Koperasi Merah Putih dan Pajaknya

Dalam rangka memperkuat ekonomi kerakyatan dan mendorong kemandirian desa, pemerintah Indonesia meluncurkan program Koperasi Merah Putih sebagai bagian dari strategi pembangunan berbasis komunitas.


Dalam rangka memperkuat ekonomi kerakyatan dan mendorong kemandirian desa, pemerintah Indonesia meluncurkan program Koperasi Merah Putih sebagai bagian dari strategi pembangunan berbasis komunitas. Program ini bertujuan untuk membentuk koperasi di setiap desa dan kelurahan yang berfungsi sebagai motor penggerak ekonomi lokal, sekaligus menjadi wadah partisipasi masyarakat dalam kegiatan produktif. Seiring dengan pertumbuhan koperasi tersebut, muncul kebutuhan untuk memastikan bahwa entitas koperasi juga menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna mendukung transparansi fiskal dan kontribusi terhadappenerimaan negara. 

 

Setelah resmi terbentuk dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Koperasi Merah Putih memiliki kewajiban untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kewajiban ini meliputi pelaporan dan pembayaran pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tergantung pada jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Jika koperasi memiliki karyawan,maka koperasi wajib memotong dan  menyetorkan PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawan yang sudah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau sudah masuk perhitunganPajak yang memakai rumus Tarif Efektif Rata-Rata (TER). 

 

Bila koperasi melakukan transaksi dengan pihak ketiga, seperti menyewa jasa atau membeli barang, maka bisa timbul kewajiban PPh Pasal 23. Selain itu, jika koperasi menjual barang atau jasa yang dikenai PPN, maka koperasi perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan wajib memungut serta menyetorkan PPN apabila sudah melebihi batas Penghasilan untuk dikukuhkan sebagai PKP. 

 

Semua pelaporan pajak kini dilakukan melalui sistem Coretax, yang memudahkan koperasi untuk mengakses, melaporkan, dan membayar pajak secara digital. Dengan kepatuhan pajak yang baik, koperasi tidak hanya menjalankan kewajiban hukum, tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan nasional dan memperkuat posisi koperasi sebagai entitas ekonomi yang kredibel. 


Dukungan Pemerintah di Bidang Perpajakan 

Pemerintah tidak hanya mendorong pembentukan Koperasi Merah Putih, tetapi juga memberikan berbagai bentuk dukungan agar koperasi bisa menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik. Salah satu bentuk dukungan yang paling nyata adalah edukasi dan pengawasan langsung dari petugas pajak, seperti di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ataupun Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di berbagai daerah. 


pemerintah juga menyediakan sistem digital bernama Coretax, yang memudahkan koperasi untuk melaporkan dan membayar pajak secara online, tanpa harus datang ke kantor pajak. Dalam hal koperasi masih kesulitan dalam mengakses Coretax maka KPP atau KP2KP siap memberikan edukasi. Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan insentif fiskal kepada desa dan kelurahan yang aktif membentuk koperasi. Artinya, koperasi yang patuh pajak dan aktif menjalankan usaha bisa mendapatkan dukungan dana dari pemerintah pusat melalui 
program Transfer ke Daerah (TKD).

 
Dengan adanya dukungan ini, koperasi tidak perlu merasa terbebani. Justru, kepatuhan pajak akan membuka peluang lebih besar bagi koperasi untuk berkembang dan dipercaya oleh masyarakat serta pemerintah. 


Tantangan Koperasi dalam Pajak 

 

Meskipun pemerintah telah memberikan banyak dukungan, koperasi Merah Putih tetap menghadapi beberapa tantangan dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Salah satu tantangan utama adalah kurangnya pemahaman tentang pajak di kalangan pengurus koperasi. Banyak dari mereka yang belum terbiasa dengan istilah dan prosedur perpajakan.

 
Selain itu, akses terhadap teknologi juga menjadi kendala, terutama di daerah yang belum memiliki jaringan internet yang stabil. Padahal, sistem pelaporan pajak sekarang sudah berbasis digital melalui Coretax, sehingga koperasi perlu memiliki perangkat dan koneksi yang memadai. 


Tantangan lainnya adalah ketidaksesuaian antara kegiatan koperasi dan aturan pajak yang berlaku. Misalnya, koperasi yang bergerak di bidang pertanian atau usaha kecil sering kali tidak tahu apakah mereka wajib memungut PPN atau tidak. Hal ini bisa menimbulkan kesalahan dalam pelaporan dan berisiko dikenai sanksi. Oleh karena itu, diperlukan edukasi dan pengawasan yang berkelanjutan dari petugas pajak agar koperasi bisa menjalankan kewajiban pajaknya dengan benar dan tidak merasa terbebani. 

  
Koperasi Merah Putih adalah langkah nyata pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa dan mendorong kemandirian masyarakat. Agar koperasi bisa berjalan dengan baik dan dipercaya, penting bagi setiap koperasi untuk memahami dan menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib. 


Pemerintah telah memberikan banyak dukungan, mulai dari edukasi dan Pengawasan petugas pajak, sistem pelaporan digital, hingga insentif fiskal. Namun, tantangan seperti kurangnya pemahaman dan keterbatasan teknologi masih perlu diatasi bersama. Dengan kepatuhan pajak yang baik, koperasi tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga ikut berkontribusi dalam pembangunan nasional. Mari kita dorong 
koperasi Merah Putih untuk tumbuh sehat, mandiri, dan taat pajak. 

 

 

*) Tulisan ini merupakan opini Pribadi Penulis, bukan cerminan Instansi tempat penulis bekerja.

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.