• Loading

  • Beranda
  • Indeks
  • Kategori
    • Penerimaan Negara
    • Pengeluaran Negara
    • Pembiayaan Negara
    • Kekayaan Negara
    • Penganggaran
    • Organisasi
    • Umum
  • Tanja
  • Kontak
Masuk Kirim Artikel
  • Beranda
  • Indeks
  • Kategori
    • Penerimaan Negara
    • Pengeluaran Negara
    • Pembiayaan Negara
    • Kekayaan Negara
    • Penganggaran
    • Organisasi
    • Umum
  • Tanja
  • Kontak
  • Masuk
  • Tambah Artikel
  • Profil Pengguna
  • Admin
  • Keluar

# Pajak Marketplace

Tiga Langkah Mudah Mengajukan Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22 bagi Pedagang Marketplace
Penerimaan Negara
  • Sinta Agustin
  • 22 September 2026
Tiga Langkah Mudah Mengajukan Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22 bagi Pedagang Marketplace

PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace untuk menciptakan level playing field. Artikel ini membahas tiga langkah persiapan yang perlu dilakukan pedagang online dalam implementasi ketentuan tersebut.

Artikel Terpopuler

  • TOMI HADI LESTIYONO
  • 21 September 2026
Pembagian Dividen Tanpa RUPS Tetap Kena Pajak? Ini...
  • Dara Haspramudilla
  • 28 Agustus 2026
Arsitektur RAPBN 2027: Tumbuh Lebih Tinggi, Sejaht...
  • Mardianti
  • 07 September 2026
Memahami Pajak GloBE? Simak Ringkasannya di Sini!
  • Mochamad Faisal Syarifuddin
  • 26 Agustus 2026
Menghitung Ulang Ongkos Fiskal Karhutla
  • Lesti Anggraini
  • 20 Agustus 2026
PMK 44 Tahun 2026 : Kuasa Wajib Pajak
  • Rusmawati Damarsari
  • 21 Agustus 2026
Momentum Kesehatan Fiskal Daerah Menggenjot Potens...

tags

  • #'APBN
  • #'Perpajakan'
  • #Anggaran Pendidikan'
  • #coretax
  • #APBN
  • #Asta Cita'
  • #Dana Desa
  • #AI
  • #aceh
  • #Ekonomi Hijau
« 1 »
  • Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia Manajemen Situs Kemenkeu