PMK Nomor 1 Tahun 2026: Peluang Penerimaan Negara melalui Opsi Nilai Buku dalam Restrukturisasi BUMN

PMK 1/2026 memberi opsi nilai buku untuk pengalihan aset restrukturisasi (dengan persetujuan DJP). Fiskus menilai ini menyeimbangkan iklim usaha dan penerimaan: pajak terukur, basis pajak menguat.


Restrukturisasi usaha—baik penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi), pemekaran (spin-off), maupun pengambilalihan (akuisisi)—sering menjadi “alat bedah” korporasi untuk memperbaiki efisiensi, memperkuat permodalan, dan menata ulang portofolio bisnis. Namun, di Indonesia, restrukturisasi tidak pernah berdiri sendiri sebagai isu bisnis murni: ada konsekuensi fiskal yang bisa sangat signifikan, terutama ketika aset yang dialihkan memiliki selisih besar antara nilai buku dan nilai pasar. Dalam konteks inilah PMK Nomor 1 Tahun 2026 hadir sebagai pembaruan penting untuk menata ulang ketentuan perpajakan seputar penggunaan nilai buku atas pengalihan/perolehan harta dalam rangka restrukturisasi, khususnya untuk mendukung transformasi BUMN.

Nilai Buku vs Nilai Pasar: Dua Angka, Dua Dampak Pajak

Sebelum masuk ke substansi aturan, dua konsep perlu “diluruskan” karena sering menimbulkan salah tafsir di lapangan.

  1. Nilai buku adalah nilai tercatat di laporan keuangan. Umumnya biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan/penurunan nilai. Secara ekonomi, nilai buku bisa jauh di bawah nilai pasar, terutama untuk aset lama, tanah/bangunan di lokasi strategis, atau aset yang produktivitasnya meningkat.
  2. Nilai pasar (wajar) mencerminkan harga yang terbentuk dari transaksi pihak independen pada kondisi arm’s length. Dalam praktik, penentuan nilai pasar lazim memerlukan penilaian (appraisal) dan dokumentasi pembanding.

Perbedaan ini penting karena ketika pengalihan aset diperlakukan sebagai transaksi yang “diakui” pada nilai pasar, selisih antara nilai pasar dan nilai buku berpotensi menjadi objek pengenaan Pajak Penghasilan (secara sederhana: muncul “keuntungan” fiskal). Ilustrasi mudah: aset dengan nilai buku Rp100 miliar tetapi nilai pasar Rp300 miliar,  selisih Rp200 miliar itulah yang biasanya menjadi “pemicu” beban pajak saat restrukturisasi. Di banyak agenda restrukturisasi, beban pajak seperti ini dapat menjadi penghambat, terutama bila tujuan restrukturisasi adalah penyelamatan/penyehatan atau pembentukan holding untuk sinergi jangka panjang.

Pengguna dan Kriteria Penggunaan Nilai Buku

PMK Nomor 1 Tahun 2026 menegaskan prinsip dasarnya Wajib Pajak, yaitu BUMN, dapat menggunakan nilai buku setelah memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Pajak. Artinya, fasilitas ini bukan otomatis berbasis permohonan, evaluasi, dan kontrol fiskal. Mekanisme ini memberi ruang bagi restrukturisasi yang sah agar tidak terbebani pajak transaksi yang terlalu besar pada tahap awal, sekaligus tetap menjaga kontrol fiskal melalui proses persetujuan. Terdapat dua kriteria Wajib Pajak yang dapat menggunakan kebijakan ini.

Pertama, akuisisi sebagian atau seluruh harta dan kewajiban Bentuk Usaha Tetap (BUT) di bidang perbankan oleh perusahaan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham, kemudian BUT tersebut dibubarkan.

Kedua, akuisisi Wajib Pajak badan dalam negeri melalui pengalihan kepemilikan saham kepada Wajib Pajak badan dalam negeri lain, dengan syarat berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2026:

  1. Saham yang dialihkan lebih dari 50% atau memberikan kemampuan menentukan pengelolaan perusahaan melalui cara apa pun. 
  2. Jika yang diakuisisi adalah perseroan terbuka, wajib memenuhi ketentuan pasar modal.
  3. Akuisisi/restrukturisasi dilakukan paling lambat sejak awal tahun pajak 2021.
  4. Pengalihan harta dilakukan melalui mekanisme jual-beli.
  5. Restrukturisasi memperoleh persetujuan BPI Danantara.

Dari sudut pandang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kebijakan ini bukan “diskon pajak”, melainkan mekanisme pengaturan timing dan basis pengenaan pajak yang ditukar dengan kewajiban kepatuhan, pembuktian tujuan bisnis, serta pembatasan perilaku pascarestrukturisasi.

