Menghitung Ulang Ongkos Fiskal Karhutla

Di tengah risiko iklim yang semakin dinamis, ruang fiskal perlu tetap cukup lentur untuk merespons keadaan darurat tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas.


Luas kebakaran hutan dan lahan meningkat tajam pada 2026. Situasi ini kembali memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan fiskal, efektivitas belanja pencegahan, serta tata kelola anggaran penanganan bencana.

Ketika titik panas meningkat di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat sepanjang Agustus ini, yang tersaji di layar publik adalah helikopter melakukan water bombing dan sekolah yang menyesuaikan jam belajar karena kabut asap. Di balik pemandangan itu, ada dimensi lain yang tidak kalah penting untuk dipahami masyarakat yaitu bagaimana negara membiayai penanganan krisis tersebut dan bagaimana tata kelola anggarannya dijaga agar tetap tepat sasaran.

Data terbaru menggambarkan skala permasalahan yang dihadapi. Kementerian Kehutanan mencatat luas kebakaran hutan dan lahan sepanjang Januari - Juli 2026 mencapai sekitar 202 ribu hektare. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada 2019 dan 2023. Dalam rapat kerja bersama Kementerian Kehutanan, Komisi IV DPR RI juga menyoroti peningkatan luas kawasan terbakar yang mencapai sekitar 366 persen pada Januari - Juni 2026 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dampaknya tidak hanya terlihat pada luasan lahan yang terbakar. Kualitas udara di sejumlah wilayah ikut memburuk, aktivitas sekolah terganggu, dan transportasi udara di beberapa daerah terdampak kabut asap. Kondisi ini memperlihatkan bahwa karhutla bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga memiliki konsekuensi sosial dan ekonomi yang luas.

Krisis ini pun tidak terbatas di Kalimantan. Penanganan karhutla juga dilakukan di sejumlah wilayah Sumatera, termasuk Riau, Sumatera Selatan, dan Jambi. Berdasarkan data SiPongi Kementerian Kehutanan, ribuan titik panas terpantau tersebar di sejumlah provinsi di Sumatera. Kondisi tersebut turut mendorong penguatan operasi pengendalian di lapangan, baik melalui pengerahan personel, dukungan udara, maupun upaya pencegahan di tingkat masyarakat.

Pemerintah juga terus memperkuat penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang tidak memenuhi kewajibannya dalam menjaga kawasan yang dikelola. Kementerian Kehutanan, misalnya, telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap sejumlah pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan setelah ditemukan kebakaran pada areal yang mereka kelola.

Perluasan penanganan dari Kalimantan ke Sumatera tentu berpotensi meningkatkan kebutuhan sumber daya, mulai dari dukungan udara, operasi modifikasi cuaca, hingga penebalan personel di lapangan. Dari sisi fiskal, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya ruang anggaran yang cukup adaptif ketika krisis berlangsung serentak di beberapa wilayah.

Pemerintah telah menyiagakan dana kebencanaan sekitar Rp5 triliun dalam posisi on call. Menteri Keuangan menyampaikan bahwa alokasi tersebut dapat ditambah apabila kebutuhan di lapangan meningkat berdasarkan pengajuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Instrumen semacam ini penting agar negara tetap memiliki ruang untuk merespons kondisi darurat secara cepat tanpa mengabaikan tata kelola anggaran.

Penguatan kesiapsiagaan juga tercermin dalam penganggaran kementerian sektor. Kementerian Kehutanan memperoleh pagu anggaran tahun 2026 sebesar sekitar Rp6,04 triliun, meningkat Rp1,105 triliun dibandingkan pagu indikatif sebelumnya. Dari tambahan tersebut, Rp477,1 miliar dialokasikan untuk belanja program nonoperasional prioritas yang antara lain mencakup operasi pemadaman kebakaran hutan, agroforestri, penertiban kawasan hutan, dan rehabilitasi hutan.

Dalam pandangan penulis, penandaan anggaran (budget tagging) yang lebih spesifik untuk komponen pengendalian karhutla dapat dipertimbangkan untuk mempermudah penelusuran alokasi, realisasi, serta capaian program. Dengan demikian, efektivitas belanja untuk pencegahan maupun penanganan karhutla dapat dievaluasi secara lebih terukur.

Di sisi operasional, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan bersama Manggala Agni menjadi bagian penting dalam pengendalian karhutla di lapangan. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa dari sekitar 125 juta hektare kawasan hutan Indonesia, jumlah personel yang menjaganya saat ini sekitar 4.800 orang, sementara kebutuhan personel Polisi Kehutanan masih jauh lebih besar.

Kesenjangan kapasitas tersebut menjadi salah satu alasan mengapa penanganan karhutla juga melibatkan personel gabungan TNI, Polri, pemerintah daerah, serta relawan Masyarakat Peduli Api. Kondisi ini sekaligus menunjukkan pentingnya perencanaan kebutuhan personel dan sarana pengendalian karhutla sebagai bagian dari kesiapsiagaan jangka panjang.

Dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kehutanan pada 18 Agustus 2026, turut dibahas kebutuhan anggaran operasional pencegahan dan penanggulangan karhutla sekitar Rp290,9 miliar. Perkembangan tersebut menunjukkan pentingnya mekanisme penganggaran yang mampu merespons kebutuhan lapangan secara cepat dengan tetap mengikuti tata kelola dan ketentuan APBN yang berlaku.

Data mengenai titik panas dan kebakaran di kawasan konsesi juga membuka ruang diskusi mengenai pembagian tanggung jawab atas biaya pencegahan dan pemulihan. Keberadaan titik panas di suatu kawasan tentu tidak serta-merta dapat diartikan sebagai bukti kesalahan pengelola konsesi. Namun, ketika pelanggaran atau kelalaian dapat dibuktikan melalui proses pengawasan dan penegakan hukum, terdapat alasan kuat agar biaya akibat kerusakan lingkungan tidak seluruhnya dibebankan kepada negara.

Dalam konteks yang lebih luas, prinsip polluter pays atau pencemar membayar dapat menjadi salah satu perspektif dalam mengevaluasi desain instrumen fiskal dan lingkungan. Evaluasi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak, denda lingkungan, maupun instrumen lainnya dapat terus dilakukan agar memberikan insentif yang lebih kuat bagi pencegahan kerusakan lingkungan sekaligus mencerminkan prinsip keadilan.

Faktor iklim juga menjadi konteks penting dalam memahami meningkatnya risiko karhutla. Kondisi musim kemarau dan kerentanan lahan, terutama gambut, dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran pada periode tertentu. Karena itu, pengendalian karhutla tidak cukup hanya mengandalkan respons ketika api sudah muncul.

Pemerintah pusat dan daerah, TNI, Polri, masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan telah terlibat dalam penanganan karhutla. Ke depan, tantangannya adalah bagaimana memperkuat kesiapsiagaan tahunan agar kapasitas pencegahan dapat berjalan seiring dengan kemampuan merespons keadaan darurat.

Menurut penulis, terdapat beberapa ruang penguatan tata kelola yang dapat dipertimbangkan. Di antaranya ialah penandaan anggaran yang lebih spesifik untuk belanja mitigasi karhutla agar kinerjanya dapat dievaluasi secara terukur; penyusunan kebutuhan minimum personel dan peralatan sebagai salah satu dasar perencanaan kesiapsiagaan tahunan; penguatan koordinasi antarkementerian dan lembaga dalam merespons kebutuhan anggaran; evaluasi berkelanjutan terhadap instrumen PNBP dan denda lingkungan; serta penguatan insentif bagi sektor berbasis lahan untuk meningkatkan pencegahan kebakaran.

Pada akhirnya, tantangan fiskal dalam penanganan karhutla bukan semata soal seberapa besar anggaran yang tersedia ketika api sudah menyebar. Tantangan yang lebih penting adalah bagaimana belanja pencegahan, kesiapsiagaan, respons darurat, serta penegakan tanggung jawab dapat dirancang sebagai satu rangkaian kebijakan yang saling menguatkan.

Di tengah risiko iklim yang semakin dinamis, ruang fiskal perlu tetap cukup lentur untuk merespons keadaan darurat tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas. Dengan demikian, setiap rupiah yang digunakan untuk menangani karhutla tidak hanya berfungsi memadamkan krisis hari ini, tetapi juga memperkuat kesiapan menghadapi risiko serupa pada masa mendatang.

 

Referensi:

  • Kementerian Kehutanan RI. β€œMenhut Paparkan Kesiapsiagaan Pengendalian Karhutla 2026 di Tengah Ancaman El NiΓ±o Ekstrem.” 18 Agustus 2026.
  • Kementerian Kehutanan RI. Informasi mengenai pagu anggaran Kementerian Kehutanan Tahun 2026.
  • Kementerian Kehutanan RI. Informasi mengenai penjatuhan sanksi administratif terhadap perusahaan terkait karhutla.
  • Kementerian Keuangan RI. Pernyataan Menteri Keuangan mengenai kesiapan dana kebencanaan tahun 2026.
  • CNBC Indonesia. β€œ200.000 Lahan & Hutan RI Terbakar Tahun Ini, Terburuk Sejak Kapan?” 24 Agustus 2026.
  • CNN Indonesia. β€œAsap Pekat dan Ribuan Titik Panas Karhutla Kepung Kalimantan.” 20 Agustus 2026.
  • Media Indonesia. β€œBNPB: Konsentrasi Titik Panas Tertinggi Ada di Kalbar dan Kalteng, Kualitas Udara Semakin Memburuk.”
  • Kompas.id. β€œ74 Persen Titik Panas di Kalimantan Berada Area Konsesi.”
  • Betahita.id. β€œ25.524 Titik Panas di Kalimantan Berada di Konsesi Perusahaan.”
Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.