Cermati Family Tax Unit dalam Coretax

Salah satu upaya reformasi perpajakan yang tertuang dalam UU HPP adalah melakukan integrasi data fungsi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.


Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) pada tanggal 14 Oktober 2024. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tahun 2021. Salah satu upaya reformasi perpajakan yang tertuang dalam UU HPP adalah melakukan integrasi data fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Langkah yang dilakukan adalah dengan integrasi data pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk memudahkan proses bisnis dalam pelayanan kepada wajib pajak.

Salah satu menu dalam Coretax sebagai komponen perhitungan pajak adalah Family Tax Unit (FTU). Family Tax Unit (FTU) atau Unit Keluarga untuk Kepentingan Perpajakan dapat diartikan sebagai kepala keluarga beserta anggota keluarga yang hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan pada kepala keluarga, dan anggota keluarga yang menjadi bagian dari penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepala keluarga. Wajib pajak berhak menggunakan PTKP sebagai pengurang penghasilan bruto untuk mendapatkan penghasilan neto yang nantinya akan dikenakan pajak sesuai pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Semakin besar PTKP, maka Pajak Penghasilan (PPh) menjadi semakin kecil.

Besaran PTKP setiap tahunnya berubah-ubah tergantung dari kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Besar PTKP saat ini tercantum dalam PMK No. 101 Tahun 2016 tentang Penyesuaian PTKP. Tarif PTKP yang berlaku berdasarkan PMK 101/2016 tersebut adalah:

PTKP.png

Wajib pajak dapat menambahkan FTU sesuai dengan ketentuan PTKP, yaitu anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya dan tidak mempunyai penghasilan sehingga seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib pajak. Tanggungan paling banyak tiga orang, dapat berupa orang tua, mertua, anak kandung, serta anak angkat.

Sejalan dengan PTKP, FTU menggabungkan penghasilan setiap anggota FTU yang memiliki penghasilan. FTU adalah konsep dalam sistem perpajakan di mana kewajiban pajak dihitung berdasarkan satuan keluarga, bukan individu. Penghasilan seluruh anggota keluarga digabungkan dan dikenakan pajak sesuai pasal 17 UU PPh. Sesuai UU PPh pasal 8, penghasilan bagi wanita yang telah kawin dianggap sebagai satu kesatuan penghasilan dengan suaminya, kecuali penghasilan isteri dari pekerjaan yang telah dipotong pajak berdasarkan Pasal 21 dari satu pemberi kerja. Begitu pula penghasilan anak belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya.

Penting untuk perhatikan bahwa jika setiap anggota FTU memiliki penghasilan, selain penghasilan istri dari pekerjaan yang telah dipotong pajak berdasarkan Pasal 21 dari satu pemberi kerja, maka penghasilan tersebut akan digabungkan dan memiliki potensi pembayaran pajak yang lebih besar. Seperti halnya seorang wajib pajak memiliki bukti potong lebih dari satu, ketika penghasilan atas seluruh bukti potong digabungkan maka kewajiban pembayaran pajak menjadi lebih besar dari yang telah dipotong. Selisih kurang bayar tersebut menjadi kewajiban wajib pajak, atau dalam hal ini sebagai kepala keluarga.

Lalu bagaimana dengan penghasilan istri dari pekerjaan yang telah dipotong pajak berdasarkan Pasal 21 dari satu pemberi kerja? Jika istri memiliki NPWP dengan status Non-Aktif, maka penghasilan istri tersebut dikecualikan dalam penggabungan penghasilan suami. Penghasilan tersebut dianggap sebagai penghasilan yang dikenakan PPh final. Berbeda perlakuan jika isteri memiliki NPWP dengan status Aktif tanpa ada keputusan hakim dalam hal keadaan suami dan istri hidup berpisah, maka pelaporan SPT Tahunan dilakukan masing-masing. Sedangkan kewajiban pembayaran PPh terutang berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami dan istri lalu dihitung secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan neto masing-masing.

 

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.