Di Balik Polemik Pajak Toge Productions: Memahami Kapitalisasi Biaya Pengembangan Gim

Perdebatan pajak mencuat setelah Toge Productions mengkritik koreksi atas biaya gaji tim pengembang gim dalam pemeriksaan pajak. Sementara itu, DJP menyatakan koreksi tersebut sesuai dengan standar Akuntansi yang berlaku.


25 Februari 2026, pendiri Toge Productions, Kris Antoni, mengejutkan publik melalui sebuah unggahan di media sosial yang mengungkap keresahan mendalam atas hasil pemeriksaan pajak perusahaannya. Kris menyatakan bahwa perusahaannya seolah "ditodong" oleh otoritas pajak melalui penafsiran aturan yang menurutnya tidak memiliki basis yang jelas, khususnya terkait perlakuan biaya gaji karyawan. Kris mengungkapkan rasa frustrasinya. Selama sekitar 17 tahun, ia berusaha membangun industri gim Indonesia agar bisa dikenal di tingkat internasional. Namun di tengah perjalanan tersebut, ia merasa justru menghadapi hambatan dari sisi aturan perpajakan di dalam negeri.

Menanggapi polemik yang muncul di publik, pada 26 Februari 2026 pihak Direktorat Jenderal Pajak memberikan penjelasan melalui akun resmi mereka. DJP menyatakan bahwa pemeriksaan pajak dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Menurut DJP, jika sebuah perusahaan mengeluarkan biaya untuk membuat sesuatu yang memiliki manfaat jangka panjang, maka biaya tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai pengeluaran biasa. Dalam akuntansi, hal seperti ini diatur dalam Pernyataan Standar AKuntansi Keuangan (PSAK) 19 yang mengatur tentang aset tidak berwujud.

Masalah utamanya sebenarnya bersifat teknis, tetapi berdampak besar bagi perusahaan. Toge Productions mencatat gaji karyawan yang membuat gim sebagai biaya operasional pada tahun berjalan, sehingga langsung dianggap sebagai pengeluaran perusahaan. Namun menurut fiskus dari Direktorat Jenderal Pajak, proses pembuatan gim menghasilkan aset tidak berwujud sehingga biaya tersebutβ€”termasuk gajiβ€”seharusnya dicatat sebagai bagian dari nilai aset sesuai prinsip dalam PSAK 19 dan baru diakui secara bertahap melalui amortisasi. Perbedaan cara pencatatan ini membuat laba perusahaan terlihat lebih besar di atas kertas, sehingga pajak yang harus dibayar juga meningkat, meskipun secara nyata perusahaan belum tentu sudah menerima pendapatan dari penjualan gim tersebut.

Dalam PSAK 19, tidak semua pengeluaran untuk membuat gim bisa langsung diakui sebagai aset. Standar ini membagi proses kerja menjadi dua tahap yang sangat menentukan nasib pencatatan biayanya:

Pertama adalah Tahap Riset. Di sini, tim masih mengutak-atik konsep, mencari ide, atau melakukan uji coba awal yang sifatnya belum pasti. PSAK 19 sangat tegas bahwa semua biaya yang keluar di tahap ini (termasuk gaji) tidak boleh ditabung sebagai aset, melainkan harus langsung dianggap sebagai "beban" atau biaya pada saat itu juga. Alasannya karena pada tahap ini, perusahaan belum bisa menjamin apakah ide tersebut akan benar-benar jadi produk yang menghasilkan uang.

Kedua adalah Tahap Pengembangan. Menurut PSAK 19, biaya seperti gaji perlu dikapitalisasi mulai tanggal ketika perusahaan pertama kali memenuhi enam kriteria dalam pengembangan gim tersebut. Kriteria tersebut adalah:

  1. Kelayakan teknis penyelesaian 
  2. Niat menyelesaikan dan menggunakan atau menjualnya
  3. Kemampuan menggunakan atau menjual
  4. Kemungkinan besar menghasilkan manfaat ekonomis masa depan
  5. Tersedianya sumber daya teknis, keuangan, dan sumber daya lainnya untuk menyelesaikan dan, menggunakan atau menjualnya
  6. Kemampuan mengukur secara andal pengeluaran terkait aset tersebut

Berdasarkan berbagai penelitian, perusahaan di industri kreatif dan teknologi biasanya mulai mencatat biaya sebagai aset ketika ketidakpastian teknis proyek sudah dianggap hilang. Menurut penelitian Matthew Zammit (2022), momen ini sering ditandai dengan selesainya prototipe yang sudah bisa berfungsi, misalnya versi alpha atau beta yang menunjukkan bahwa produk secara teknis dapat diselesaikan. Sejalan dengan itu, penelitian Piotr Dziwinski (2019) menjelaskan bahwa setelah proyek melewati tahap riset dan masuk ke tahap produksi, biaya yang berhubungan langsung dengan pembuatan produk terutama gaji tim pengembang seperti programmer, desainer, dan artis mulai dicatat sebagai aset di neraca sesuai prinsip dalam PSAK 19. Untuk memastikan pencatatan ini akurat, perusahaan biasanya menggunakan bukti seperti sistem pencatatan waktu kerja (timesheet) untuk memisahkan jam kerja yang benar-benar digunakan untuk membuat produk dari pekerjaan operasional biasa. Proses pencatatan sebagai aset ini kemudian berlangsung sampai produk dinyatakan siap diluncurkan, setelah itu barulah biaya tersebut diakui secara bertahap melalui amortisasi.

Pada akhirnya, jika dilihat dari aturan yang berlaku, koreksi yang dilakukan otoritas pajak dalam kasus Toge Productions memiliki dasar yang kuat. Pendekatan fiskus sejalan dengan PSAK 19 tentang aset tak berwujud yang membedakan tahap riset dan tahap pengembangan, serta memungkinkan biaya yang berkaitan langsung dengan penciptaan produk berpotensi menghasilkan manfaat ekonomi di masa depan untuk dikapitalisasi dan diamortisasi. Dalam konteks pengembangan gim, biaya seperti gaji tim pengembang yang terlibat langsung dalam proses produksi dapat menjadi bagian dari nilai aset tersebut. Dari perspektif perpajakan, pendekatan ini juga membantu menjaga kesesuaian antara biaya yang dikeluarkan dan manfaat ekonomi yang dihasilkan di masa depan. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan dapat dipandang sebagai penerapan aturan secara adil, proporsional, dan konsisten, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam perlakuan pajak atas biaya pengembangan produk digital.

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.