Kampanye Pajak Menggunakan User-Generated Contents, Kenapa tidak?

Artikel tentang penggunaan user generated contents untuk kampanye perpajakan.


Pernah liat tagar #ShotonIphone di platform Instagram atau platform lain? Tagar itu diciptakan oleh Apple di Maret 2015 sebagai alat untuk mempromosikan produk barunya, Iphone 6 yang membawa fitur kamera dengan fitur terbaru. Melihat tagar tersebut saat peluncuran Iphone 6, kemudian pemilik iphone 6 berlomba membuat foto dan video serta mengunggahnya ke media sosial, serta menambahkan tagar tersebut. Apple kemudian melakukan kurasi terhadap konten yang ada di media sosial, lalu beberapa konten yang menggunakan tagar tersebut untuk mereka tampilkan di billboard dan iklan-iklan mereka. Pengguna Iphone semakin masif menggunakan tagar tersebut, kemudian tagar tersebut menjadi viral. Sukses. Iphone 6 pun menjadi perbincangan.

Inilah tonggak awal lahirnya marketing user generated contents

Kini kita hidup di dunia konten. Semua hal dapat dijadikan konten. Mulai dari kita bangun tidur, hingga tidur lagi semua dapat dibikin konten, dan ternyata sudah ada kontennya. Beragam konten membanjiri beragam platform media sosial. Beberapa nama pernah populer dan tetap populer. Sebut saja Facebook, Youtube, Instagram, Tiktok, X dan Threads. Masing-masing platform punya segmen pengguna tersediri dan konten yang khas masing-masing juga. 

Belakangan ini, jenis konten yang banyak viral dan menjadi perbincangan netizen adalah jenis user-generated contents, yang bila diterjemahkan bebas berarti konten buatan pengguna. Konten ini menggunakan sudut pandang (point of view, POV) orang pertama. Dia menceritakan pengalaman nyata yang dialaminya sendiri. Beragam jenis konten dimungkinkan menggunakan pendekatan ini, berupa ulasan, baik berupa utas, foto maupun video. 

Ciri khas dari konten ini adalah bahwa konten ini tidak dibuat oleh pemilik brand, tapi oleh pengguna. 

Konten buatan pengguna ini bekerja dimulai dengan pelanggan membuat konten yang menampilkan atau mereviu produk/layanan suatu merek secara sukarela, lalu pengguna memposting kontennya di akun media sosial atau platform lainnya. Lalu, konten tersebut di-notice oleh pemilik merek. Pemilik merek lalu menggunakan kembali konten buatan pelanggan tersebut, dengan izin tentunya, di saluran pemasaran mereka, di situs web atau akun media sosial resmi pemilik merek. Jadilah konten tersebut menjadi user -generated contents.

Namun demikian, sangat mungkin ada campur tangan pemilik brand dalam pembuatan konten tersebut. Pemilik brand yang punya ide dan memberikan challenge kepada warganet untuk membuat konten pemasaran mereknya.

Konten buatan pengguna ini semakin banyak digunakan karena konten dari pengguna asli terasa lebih otentik dan kredibel dibandingkan iklan dari pemilik merek. Kekuatan word of mouth masih menjadi kekuatan dominan pelanggan ketika memutuskan membeli produk dengan jenis dan merek tertentu. Kondisi ini membuat merek lebih mudah membangun kepercayaan masyarakat dengan konten buatan pengguna. 

Melalui konten ini, pemilik merek juga dapat membangun engagement yang lebih kuat dengan memberikan dorongan pelanggan untuk berbagi pengalaman. Ini akan meningkatkan loyalitas pelanggan terhadap merek.

Melihat manfaat penggunaan user -generated contents, pemilik merek kemudian berlomba merangsang pengguna untuk berbagi pengalaman pribadi mereka menggunakan produk mereka dengan beragam strategi. Salah satu cara termudah untuk mengajak pengguna berlomba memproduksi konten terkait merek adalah dengan mempopulerkan penggunaan hashtag alias tagar tertentu. 

Memang, saat ini peran algoritma platform lebih menonjol dibandingkan penggunaan tagar untuk menghasilkan engagement di sosial media, namun tagar tetap memiliki keunggulan, salah satunya memudahkan pemilik merek mendapatkan akses ke beragam konten yang diproduksi oleh pengguna. Baik secara gratis ataupun dengan imbalan tertentu. Ini sering kali lebih hemat bila dibandingkan dengan memproduksi konten sendiri. 

Konten yang terkumpul melalui tagar, memudahkan pemilik merek untuk mengorganisir konten. Pemilik merek, kemudian lebih mudah dalam melakukan kurasi konten. Pemilik merek kemudian leluasa memberdayakan konten yang ada sesuai dengan kebutuhan. Dari sudut pandang inilah, kemudian konten buatan pengguna dianggap lebih sangkil dan mangkus.

Fenomena penggunaan user-generated contents sebagai alat pemasaran brand yang efektif, juga dapat dimanfaatkan oleh otoritas pajak di Indonesia untuk membangun kesadaran membayar pajak.

Sebagaimana telah kita lihat, otoritas pajak di Indonesia telah memberdayagunakan media sosial sebagai alat komunikasinya dengan wajib pajak. Hampir di setiap platform media sosial, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, hadir dengan konten-kontennya. Terbaru, Direktorat Jenderal Pajak memperluas layanan konsultasi perpajakan Kring Pajak 1500200. Tak hanya akun X saja, layanan konsultasi perpajakan kini diperluas dengan menggunakan platform Instagram dan Tiktok.

Apa yang dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak menggunakan user-generated contents untuk melakukan kampanye beragam topik terkait perpajakannya? Banyak. 

Pembuatan user-generated contents memperluas literasi wajib pajak tentang berbagai isu menjadi lebih beragam. 

Berkaca dari penggunaan user-generated content oleh merek-merek komersial, kita dapat melihat beberapa keunggulan penggunaan metode tersebut, di antaranya membangun kepercayaan dan kredibilitas, meningkatkan keterlibatan masyarakat, membentuk perspektif positif tentang pajak dan memperluas jangkauan pesan.

Pesan tentang pajak yang disampaikan oleh sesama warga negara terasa lebih tulus dan dapat dipercaya dibandingkan pengumuman resmi pemerintah. Konten otentik ini memperkuat kesan bahwa β€œmembayar pajak adalah kewajiban” didukung oleh masyarakat. 

Kampanye menggunakan user-generated contents membuat masyarakat merasa dilibatkan secara langsung, bukan hanya sebagai penerima informasi belaka. Hal ini mendorong interaksi dan percakapan seputar pajak di kalangan warganet, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesadaran tentang pajak menjadi lebih luas.

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak tengah menggiatkan kampanye aktivasi akun aplikasi perpajakan yang akan digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025. Kampanye ini menjadi penting, karena wajib pajak akan tidak dapat melaporkan SPT tanpa melakukan aktivasi akun coretax. Direktorat Jenderal Pajak dapat memulai untuk menggunakan jenis kampanye user generated content ini, alih-alih meminta testimoni dari para pejabat. Testimoni pejabat mungkin dapat menjangkau pegawai di jajarannya, namun daya jangkau terhadap wajib pajak lain akan kurang. 

 

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.