Adam Smith lahir di Kirkcaldy, sebuah kota kecil di pesisir timur Skotlandia, pada 1723. Kota itu bukan pusat kekuasaan besar, tetapi cukup dekat dengan denyut perdagangan, pelabuhan, dan kehidupan masyarakat yang bergantung pada pertukaran barang, kerja, dan kepercayaan. Barangkali dari lingkungan seperti itu, Smith melihat bahwa ekonomi tidak hanya bergerak karena harga dan pasar, tetapi juga karena aturan yang dipercaya orang.
Dari sana, menarik melihat bagaimana gagasan Smith tentang pajak masih terasa relevan sampai hari ini. Lebih dari dua abad lalu, ia merumuskan empat prinsip perpajakan yang sering dikutip, tetapi tidak selalu mudah dijalankan. Pajak harus adil, pasti, mudah dibayar, dan dipungut dengan biaya yang efisien. Sekilas prinsip ini terdengar sangat sederhana, tetapi justru kesederhanaannya membuat prinsip ini menjadi alat uji yang tajam bagi administrasi pajak modern.
Indonesia saat ini sedang berada dalam fase penting. Direktorat Jenderal Pajak menjalankan Coretax, integrasi data, pemadanan NIK dan NPWP, perluasan basis pajak, serta pengawasan atas aktivitas ekonomi digital yang terus berkembang. Semua agenda ini punya tujuan yang bisa dipahami, yaitu memperkuat penerimaan negara agar ruang fiskal tetap memadai. Namun di sisi lain, ada pertanyaan yang tidak bisa dihindari: bagaimana negara memperluas basis pajak tanpa membuat masyarakat merasa bahwa beban baru sedang ditimpakan kepada mereka?
Pertanyaan itu penting karena pajak tidak pernah semata-mata soal angka penerimaan. Pajak selalu bersentuhan dengan rasa keadilan, persepsi publik, dan kualitas hubungan antara negara dengan warganya. Dalam konteks inilah empat prinsip Adam Smith tidak cukup dipakai sebagai kutipan klasik di buku teks, tetapi perlu dipakai sebagai cermin untuk menilai apakah reformasi pajak berjalan ke arah yang benar.
Prinsip pertama adalah keadilan. Dalam pengertian sederhana, setiap warga negara berkontribusi sesuai kemampuan ekonominya. Masalahnya, sistem pajak sering lebih efektif menjangkau kelompok yang paling mudah dipungut, bukan selalu kelompok yang paling besar kemampuan ekonominya. Karyawan formal adalah contoh yang paling jelas karena penghasilan mereka tercatat, PPh dipotong langsung oleh pemberi kerja, dan SPT dapat disusun dari data yang relatif rapi.
Situasinya menjadi lebih rumit ketika aktivitas ekonomi bergerak cepat ke ruang digital, perdagangan daring, jasa profesional bebas, gig economy, afiliator, pemengaruh, dan berbagai bentuk usaha yang tidak selalu terlihat dalam sistem konvensional. Di sini muncul pertanyaan yang wajar: apakah adil jika kelompok formal terus menjadi sumber penerimaan yang paling tertib, sementara kelompok lain dengan kemampuan ekonomi serupa belum tersentuh secara memadai?
Karena itu, perluasan basis pajak menjadi agenda yang penting. Ketika pelaku usaha kecil di pasar membayar PPh final UMKM, pelaku usaha dengan skala serupa di marketplace juga seharusnya mendapat perlakuan yang setara. Ketika pekerja formal patuh karena sistem memotong langsung penghasilannya, pelaku ekonomi digital dengan penghasilan besar juga perlu berada dalam radar kepatuhan.
Namun keadilan tidak boleh dipahami secara sempit sebagai upaya menambah wajib pajak sebanyak mungkin. Keadilan juga berarti negara mampu membedakan pelaku mikro yang sedang bertahan, UMKM yang mulai tumbuh, dan pelaku usaha besar yang menggunakan platform digital untuk memperluas pasar. Di sinilah letak trade-off reformasi pajak. Negara perlu memperluas basis pajak, tetapi pada saat yang sama tidak boleh mematikan ruang tumbuh pelaku kecil.
Prinsip kedua adalah kepastian. Pajak yang baik harus memberi kejelasan tentang siapa yang membayar, berapa yang dibayar, kapan kewajiban itu muncul, dan bagaimana cara membayarnya. Tanpa kepastian, pajak mudah dipersepsikan sebagai beban yang datang tiba-tiba, meskipun secara hukum kebijakannya memiliki dasar yang jelas.
Isu pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace menunjukkan pentingnya kepastian komunikasi. Pemerintah menegaskan bahwa skema ini bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan atas kewajiban yang sudah ada. Dari sisi administrasi, pendekatan ini masuk akal karena transaksi digital meninggalkan jejak data, sementara platform dapat menjadi titik pemungutan yang lebih efisien.
Namun kebijakan yang secara teknis benar belum tentu langsung diterima publik. Banyak pelaku usaha kecil tidak membaca regulasi secara utuh. Mereka lebih sering menerima informasi dari judul berita, unggahan media sosial, atau potongan pesan di grup percakapan. Jika pesan yang sampai lebih dulu adalah βpajak baru untuk pedagang onlineβ, maka resistensi publik bisa muncul sebelum penjelasan resmi benar-benar dipahami.
