Setiap tenggat selalu melahirkan pemandangan yang sama, ramai di ujung waktu. Coretax hanya menjadi panggung terbaru dari kebiasaan lama kita menunda. Bukan soal sistem semata, melainkaan soal cara kita memaknai kewajiban.
Menjelang akhir Desember, kantor pelayanan pajak di berbagai daerah kembali dipadati wajib pajak. Bukan karena sistem baru diluncurkan hari itu, melainkan karena tenggat sudah berada di depan mata. Aktivasi Coretax yang sejak awal dapat dilakukan jauh hari justru ramai menjelang 31 Desember. Pemandangan ini bukan sekadar soal sistem perpajakan, melainkan cermin kebiasaan kolektif masyarakat kita dalam menyikapi waktu dan kewajiban.
Kebiasaan menyelesaikan kewajiban di batas akhir waktu ini tampaknya bukan persoalan teknis semata, melainkan pola yang berulang dalam banyak aspek kehidupan administratif. Selama tenggat masih terasa jauh, kewajiban sering kali belum dianggap mendesak. Baru ketika waktu menipis, muncul rasa urgensi yang mendorong orang untuk bergerak serentak. Pola ini membuat beban pelayanan menumpuk di satu titik waktu, bukan semata karena sistem tidak siap, tetapi karena respons kolektif yang cenderung reaktif terhadap tenggat.
Dalam banyak hal, kebiasaan menunda ini seolah sudah menjadi bagian dari budaya keseharian. Tenggat sering kali tidak dipahami sebagai ruang waktu untuk bersiap, melainkan sebagai garis akhir yang baru bermakna ketika hampir terlewati. Selama belum mendekat, kewajiban masih bisa dinegosiasikan dengan berbagai alasan lain yang dianggap lebih mendesak. Pola ini tidak hanya muncul dalam urusan pajak, tetapi juga dalam berbagai relasi administratif antara warga dan negara. Akibatnya, kepatuhan lebih sering digerakkan oleh rasa terdesak, bukan oleh kesadaran yang tumbuh sejak awal.
Coretax sendiri dirancang justru untuk menghindari penumpukan seperti ini. Aktivasi dapat dilakukan sejak jauh hari tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan pajak. Secara desain, sistem ini memberi ruang waktu yang longgar agar wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya secara bertahap dan terencana. Namun, ketika kebiasaan kolektif masih bertumpu pada respons di ujung tenggat, sistem digital yang seharusnya mempermudah justru kembali diuji pada momen yang sama, ketika semua datang bersamaan.
Di sisi lain, perlu diakui bahwa tidak semua wajib pajak berada pada titik kesiapan yang sama. Bagi sebagian masyarakat, Coretax masih terasa sebagai sistem yang baru dan belum sepenuhnya familiar. Minimnya literasi digital membuat sebagian orang memilih datang langsung ke kantor pelayanan pajak, meskipun berbagai petunjuk tertulis dan video tutorial telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pilihan ini bukan semata bentuk ketergantungan, melainkan cerminan kehati-hatian ketika berhadapan dengan kewajiban yang dianggap penting dan berisiko jika keliru.
Pengalaman ini menunjukkan satu hal penting: digitalisasi tidak serta-merta mengubah perilaku. Sistem bisa disiapkan, aplikasi bisa diluncurkan, dan panduan bisa disebarluaskan, tetapi kebiasaan tetap bergerak dengan ritmenya sendiri. Perubahan teknologi berjalan jauh lebih cepat dibanding perubahan cara pandang masyarakat dalam menyikapi kewajiban administratif. Akibatnya, ruang waktu yang seharusnya menjadi keunggulan sistem digital justru sering terkompresi oleh pola lama yang terus berulang.
Karena itu, literasi perpajakan tidak cukup hanya disampaikan lewat panduan atau tutorial. Ia perlu dibangun secara perlahan, berulang, dan kontekstual. Pendampingan sederhana, komunikasi yang konsisten jauh sebelum tenggat, serta pemanfaatan momentum pelaporan SPT tahunan bisa membantu membentuk kebiasaan baru. Di titik ini, sistem digital bukan hanya alat administrasi, melainkan bagian dari proses belajar bersama.
Pada awal tahun, hiruk-pikuk aktivasi Coretax ini layak dibaca sebagai refleksi. Bukan untuk menyalahkan siapapun, melainkan untuk melihat kembali bagaimana kita memaknai tenggat dan kewajiban. Coretax mungkin akan terus disempurnakan, layanan publik akan terus beradaptasi, dan upaya literasi akan terus diperluas. Harapannya, ketika memasuki bulan Maret nanti, bulan dimana batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, pola kepadatan seperti ini tidak kembali terulang, atau setidaknya dapat berkurang. Jika sistem dan pemahaman masyarakat bergerak seiring, kepatuhan tidak lagi harus menunggu waktu habis, dan hubungan antara negara, sistem, serta wajib pajak bisa berjalan lebih ringan.