Peringatan tahun baru hijriah 1443H baru saja kita lewati. Bagi umat muslim, tahun baru hijriah mempunyai makna mendalam sebagai momentum muhasabah diri sekaligus momentum hijrah menjadi pribadi yang lebih baik karena secara harfiah, hijrah dapat diartikan sebagai perubahan sikap dan tingkah laku ke arah yang lebih baik (KBBI, 2021).
Dalam perspektif ekonomi, peringatan tahun baru Hijriah 1443H kali ini juga dapat dimaknai sebagai perubahan ekonomi dari resesi ekonomi ke arah yang lebih baik. Bagaimana tidak, sepekan sebelum tahun baru Hijriah 1443H, Badan Pusat Statistik (2021) melaporkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada semester kedua tahun 2021 mencapai 7,07% yoy. Menurut Kepala BPS, Margo Yuwono, capaian ini merupakan yang tertinggi semenjak 17 tahun terakhir sekaligus menandai kebangkitan bangsa Indonesia dari jurang resesi ekonomi yang telah berlangsung sejak kemunculan pandemi covid 19 (Ulya, 2021).
Apabila kita tengok lebih dalam, ternyata fenomena bouncing back pertumbuhan ekonomi ini tidak lepas dari kebijakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang salah satunya mencakup kebijakan perpajakan. Melalui PMK 23 tahun 2020 jo PMK 82 tahun 2021 pemerintah memberikan berbagai insentif untuk Wajib Pajak terdampak pandemi covid 19 diantaranya adalah insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, insentif PPh Pasal 22 Impor dibebaskan, insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, insentif PPh Final UMKM DTP serta insentif pengembalian pendahuluan PPN dipercepat.
Selain itu, melalui PMK Nomor 20 tahun 2021 pemerintah memberikan pembebasan PPnBM atas pembelian mobil dengan kriteria tertentu. Tujuan dari insentif pajak ini jelas, yaitu untuk mendorong konsumsi rumah tangga kelas menengah keatas yang pada akhirnya dapat menggairahkan kondisi ekonomi.
Selanjutnya, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 tahun 2021 pemerintah juga memberikan insentif pembebasan PPN terhadap pembelian rumah tapak. Menurut Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, pemberian insentif ini memberikan dampak positif berupa kenaikan penjualan sektor property sebesar 20% (Catriana, 2021). Oleh karenanya, melalui PMK 103 tahun 2021 pemerintah memperpanjang insentif PPN DTP ini sampai dengan bulan Desember 2021.
Melalui serangkaian insentif tersebut, pemerintah berharap dapat membantu ketahanan pelaku usaha di masa sulit sekaligus mendongkrak daya beli masyarakat yang terdampak pandemi covid 19. Strategi tersebut rupaya menampakkan hasilnya di semester kedua tahun 2021 ini. BPS mencatat bahwa 6 dari 10 industri mengalami pertumbuhan positif. Bahkan, sektor transportasi udara mengalami pertumbuhan sebesar 137% dimana sektor tersebut merupakan salah satu sektor penerima insentif perpajakan.
Di sisi lain, sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor mampu tumbuh sebesar 9,44% pada kuartal kedua tahun 2021 (BPS, 2021). Padahal, pada kuartal pertama tahun 2021 atau sesaat sebelum insentif pembebasan PPnBM diterbitkan, pertumbuhan sektor ini masih terkontraksi sebesar -1,23% (BPS, 2021). Lebih lanjut, menurut Menteri Perindustrian, penjualan mobil pada kuartal kedua tahun 2021 melesat sebesar 758% dibandingkan angka penjualan periode yang sama tahun sebelumnya (Catriana, 2021).
Begitu halnya dengan sektor real estate yang mampu tumbuh sebesar 2,82% pada kuartal kedua tahun 2021. Padahal, pada kuartal pertama tahun yang sama, sektor ini hanya mampu tumbuh sebesar 0,94%. Pertumbuhan sektor properti ini disebabkan karena PMK-21 tahun 2021 tentang PPN DTP atas penjualan rumah tapak baru berlaku pada awal kuartal kedua tahun 2021 (BPS, 2021).
Dari perspektif Wajib Pajak kita juga dapat mengetahui bahwa insentif pajak yang diberikan sangat membantu ketahanan usaha Wajib Pajak. Berdasarkan survei yang dilakukan Kemenkeu (2021) diketahui bahwa dua pertiga Wajib Pajak menyatakan bahwa insentif perpajakan membantu relaksasi kemampuan keuangan Wajib Pajak pada masa pandemi. Selain itu, berdasarkan survei tersebut juga diketahui bahwa jumlah stimulus yang dimanfaatkan Wajib Pajak berbanding lurus dengan tingkat optimisme pengusaha (Kemenkeu, 2021).
Lebih lanjut, berdasarkan analisis data administratif yang dilakukan oleh DJP juga diketahui bahwa Wajib Pajak yang memanfaatkan insentif perpajakan cenderung memiliki tingkat penjualan dalam negeri, ekspor, pembelian dalam negeri dan impor pada tingkat yang lebih baik dari pada Wajib Pajak yang tidak memanfaatkan insentif perpajakan (Kemenkeu, 2021). Lebih lanjut, Wajib Pajak yang memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 umumnya melakukan pengurangan karyawan yang lebih sedikit dibandingkan dengan pelaku usaha yang tidak memanfaatkan insentif perpajakan.
Sampai tahap ini kita dapat mengetahui bahwa secara umum insentif perpajakan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Perubahan ini sudah selayaknya kita dukung dengan cara memanfaatkan ruang insentif yang diberikan dengan sebaik – baiknya. Karena dengan memanfaatkan insentif yang diberikan, berarti kita telah berkontribusi dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Oleh karena itu, tidak salah jika kita menyebut bahwa momentum hijrah dalam perspektif ekonomi dan perpajakan dapat dimaknai sebagai perubahan perilaku Wajib Pajak dalam menaati ketentuan dan memanfaatkan fasilitas perpajakan dengan sebaik – baiknya untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional.
References
- Badan Pusat Statistik. (2021, Agustus 10). [Seri 2010] Laju Pertumbuhan PDB Seri 2010 (Persen), 2021. Retrieved from Badan Pusat Statistik: https://www.bps.go.id/indicator/11/104/1/-seri-2010-laju-pertumbuhan-pdb-seri-2010.html
- Catriana, E. (2021, Agustus 6). Relaksasi PPnBM dan PPN Dongkrak Penjualan Mobil dan Properti di Kuartal II/2021. Retrieved from Kompas: https://money.kompas.com/read/2021/08/06/060919626/relaksasi-ppnbm-dan-ppn-dongkrak-penjualan-mobil-dan-properti-di-kuartal-ii
- KBBI. (2021, August 10). KBBI Daring. Retrieved from Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia: https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/hijrah
- Kemenkeu. (2021, Agustus 10). APBN Kita Bulan Mei 2021. Retrieved from Kementerian Keuangan: https://www.kemenkeu.go.id/media/17876/apbn-kita-mei-2021.pdf
- Ulya, F. N. (2021, Agustus 10). Ekonomi Kuartal II Tumbuh 7,07 Persen, BPS: Tertinggi sejak Tahun 2004. Retrieved from Kompas: https://money.kompas.com/read/2021/08/05/134100626/ekonomi-kuartal-ii-tumbuh-707-persen-bps-tertinggi-sejak-tahun-2004?page=all