Beberapa hari ini saya cukup rajin merawat tanaman yang ada di pekarangan saya. Saya menyirami dan memupukinya, hampir setiap hari. Lalu saya menyadari, pertumbuhan tanaman yang terjadi tidak seperti yang saya bayangkan dari bungkus iklan bibitnya. Saya evaluasi dan merenungi, apa yang terjadi. Setelah menyeruput kopi, saya menyadari segalanya membutuhkan suatu strategi yang tepat sasaran dan terukur. Begitu pula dengan merawat tanaman, ada hitungan yang benar untuk menyiram dan memupuknya.
Hal ini juga terjadi dalam sistem fiskal kita, perlu strategi yang tepat. Salah satu pergumulan fiskal kita adalah bagaimana mencari penerimaan pajak untuk dapat digunakan dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Dengan cepat kita akan mengatakan, cari saja pajak baru atau naikkan tarif pajak. Namun demikian, perihal fiskal tidak hanya bergantung pada kemampuan memungut pajak baru namun juga bergantung pada keberanian untuk menata kembali potensi penerimaan yang selama ini dilepas begitu saja karena fasilitas pajak, atau dalam dunia perpajakan dikenal dengan Tax Expenditure (TE).
Tak Terlihat, Namun Ada!
Secara hukum, ini adalah kebijakan yang sah. TE berperan sebagai katalisator dalam rangka perlindungan sosial dan ekonomi masyarakat. Sebagai contoh, tarif final PPh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pembebasan PPN untuk Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu, atau insentif tax holiday untuk investor tertentu.
Akan tetapi, setiap pilihan regulasi memiliki harga yang harus dibayar. Harga dari TE adalah opportunity cost. Maksudnya adalah ruang fiskal yang seharusnya dapat dipergunakan untuk membiayai belanja publik, seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan menjadi lebih sempit. TE memindahkan belanja/biaya dari yang tampak menjadi tidak tampak di Laporan Keuangan Pemerintah.
Oleh karena itu, dalam konteks ini, meninjau ulang Tax Expenditure adalah suatu bagian integral dari strategi pemerintah untuk memperluas basis pemajakan. Yang mana bukan hanya sekadar mencabut insentif atau fasilitas perpajakan tersebut, namun juga suatu tindakan rasional untuk memastikan setiap rupiah yang hilang diberikan kepada penerima yang tepat dan menghasilkan nilai yang setara atau lebih bagi masyarakat.
Bagaimana angka berbicara?
Berdasarkan Global Tax Expenditure Transparency Index (GTETI), Indonesia menempati urutan kedua dalam transparansi belanja perpajakan pada tahun 2024 dan 2025. Kementerian Keuangan (2024) pada Laporan Belanja Perpajakan mencatat total TE Indonesia sebesar Rp 400,1 triliun atau 1,81% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Nilai ini mengalami kenaikan sebesar 11,1% dari tahun 2023 sebesar Rp 360 triliun.
Jika dibandingkan dengan postur APBN 2024, maka nilai Rp 400,1 triliun lebih besar dari anggaran untuk pendidikan. Nilai tersebut juga setara dengan hampir 15% dari total pendapatan negara.
Di sisi lain, rasio pajak di Indonesia masih stagnan di kisaran 10-11%, yang mana nilai ini jauh di bawah rata-rata negara OECD (34%) dan Asia-Pasifik (19,3%). Orhnil et al. (2021) memaparkan bahwa salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya rasio pajak Indonesia adalah adanya policy gap, yaitu celah antara potensi pajak dan realisasi penerimaan yang timbul akibat ketentuan khusus dalam sistem perpajakan, termasuk tax expenditure.
Tiga Prinsip untuk Fiskal yang Lebih Tangguh
Setidaknya ada tiga prinsip yang perlu dipegang dalam reformasi Tax Expenditure tanpa mengorbankan tujuan sosial-ekonominya.
Pertama, setiap fasilitas pajak harus memiliki tujuan yang jelas dan terukur. Beer et al. (2022) menjelaskan fasilitas harus dapat menunjukkan siapa yang sebenarnya dilindungi, sektor yang didorong, dan apa indikator keberhasilannya. Jangan sampai ada free rider.
Kedua, evaluasi secara berkala adalah kewajiban. Di beberapa negara, setiap tax expenditure disertai dengan sunset clause. Sunset Clause adalah batas waktu bagi pemerintah untuk mengevaluasi kelanjutan fasilitas berdasarkan bukti empiris. Hal yang perlu dievaluasi seperti, apakah TE sudah mencapai target awal saat disusunnya aturan tersebut, atau seberapa jauh TE memberikan dampak secara langsung maupun tidak langsung ke penerima manfaat yang sebenarnya.
Ketiga, otoritas pajak perlu secara jelas dan tegas untuk mengintegrasikan TE ke dalam kerangka manajemen risiko. Manajemen risiko diperlukan sebagai jaring pengaman terhadap paparan risiko. Selain itu, agar menjadi suatu bagian yang integral dengan manajemen risiko, perihal efektivitas TE juga dapat disusun ke dalam Indikator Kinerja unit terkait sehingga pelaksanaan TE mendapat fokus yang lebih besar dari otoritas pajak.
Ketahanan Fiskal dari Dalam
Menempatkan Tax Expenditure sebagai musuh adalah hal tergesa-gesa. Banyak fasilitas yang memiliki peran yang tidak tergantikan dengan hadirnya beberapa TE. Yang perlu menjadi perhatian adalah bukan keberadaan TE sebagai instrumen, melainkan kualitas dan evaluasi kebermanfaatannya. TE yang tepat sasaran adalah suatu insentif yang bermakna namun TE yang tidak tepat sasaran adalah suatu kebocoran yang diam-diam menggerogoti fondasi keuangan negara. Dengan demikian, bukan hanya seberapa besar pajak yang dapat dipungut namun juga seberapa besar pajak yang selama kita pilih untuk tidak memungutnya.
Referensi:
Beer, Sebastian., Benedek, Dora., Erard, Brian., & Loeprick, Jan. (2022). How to Evaluate Tax Expenditures. International Monetary Fund.
Kementerian Keuangan. (2024). Laporan Belanja Perpajakan 2024.
Orhnil, T., Perry, V., De Mooij, R., Adams, D., Baer, K., Toro, J., Dβagosto, E., Pisani, S., Hutton, E., Cotton, M., Pecho, M., GΓ‘bik, R., Pedersen, S., Pisler, M.-H., Burke, A., & Khan, N. (2021). The Revenue Administration and Gap Analysis Program. www.imfbookstore.orgwww.elibrary.imf.org