Business Purpose Test: Inti Pengaman Kebijakan

Agar nilai buku boleh dipakai, PMK mensyaratkan tiga syarat. Pertama, melakukan permohonan ke DJP paling lama 6 bulan setelah tanggal efektif restrukturisasi (dengan alasan dan tujuan). Kedua, BUMN harus memenuhi business purpose test. Ketiga, BUMN harus memenuhi persyaratan untuk diterbitkan Surat Keterangan Fiskal bagi setiap Wajib Pajak badan/BUT terkait. Business purpose test sendiri dipertegas bahwa  tujuan utama restrukturisasi harus menciptakan sinergi kuat dan memperkuat struktur permodalan serta tidak untuk penghindaran pajak; kegiatan usaha pengalih masih berlangsung sampai tanggal efektif; kegiatan usaha yang dialihkan dilanjutkan minimal 4 tahun; pihak penerima tetap berusaha minimal 4 tahun; dan aktiva tetap hasil restrukturisasi tidak dipindahtangankan minimal 2 tahun, kecuali untuk efisiensi. Di sinilah “kontrak sosial” kebijakan ini terlihat: negara memberi ruang fiskal di awal, tetapi meminta komitmen keberlanjutan usaha dan perilaku pascatransaksi yang bisa diaudit (traceable).

Keseimbangan Kepentingan Fiskal dan Iklim Usaha

Dari sudut pandang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kebijakan ini bukan “diskon pajak”, melainkan mekanisme pengaturan timing dan basis pengenaan pajak yang ditukar dengan kewajiban kepatuhan, pembuktian tujuan bisnis, serta pembatasan perilaku pascarestrukturisasi. Kebijakan ini sekaligus mendukung dunia usaha bertumbuh. Penggunaan nilai buku dapat mengurangi beban pajak dalam restrukturisasi bisnis dan menambah sumber daya bagi perusahaan. Dengan pengurangan beban pajak, perusahaan dapat mengalokasikan lebih banyak sumber daya untuk investasi dan pengembangan. Selain itu, pengalihan aset dalam proses restrukturisasi bisnis menjadi lebih sederhana sehingga transaksi bisnis menjadi lebih efisien dan strategis. 

Apakah Ini Merugikan Penerimaan Negara? Jangka Pendek vs Jangka Panjang

Jika ditelisik  jangka pendek, opsi nilai buku berpotensi menurunkan pajak yang “langsung” muncul dari selisih nilai pasar–nilai buku. Tetapi PMK nomor 1 tahun 2026 justru memberi batasan bagi bahwa perlu adanya persetujuan DJP, business purpose test, SK Fiskal, pembatasan pemindahtanganan, hingga ancaman hitung kembali dengan nilai pasar. Namun untuk jangka panjang, kebijakan ini membuat restrukturisasi BUMN  yang lebih feasible dapat mendorong pembentukan struktur usaha yang lebih efisien, profitabilitas yang lebih baik, dan pada akhirnya basis pajak yang lebih stabil. Selain itu, karena fasilitas ini mendorong transaksi dilakukan secara “resmi” dan terdokumentasi, peluang kepatuhan meningkat dan ruang penghindaran lewat skema informal bisa menyempit.  Penggunaan nilai buku bukan berarti membuat penerimaan hilang, tetapi penerimaan “dialihkan waktunya” untuk memberi ruang pertumbuhan, lalu kembali dalam bentuk basis pajak yang lebih kuat. 

Rambu Pengawasan: Menjaga Kebijakan Tetap pada Jalurnya

Agar manfaat kebijakan ini benar-benar dirasakan secara adil dan tetap menjaga integritas penerimaan, pelaksanaannya perlu disertai rambu pengawasan yang jelas, mulai dari mekanisme persetujuan DJP (bukan otomatis), penerapan business purpose test untuk memastikan restrukturisasi dilakukan demi penguatan usaha yang sah, pengendalian risiko manipulasi nilai buku maupun transaksi semu, hingga evaluasi berkala agar dampaknya terhadap penerimaan dan perekonomian dapat terukur; dengan pengamanan tersebut, opsi nilai buku dapat menjadi contoh kebijakan fiskal yang tetap ramah pertumbuhan, namun tetap tertib, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.  Menteri Keuangan berwenang mengevaluasi ketentuan penggunaan nilai buku dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak diundangkan, dengan mandat evaluasi pada DJP dan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal. 

Pada akhirnya, PMK 1 Tahun 2026 dapat dibaca sebagai upaya fiskus merancang keseimbangan: memberi kemudahan bagi restrukturisasi BUMN yang legitimate agar bisnis berkembang, sekaligus memperkuat kepatuhan dan transparansi agar penerimaan negara lebih stabil. Jika dilaksanakan dengan pengawasan yang tepat, kebijakan ini bukan hanya mendukung restrukturisasi usaha, tetapi juga menjadi strategi fiskal untuk memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara secara berkelanjutan.

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.