• Loading

  • Beranda
  • Indeks
  • Kategori
    • Penerimaan Negara
    • Pengeluaran Negara
    • Pembiayaan Negara
    • Kekayaan Negara
    • Penganggaran
    • Organisasi
    • Umum
  • Tanja
  • Kontak
Masuk Kirim Artikel
  • Beranda
  • Indeks
  • Kategori
    • Penerimaan Negara
    • Pengeluaran Negara
    • Pembiayaan Negara
    • Kekayaan Negara
    • Penganggaran
    • Organisasi
    • Umum
  • Tanja
  • Kontak
  • Masuk
  • Tambah Artikel
  • Profil Pengguna
  • Admin
  • Keluar

# nppn

Pengusaha Wajib Sampaikan Pemberitahuan NPPN Sebelum 31 Maret 2026
Penerimaan Negara
  • Lesti Anggraini
  • 27 Maret 2026
Pengusaha Wajib Sampaikan Pemberitahuan NPPN Sebelum 31 Maret 2026

Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sebagian besar belum memahami bahwa kewajiban perpajakan selain lapor SPT juga harus menyampaikan NPPN terlebih dahulu.

KPP Pulogadung ajak manfaatkan NPPN via Coretax bagi Profesi Khusus
Penerimaan Negara
  • Vemia Wilda Suci
  • 09 Desember 2025
KPP Pulogadung ajak manfaatkan NPPN via Coretax bagi Profesi Khusus

Manfaatkan fasilitas NPPN dan kemudahan pengajuan online melalui Coretax sebelum batas waktu 31 Desember 2025.

Artikel Terpopuler

  • Ishak
  • 11 Agustus 2026
Strategi Pajak UMKM: Mengapa PT Perorangan Tetap L...
  • Irma Kesuma Dewi
  • 05 Agustus 2026
UU PFII: Karpet Merah Investor atau Peluang Ekonom...
  • Dara Haspramudilla
  • 28 Agustus 2026
Arsitektur RAPBN 2027: Tumbuh Lebih Tinggi, Sejaht...
  • Mochamad Faisal Syarifuddin
  • 26 Agustus 2026
Menghitung Ulang Ongkos Fiskal Karhutla
  • Mardianti
  • 07 September 2026
Memahami Pajak GloBE? Simak Ringkasannya di Sini!
  • TOMI HADI LESTIYONO
  • 21 September 2026
Pembagian Dividen Tanpa RUPS Tetap Kena Pajak? Ini...

tags

  • #'APBN
  • #'Perpajakan'
  • #Anggaran Pendidikan'
  • #coretax
  • #APBN
  • #Asta Cita'
  • #Dana Desa
  • #AI
  • #aceh
  • #Ekonomi Hijau
« 1 »
  • Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia Manajemen Situs Kemenkeu