Fiskal Syariah: Menjembatani Instrumen Modern dan Maqashid Islam

Hubungan antara perpajakan modern dan maqashid syariah sering dipersepsikan bertentangan. Pajak kerap dianggap “bersaing” dengan zakat, padahal dalam sejarah keuangan publik Islam negara juga mengenal berbagai instrumen penerimaan di luar zakat.


Ada sebuah ketegangan yang jarang dibicarakan secara terbuka dalam wacana ekonomi syariah di Indonesia. Di satu sisi, negara sangat bergantung pada pajak sebagai tulang punggung penerimaan. Pajak adalah instrumen fiskal modern yang berkembang dari tradisi administrasi negara modern. Di sisi lain, sebagian kalangan Muslim memandang pajak dengan kecurigaan. Ia sering dianggap sebagai beban tambahan yang “bersaing” dengan zakat. Bahkan tidak sedikit yang mempertanyakan legitimasinya dalam kerangka Islam. Ketegangan ini tidak produktif. Lebih penting lagi, ia tidak memiliki dasar historis yang kuat dalam tradisi ekonomi Islam sendiri.

Pertanyaan yang relevan saat ini bukan lagi apakah pajak boleh dalam Islam. Pertanyaan yang lebih mendesak adalah apakah sistem perpajakan yang kita miliki sudah benar-benar dirancang untuk melayani maqashid syariah. Tujuan utama syariat ini mencakup perlindungan harta, pengurangan kemiskinan, dan terciptanya keadilan distribusi.

Sejarah keuangan publik Islam sebenarnya menyediakan banyak preseden. Negara Islam klasik tidak pernah hanya mengandalkan zakat untuk membiayai pemerintahan. Kharaj, yaitu pungutan atas tanah produktif, menjadi tulang punggung fiskal pada masa Umar bin Khattab dan khalifah setelahnya. Jizyah berfungsi sebagai kontribusi warga non-Muslim sebagai imbalan perlindungan negara. Ushr dikenakan atas komoditas perdagangan lintas wilayah.

Keragaman instrumen ini bukan tanda ketidaksistematisan. Justru sebaliknya. Para pemikir Muslim klasik memahami bahwa kebutuhan fiskal negara terlalu kompleks untuk disandarkan pada satu sumber saja.

Dalam konteks negara modern, para ulama kontemporer kemudian merumuskan konsep dharibah. Konsep ini merujuk pada pajak di luar zakat yang dapat dipungut negara ketika terdapat kebutuhan publik yang nyata. Syaratnya jelas: pajak harus dipungut secara adil, transparan, proporsional, dan hasilnya kembali kepada masyarakat. Dengan kerangka ini, dikotomi antara pajak dan syariah sebenarnya tidak perlu ada.

Jika dilihat dari perspektif ekonomi publik modern, pajak memiliki empat fungsi utama. Pertama, fungsi budgeter untuk membiayai layanan publik. Kedua, fungsi regulerend untuk mengoreksi distorsi pasar. Ketiga, fungsi distributif untuk mengurangi ketimpangan. Keempat, fungsi stabilisasi untuk menjaga kestabilan ekonomi.

Ketika empat fungsi ini dibaca melalui kerangka maqashid syariah, terlihat keselarasan yang cukup jelas. Pajak dapat melindungi jiwa melalui pembiayaan layanan kesehatan. Ia menjaga akal melalui pendidikan. Ia juga membantu menjaga harta dengan mengurangi kemiskinan dan ketimpangan.

Aceh sebagai Laboratorium Fiskal Syariah

Keselarasan ini bukan kebetulan. Ia menunjukkan bahwa keadilan sosial merupakan nilai universal yang dapat dicapai melalui berbagai instrumen kebijakan. Pajak modern dapat menjadi salah satunya, selama ia dirancang dengan baik dan dikelola secara akuntabel. Jika keselarasan konseptual ini benar, maka keselarasan itu seharusnya dapat terlihat dalam praktik kebijakan publik. Aceh menyediakan salah satu contoh empiris yang menarik untuk melihat bagaimana ekonomi syariah berinteraksi dengan sistem fiskal modern.

Sejak memperoleh kewenangan khusus, Aceh secara bertahap membangun ekosistem ekonomi syariah melalui berbagai qanun. Lembaga keuangan daerah dikonversi ke sistem syariah. Industri halal mulai diperkuat. Pada saat yang sama, tata kelola pajak dan retribusi daerah tetap mengikuti kerangka perpajakan nasional. Pajak tetap didefinisikan sebagai kontribusi wajib berdasarkan undang-undang, tanpa imbalan langsung, untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Secara fiskal, beberapa indikator menunjukkan perkembangan positif. Realisasi total pendapatan APBD Aceh pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp36,26 triliun. Pendapatan Asli Daerah mencapai sekitar Rp5,86 triliun, meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kontribusi Pendapatan Asli Aceh terhadap total pendapatan daerah juga meningkat seiring dengan berkurangnya ketergantungan pada transfer pusat.

