Dari Algoritma ke Anggaran: Menilik Potensi Artificial Intelligence (AI) Yang Kian Tumbuh Pesat

Kemampuan Artificial Intelligence (AI) menggeser pekerjaan manusia berpotensi menggerus basis pajak. Dengan beberapa benchmarking regulasi dari negara lain pemerintah harus segera bersiap meramu kebijakan dalam menjawab tantangan ini.


Perkembangan Akal Imitasi (AI) dan Implikasinya.

            Merola (2022) menyebut bahwa dalam satu dekade, penggunaan AI telah ditemukan dalam berbagai aktivitas di antaranya proses translasi naskah (text translation), review dokumen kontrak otomatis (automated review of legal contracts) dan prediksi stock market melalui algorithmic trading. Beragam produk otomatisasi tersebut menyiratkan bahwa efisiensi menjadi karakter dan nilai jual tersendiri bagi AI. Meskipun demikian, ada satu hal yang perlu menjadi perhatian bersama bahwa hadirnya AI dapat menggeser peran manusia dan bahkan melenyapkan lapangan pekerjaan (Meda, 2016). Salesforcesebuah perusahaan software asal Amerika Serikat dikabarkan telah memberhentikan 4.000 karyawannya dan menggantinya dengan AI (Dewi, 2025). Aksi PHK juga dilaporkan menimpa 8.000 karyawan Facebook dan 30.000 karyawan Oracle akibat masalah serupa (Hardiansyah, 2026).

            Lenyapnya lapangan pekerjaan bermuara pada ancaman keberlangsungan fiskal. Hingga hari ini, penerimaan perpajakan masih menjadi tulang punggung penerimaan negara (Kemenkeu, 2026). Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dengan tegas menyebut bahwa β€œpenggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh ...” dengan beragam jenisnya masuk dalam kategori objek pajak. Melalui logika sederhana, penurunan jumlah lapangan pekerjaan akan berdampak pada menurunnya penerimaan pajak khususnya atas Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP). AI kini patut mendapat atensi serius oleh pemerintah selaku regulator.

Gagasan Pajak Robot dalam Menjawab Dampak AI

            Isu AI telah berhembus ke seluruh penjuru. Sosok Bill Gates, Elon Musk, dan Robert Shiller disebut turut mendukung AI dan bentuk- bentuk perubahan teknologi dimasukkan ke dalam skema pemajakan bernama Pajak Robot (Merola, 2022). Dalam pandangannya, skema ini diperlukan karena kehadiran AI telah menggantikan pekerjaan manusia. Berlakunya Pajak Robot akan menyumbang penerimaan negara dan menutup loss akibat hilangnya penerimaan PPh OP atas dampak penggunaan AI.

            Namun demikianpengenaan pajak AI melalui skema Pajak Robot tidak semudah yang dibayangkan. Ketika timbul pemahaman bahwa AI menggantikan peran manusia, tidak lantas berlaku secara otomatis bahwa AI masuk dalam kategori subjek pajak sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) UU PPh. UU PPh yang berlaku kini belum mengakomodir pengenaan pajak AI. Bahkan hingga hari ini belum ditemukan pendefinisian AI dalam regulasi domestik.

            Kabar baiknya, dalam sebuah siaran pers oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), saat ini sedang disiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kecerdasan Akal Imitasi (AI) sebagai kerangka tata kelola nasional (Komdigi, 2026). Menteri Komdigi, Meutya Hafid menegaskan bahwa dalam waktu dekat, Perpres akan ditandatangani oleh Presiden sehingga dapat menjadi dasar normatif bagi kementerian atau lembaga untuk merumuskan concern AI lebih lanjut dalam bentuk peraturan menteri (Syuhada, 2026). Terbitnya Perpres tentang Kecerdasan AI menjadi momentum yang pas bagi pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memulai babak baru dalam menggarap AI.

Urgensi dan Best Practices Pengaturan Pajak Robot.