Di sini DJP perlu bekerja bukan hanya sebagai administrator, tetapi juga sebagai komunikator. Regulasi yang teknis perlu diterjemahkan menjadi bahasa yang sederhana, termasuk menjawab pertanyaan praktis yang paling dekat dengan wajib pajak. Apakah semua pedagang terkena? Bagaimana dengan omzet kecil? Bagaimana bukti potong diperoleh? Bagaimana jika terjadi salah pungut? Pertanyaan seperti ini perlu dijawab sejak awal agar kepastian tidak berhenti di dalam teks aturan.
Kepastian juga penting dalam implementasi Coretax. Sistem baru membawa harapan besar, tetapi perubahan sistem administrasi hampir selalu menimbulkan masa adaptasi. Wajib pajak perlu memahami alur registrasi, pelaporan, pembayaran, notifikasi, hingga respons atas permintaan klarifikasi data. Jika prosedur berubah, panduan harus jelas. Jika layanan digital menjadi pintu utama, akses bantuan juga harus mudah ditemukan.
Prinsip ketiga adalah kemudahan. Adam Smith menilai pajak sebaiknya dipungut pada waktu dan cara yang paling nyaman bagi pembayar pajak. Dalam konteks sekarang, kemudahan berarti sistem yang ringkas, data yang tidak perlu diisi berulang, kanal layanan yang jelas, dan proses pembayaran yang tidak menyita waktu.
Coretax seharusnya bergerak ke arah itu. Jika data wajib pajak makin terintegrasi, kepatuhan tidak perlu selalu dimulai dari formulir kosong. Sistem dapat membantu wajib pajak mengisi data, mencocokkan transaksi, mengurangi kesalahan administratif, dan memberi peringatan lebih awal ketika ada data yang belum sesuai. Bagi pelaku usaha, kemudahan seperti ini penting karena waktu yang habis untuk mengurus pajak tetap merupakan biaya usaha.
Pemungutan melalui marketplace juga dapat dibaca dari prinsip kemudahan. Pedagang tidak perlu menghitung dan menyetor sendiri setiap transaksi jika platform dapat menjalankan fungsi pemungutan. Namun pertanyaan yang perlu dijaga adalah sederhana: kemudahan itu untuk siapa? Apakah hanya memudahkan negara, atau juga benar-benar memudahkan wajib pajak?
Jika bukti potong sulit diakses, data tidak otomatis masuk ke SPT, atau koreksi salah pungut tidak jelas, maka simplifikasi hanya berpindah bentuk. Administrasi negara mungkin menjadi lebih ringan, tetapi wajib pajak menanggung kebingungan baru. Reformasi yang baik seharusnya mengurangi beban kedua pihak.
Prinsip keempat adalah efisiensi atau ekonomis. Pajak yang baik tidak menghabiskan biaya pemungutan yang terlalu besar, baik bagi negara maupun wajib pajak. Dalam administrasi modern, efisiensi tidak cukup dicapai dengan memperbanyak surat, menambah imbauan, atau memperluas pengawasan manual. Efisiensi lahir dari data yang akurat, analisis risiko yang tajam, dan pengawasan yang tepat sasaran.
DJP mulai bergerak ke arah tersebut. Reaktivasi wajib pajak dorman, penambahan wajib pajak baru, dan penguatan data melalui Coretax menunjukkan bahwa sumber penerimaan tidak selalu harus berasal dari tarif baru. Negara juga dapat memperkuat penerimaan dengan memperbaiki basis data, menutup ruang ketidakpatuhan, dan memastikan aktivitas ekonomi yang selama ini belum terlihat dapat masuk ke dalam sistem secara lebih wajar.
Meski demikian, efisiensi juga membawa risiko yang perlu disadari. Data besar dapat membantu pengawasan, tetapi data besar harus digunakan dengan disiplin. Tidak semua ketidaksesuaian berarti penghindaran. Bisa saja ada salah input, salah klasifikasi, perubahan kondisi usaha, atau perbedaan waktu pencatatan. Wajib pajak yang patuh tidak boleh merasa selalu dicurigai, sementara wajib pajak yang keliru perlu diberi ruang edukasi sebelum masuk ke proses penegakan yang lebih keras.
Pada akhirnya, ujian DJP bukan hanya mencapai target penerimaan. Ujian yang lebih sulit adalah membangun kontrak fiskal yang sehat antara negara dan warga. Pajak akan lebih mudah diterima jika masyarakat melihat aturan yang adil, layanan yang jelas, dan penggunaan uang negara yang dapat dipertanggungjawabkan.
Empat prinsip Adam Smith memberi pengingat yang masih relevan. Pajak bukan sekadar instrumen penerimaan negara, melainkan ukuran kualitas hubungan antara negara dan pembayar pajaknya. Jika reformasi DJP mampu menjaga keadilan, kepastian, kemudahan, dan efisiensi, maka perluasan basis pajak tidak harus dilihat sebagai ancaman tapi lebih dapat dipahami sebagai langkah wajar agar semua pelaku ekonomi ikut menanggung pembangunan sesuai kapasitasnya.
Ekonomi boleh makin digital, sistem boleh berganti, dan teknologi boleh menjadi lebih canggih. Namun fondasi pajak yang baik tetap sama: adil dipikul, pasti aturannya, mudah dijalankan, dan efisien dipungut.