Di tingkat makro, Badan Pusat Statistik mencatat pertumbuhan ekonomi Aceh sebesar 4,66 persen pada tahun 2024. Angka ini merupakan yang tertinggi dalam empat tahun terakhir. Pertumbuhan tersebut didorong oleh sektor jasa, perdagangan, serta mulai bergeraknya ekosistem keuangan syariah dan UMKM halal.

Namun indikator makro seperti pertumbuhan ekonomi atau peningkatan pendapatan daerah belum otomatis mencerminkan tercapainya maqashid syariah. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah manfaat pertumbuhan tersebut benar-benar dirasakan oleh masyarakat di lapisan paling bawah.

Dalam praktiknya, implementasi ekonomi syariah di Aceh masih menghadapi berbagai tantangan. Kesenjangan pemahaman masyarakat masih cukup besar. Kapasitas sumber daya manusia di sektor keuangan syariah juga belum merata. Di beberapa kasus, konsistensi kebijakan di tingkat implementasi masih perlu diperkuat.

Jika belanja publik belum sepenuhnya diarahkan pada pengentasan kemiskinan, penguatan usaha mikro, atau pemerataan layanan dasar di daerah tertinggal, maka ekonomi syariah berisiko berhenti pada level simbolik. Regulasi dan institusi mungkin sudah terbentuk, tetapi dampaknya belum sepenuhnya terasa di tingkat masyarakat.

Dari pengalaman Aceh, setidaknya ada tiga agenda kebijakan yang relevan bagi pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Pertama adalah dekonstruksi narasi “beban ganda”. Persepsi bahwa membayar zakat sekaligus pajak merupakan ketidakadilan perlu diluruskan melalui desain kebijakan yang lebih sistematis. Integrasi zakat dalam sistem perpajakan, misalnya melalui penguatan mekanisme pengurang pajak bagi pembayar zakat, dapat membantu mengurangi ketegangan tersebut. Ketika masyarakat melihat bahwa zakat dan pajak memiliki fungsi yang saling melengkapi, persepsi konflik akan berkurang dengan sendirinya. Zakat berperan dalam jaminan sosial komunitas, sementara pajak membiayai layanan publik yang lebih luas.

Kedua adalah penguatan sinergi kelembagaan antara otoritas pajak dan lembaga zakat. Integrasi data antara muzaki dan wajib pajak, penyelarasan program distribusi zakat dengan belanja sosial pemerintah, serta koordinasi yang lebih erat antara Baznas dan Direktorat Jenderal Pajak dapat meningkatkan efektivitas kebijakan sosial. Langkah-langkah ini secara teknis sebenarnya sudah sangat memungkinkan. Tantangan utamanya justru terletak pada koordinasi kebijakan dan kemauan institusional.

Ketiga adalah memperluas tolok ukur keberhasilan ekonomi syariah. Selama ini, keberhasilan sering diukur melalui pertumbuhan ekonomi, konversi lembaga keuangan, atau jumlah regulasi yang diterbitkan. Indikator tersebut memang penting, tetapi belum cukup. Maqashid syariah menuntut sesuatu yang lebih substantif, sebagai contoh menuntut agar anak-anak di daerah tertinggal memperoleh akses pendidikan yang layak, menuntut agar nelayan kecil tidak terjebak dalam utang berbunga tinggi bahkan menuntut agar pelaku usaha mikro, termasuk perempuan pengusaha kecil, memiliki akses yang lebih luas terhadap pembiayaan. Jika belanja publik yang dibiayai oleh pajak belum menyentuh dimensi-dimensi tersebut, maka jembatan antara fiskal modern dan maqashid syariah belum sepenuhnya terbangun. 

Ekonomi syariah Indonesia saat ini berada pada fase penting. Regulasi dan kelembagaannya berkembang pesat. Kepercayaan publik terhadap keuangan syariah juga terus meningkat. Pengalaman daerah seperti Aceh menunjukkan bahwa ekosistem syariah dapat berjalan berdampingan dengan kerangka fiskal nasional. Namun jarak antara norma dan praktik masih cukup lebar. Menutup jarak ini membutuhkan desain kebijakan yang lebih konsisten dan implementasi yang lebih berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Dalam konteks ini, Kementerian Keuangan memiliki peran strategis. Bukan hanya sebagai pengelola fiskal negara, tetapi juga sebagai arsitek kebijakan yang mampu menjembatani nilai-nilai syariah dengan instrumen ekonomi modern. Pajak yang adil, transparan, dan diarahkan untuk kemaslahatan publik bukan sekadar instrumen negara modern, namun wujud nyata dari maqashid syariah dalam bahasa kebijakan publik. Tantangannya adalah memastikan bahwa prinsip tersebut benar-benar tercermin dalam cara negara merancang, memungut, dan membelanjakan uang rakyat.

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.