Gaji di Tahun 2026 Lebih Utuh Berkat Negara: Insentif PPh 21 Diperpanjang

Insentif PPh pasal 21 di tahun 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025.


Bayangkan gaji bulanan kamu masuk ke rekening tanpa potongan pajak. Biasanya ada angka yang “hilang” karena PPh 21, tapi kali ini… utuh. Full. Tidak ada yang dipotong.

Inilah kabar baik yang dibawa oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Lewat aturan ini, pemerintah memutuskan untuk menanggung PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu sebagai bagian dari stimulus ekonomi. Nah di tahun 2026 ini, pemerintah memutuskan memperpanjang pemberian insentif pajak bagi karyawan. 

Singkatnya:

Pajak tetap ada, tapi bukan kamu yang bayar. Negara yang tanggung.

 

Kenapa Pemerintah Turun Tangan?

Situasi ekonomi 2025 memang penuh tantangan. Harga kebutuhan hidup naik, daya beli masyarakat sempat melemah, dan beberapa sektor usaha masih butuh dorongan.

Nah, daripada cuma memberi bantuan sekali pakai, pemerintah memilih cara yang lebih “halus” tapi langsung terasa: menaikkan gaji bersih pekerja lewat insentif pajak.

Bukan dengan menaikkan gaji pokok, melainkan dengan menghapus potongan PPh 21 untuk penghasilan tertentu.

Hasilnya?

Uang yang masuk ke rekening jadi lebih banyak.

 

PPh 21 Itu Apa, Sih?

Buat yang jarang memikirkan pajak, PPh 21 itu adalah pajak atas penghasilan dari pekerjaan.

Contohnya:

  1. Gaji
  2. Upah
  3. Tunjangan
  4. Bonus
  5. Honorarium

Biasanya, tiap bulan perusahaan langsung memotong pajak ini dari gaji kamu. Kamu terima bersih, perusahaan setor pajaknya ke negara.

Tapi lewat PMK-105/2025, untuk kriteria tertentu, potongan ini dihapus. Bukan karena pajaknya nol, melainkan karena dibayar oleh pemerintah.

 

Siapa yang Bisa Menikmati Insentif Ini?

Tidak semua orang otomatis dapat, ya. Ada beberapa syarat umum:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi

         Punya NPWP atau NIK yang sudah terintegrasi dengan sistem administrasi perpajakan.

     2. Penghasilannya masuk kategori tertentu

         Menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10.000.000 pada masa pajak Januari 2026 atau masa pajak bulan pertama bekerja.

     3. Perusahaannya masuk dalam kriteria kegiatan usaha pada bidang industri :

  • alas kaki,
  • tekstil dan pakaian jadi,
  • furnitur,
  • kulit dan barang dari kulit, atau
  • pariwisata.

     4.  Tidak menerima insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kalau semua syarat ini terpenuhi, karyawan berhak memperoleh insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

 

Cerita Andi: Gaji Rp6 juta, Gaji Masuk Utuh

Andi adalah karyawan swasta di villa dengan gaji Rp6 juta per bulan. Biasanya, PPh 21 yang dipotong sekitar Rp150 ribu.

Artinya, uang yang masuk ke rekening Andi:

Rp5.850.000

Sejak PMK-105/2025 berlaku, ceritanya berubah.

Pajak Rp150 ribu itu sekarang dibayar oleh pemerintah.

Andi pun menerima:

Rp6.000.000

Tanpa potongan.

Andi bilang, “Lumayan banget, bisa buat nambah uang belanja atau nabung.”

 

Cerita Siti: Tambahan Rp300 Ribu Tiap Bulan

Siti bekerja di perusahaan tekstil dengan gaji Rp8 juta. Biasanya, pajak yang dipotong sekitar Rp300 ribu.

Sebelumnya:

Take home pay = Rp7.700.000

Sekarang:

Take home pay = Rp8.000.000

Tambahan Rp300 ribu per bulan mungkin terlihat kecil, tapi dalam setahun:

Rp3.600.000

Bisa buat bayar asuransi, cicilan, atau liburan sederhana.

 

Negara Bayar Pajak, Rakyat Pegang Uang

Konsep PPh 21 DTP (Ditanggung Pemerintah) ini sebenarnya sederhana:

Pajak tetap dihitung

Tapi tidak dipotong dari gaji

Pemerintah yang menanggung

Karyawan terima gaji penuh

Bagi pekerja, ini seperti “kenaikan gaji tanpa negosiasi”.

 

Efek Domino ke Ekonomi

Saat banyak pekerja menerima gaji lebih besar, biasanya yang terjadi:

  • Belanja kebutuhan naik
  • Warung ramai
  • UMKM bergerak
  • Transportasi hidup
  • Jasa ikut tumbuh

Uang yang tadinya “tersedot” pajak, sekarang berputar di masyarakat.

Inilah tujuan utama stimulus ekonomi: bikin uang beredar. Usaha masyarakat bergerak dan ekonomi Indonesia tumbuh.

 

Perusahaan Tetap Punya Peran

Walau pajak ditanggung pemerintah, perusahaan tetap:

  • Menghitung PPh 21
  • Mencatat sebagai DTP
  • Melaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak melalui SPT Masa PPh Pasal 21
  • Memberi bukti potong ke karyawan

Jadi secara administrasi, semuanya tetap rapi.

Karyawan pun tidak perlu mengurus apa pun.

 

Apakah Semua Penghasilan Bebas Pajak?

Tentu tidak.

Biasanya, insentif ini punya batas:

  • Berlaku untuk sektor industri tertentu sesuai dengan Klasifikasi Lapangan Usaha yang tercantum pada Lampiran PMK-105 Tahun 2025
  • Berlaku untuk penghasilan tertentu sampai dengan Rp 10.000.000 bagi pegawai tetap
  • Bagi pegawai tidak tetap menerima upah rata-rata per hari tidak lebih dari Rp 500.000
  • Tidak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya

Tujuannya agar bantuan tepat sasaran, fokus ke pekerja yang paling membutuhkan.

 

Bukan Sekadar Pajak, Ini Soal Nafas Hidup

Bagi sebagian orang, tambahan Rp150 ribu atau Rp300 ribu mungkin terasa kecil.

Tapi bagi yang hidup pas-pasan, itu bisa berarti:

  • Uang makan anak
  • Ongkos transport
  • Bayar listrik
  • Beli obat

Atau sekadar kopi pelepas penat.

PMK-105/2025 bukan cuma soal angka di laporan pajak, melainkan soal ruang napas di tengah tekanan hidup.

 

Harapan ke Depan

Banyak pekerja berharap:

  • Insentif ini bisa tepat sasaran
  • Sosialisasi makin jelas
  • Prosesnya tetap simpel
  • Manfaatnya makin luas

Karena saat rakyat merasa terbantu, produktivitas juga ikut naik.

 

Penutup: Gaji Full, Senyum Pun Lebih Utuh

PMK-105 Tahun 2025 membuktikan bahwa kebijakan pajak tidak selalu harus terasa “menyakitkan”. Kadang, pajak juga bisa jadi alat untuk membantu, bukan sekadar menarik.

Dengan insentif PPh 21 ditanggung pemerintah:

  • Gaji bersih naik
  • Beban hidup berkurang
  • Konsumsi bergerak
  • Ekonomi hidup

Bagi Andi, Siti, dan jutaan pekerja lain, kebijakan ini bukan cuma aturan di atas kertas.

Ini tentang uang yang benar-benar masuk ke rekening.

Dan itu rasanya… menyenangkan.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.