipandang sebagai investasi strategis untuk menjaga keberlangsungan usaha (going concern). Peraturan ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pelaku usaha yang jujur dari persaingan tidak sehat yang diakibatkan oleh pihak-pihak yang tidak menyetorkan pajak yang seharusnya.
Bagi perusahaan, memiliki departemen akuntansi yang disiplin adalah keharusan. Pengawasan internal harus ditingkatkan; memastikan setiap SPT dilaporkan tepat waktu bukan lagi sekadar formalitas, melainkan mekanisme perlindungan diri.
Langkah Mitigasi dan Hak Klarifikasi
Jika akses terlanjur dinonaktifkan, DJP masih memberikan ruang "penyelamatan" melalui hak klarifikasi. PKP dapat menyampaikan surat klarifikasi beserta bukti pendukung (seperti bukti lapor SPT yang tertinggal) kepada Kepala KPP tempat terdaftar. Dalam jangka waktu 5 hari kerja, otoritas akan menentukan apakah akses dapat dibuka kembali atau tetap diblokir.
Menjaga "Napas" Ekonomi
Pada akhirnya, penonaktifan akses Faktur Pajak adalah langkah preventif negara untuk menjaga integritas sistem perpajakan nasional. Ini jauh lebih efektif dan adil daripada membiarkan pelanggaran menumpuk hingga menjadi kerugian negara yang besar. Bagi Anda para pengusaha, pastikan bisnis tetap "bernapas" lega. Jangan biarkan jantung bisnis Anda berhenti hanya karena kelalaian administratif. Kepatuhan adalah satu-satunya tiket untuk tetap tegak berdiri dalam ekosistem bisnis modern yang semakin transparan dan kompetitif.