          Wujud cantolan regulasi AI berupa Perpres sudah nampak di depan mata. Direktorat Jenderal Pajak perlu segera mengambil langkah dalam merespon masalah ini. Belum genap satu bulan, anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino menyoroti tentang potensi ekonomi digital yang perlu segera digali dengan serius (Simanjuntak, 2026). Meskipun tidak spesifik mengenai AI, seruan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa dukungan konkret telah siap di jajaran legislatif dalam rangka perluasan basis pajak di lanskap global yang dinamis. Beberapa bentuk manuver dan benchmarking dari beberapa negara di bawah ini dapat menjadi langkah strategis saat Indonesia clueless agar tidak kehilangan momentum:

a. Pengenaan Pajak Robot Bagi Perusahaan Pengguna AI (Robot-Adopting Firms Tax).

        AI harus mengganti jumlah potensi pajak yang hilang akibat otomatisasi yang dihasilkannya. Berbagai jenis lapangan pekerjaan yang terbukti lenyap menjadi alasan kuat timbulnya suatu kompensasi yang ditanggung AI. Gagasan ini diutarakan oleh Walikota New York, Bill de Blasio dalam rangka melindungi para pekerja yang berisiko (Merola, 2022). Dalam Puspita et al. (2025), dasar pengenaan Pajak Robot/Pajak AI terhadap perusahaan yang menggunakan AI adalah gaji yang seharusnya diterima oleh pekerja yang tergantikan oleh AI. Selanjutnya, tax revenue yang diterima pemerintah dapat digunakan untuk memberdayakan para pekerja terdampak.

b. Skema Pengurangan Insentif Pajak atas Investasi Bidang Tertentu.

        Skema ini diterapkan pertama kali oleh Korea Selatan. Dalam menerapkan Pajak Robot/Pajak AI dimaksud, otoritas yang berwenang melakukan pemotongan insentif pajak terhadap investasi otomatisasi dan teknologi robotika (Shidqie, 2025). Sebelumnya, insentif pajak yang diberikan pemerintah Korea Selatan berkisar 3% - 7% dari besaran Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan). Sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi dan menghambat laju efek negatif inovasi teknologidi bawah kepemimpinan Presiden Moon Jae-in, insentif tersebut dipangkas menjadi 2% (Abyan, 2022).

c. Pengenaan PPN Lebih Tinggi Pada Perusahaan Tertentu.

        Dalam Ardianto (2026) ditemukan terdapat kinerja keuangan yang kuat setelah perusahaan Amazon melakukan PHK. Tidak hanya itu, Amazon mencatat pendapatan rekor sebesar USD 716.9 Miliar tahun 2025. Meskipun masih menjadi objek perdebatan, sejumlah pihak meyakini AI menjadi titik balik efisiensi perusahaan. Dengan kata lain, terdapat asumsi bahwa perusahaan yang mengadopsi AI lebih profitable

        Pengenaan PPN sebagai wujud konsep Pajak AI/ Pajak Robot dalam konteks ini dilakukan melalui penetapan daftar perusahaan dengan rasio turnover karyawan di bawah threshold tertentu menjadi subjek PPN dengan tarif yang lebih tinggi (Chand, 2020). Landasan usulan ini adalah untuk melindungi tenaga kerja terdampak. Melalui integrasi data Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) wajib pajak, pemerintah dapat memperoleh data karyawan sebagai dasar penetapan. Alternatif lain, DJP dapat berkorespondensi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkenaan dengan Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-347/BL/2012 yang mewajibkan perusahaan publik dan entitas anak mengungkapkan data karyawan, direksi, komisaris, dan komite audit. Meskipun cukup kompleks, gagasan ini dapat membawa Indonesia selangkah lebih maju dan siap dalam merespon tantangan AI terhadap keberlangsungan tenaga kerja dan kondisi fiskal.

Penutup

        Manuver dari berbagai pihak yang mentransformasi AI sebagai objek perluasan basis pajak menjadi cermin bahwa menjadi adaptif adalah keharusan di tengah dinamika global. Desakan anggota DPR RI menjadi suatu sinyal bahwa pemerintah dalam hal ini DJP harus segera melakukan tindakan konkret agar Indonesia tidak kehilangan momentum. Lahirnya Perpres Kecerdasan AI kelak dapat menjadi pintu masuk DJP dalam mengatur konsep perpajakan AI. Meskipun demikian, pemerintah harus senantiasa prudent dalam mengambil langkah melalui assessment yang tepat. Koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak merupakan cikal terbentuknya solusi yang komprehensif dan tepat sasaran.

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.