Pembagian Dividen Tanpa RUPS Tetap Kena Pajak? Ini Penjelasannya

Dividen yang tidak dibagikan berdasarkan RUPS atau dividen interim bukan merupakan dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. Perlakuan perpajakan atas dividen yang bukan merupakan dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.


Dividen dalam pengertian secara umum adalah pembagian laba atau keuntungan bersih perusahaan kepada para pemegang saham (investor) yang didapat dalam satu periode tertentu. Dividen merupakan salah satu bentuk imbal hasil (return) dari investasi saham, selain capital gain. Besaran dividen umumnya ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau merupakan dividen interim dan hanya bisa dibagikan jika perusahaan memiliki saldo laba positif.

Pada kenyataannya, penulis sebagai penyuluh pajak di Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa seringkali mendapat pertanyaan dari masyarakat mengenai dividen dari dalam negeri yang dibagikan tidak berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau bukan merupakan dividen interim (Dividen Non-RUPS & Non-Interim) bagaimana perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) nya serta Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan yang dimiliki oleh penerima dividen bagaimana pemanfaatannya. Terkait dengan permasalahan tersebut, Direktur Jenderal Pajak melalui Nota Dinas Nomor ND-1/PJ/PJ.02/2026 tanggal 3 Februari 2026 telah memberikan penegasan terkait dividen dari dalam negeri yang dibagikan tidak berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau bukan merupakan dividen interim (Dividen Non-RUPS & Non-Interim)

Sebelum melangkah lebih jauh kita harus memahami dulu bahwa pengertian dividen itu bukan sekedar tunai. Sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh), diatur bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah: 

  1. Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun; 
  2. Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor; 
  3. Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham; 
  4. Pembagian laba dalam bentuk saham; 
  5. Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
  6. Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan; 
  7. Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah; 
  8. Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
  9. Bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
  10. Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
  11. Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan. 

Dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

Setelah kita memahami bahwa bentuk dividen itu ternyata tidak hanya sekedar tunai, sekarang kita harus memahami bahwa ada dividen yang berasal dari dalam negeri yang dikecualikan dari objek pajak (Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 UU PPh) yaitu :

  1. dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau
  2. badan dalam negeri.

Jika tidak memenuhi syarat / ketentuan , maka dividen yang semula dikecualikan sebagai obyek pajak menjadi obyek pajak. Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.

Dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan RUPS atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

RUPS atau dividen interim sebagaimana dimaksud pada huruf d termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen sejenis yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain :

  1. Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir sepanjang diatur dalam anggaran dasar Perseroan.
  2. pembagian dividen interim dapat dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib.
  3. pembagian dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan.
  4. pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris, 
  5. pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.
  6. yang dimaksud dengan β€œpengambilan keputusan di luar RUPS” dalam praktik dikenal dengan usul keputusan yang diedarkan (circular resolution). Pengambilan keputusan seperti ini dilakukan tanpa diadakan RUPS secara fisik, tetapi keputusan diambil dengan cara mengirimkan secara tertulis usul yang akan diputuskan kepada semua pemegang saham dan usul tersebut disetujui secara tertulis oleh seluruh pemegang saham. Yang dimaksud dengan β€œkeputusan yang mengikat” adalah keputusan yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan RUPS.

Dividen yang tidak dibagikan berdasarkan RUPS atau dividen interim bukan merupakan dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.

Perlakuan perpajakan atas dividen yang bukan merupakan dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf f adalah sebagai berikut: 

  1. Dalam hal diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat (2c) UU PPh sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dan bersifat final oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen; dan 
  2. Dalam hal diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.

Atas dividen dari dalam negeri yang menjadi obyek pajak yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 UU PPh sebesar: 

  1. 20% (dua puluh persen); atau 
  2. tarif berdasarkan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.

Dalam hal dividen yang menjadi obyek pajak diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas dari pemotongan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak diterimanya dividen, berlaku ketentuan sebagai berikut. 

  1. Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan bersifat final, sehingga Surat Keterangan Bebas yang dimiliki tidak berlaku dan atas dividen tersebut tetap dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan. 
  2. Atas dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, namun wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan penerima penghasilan

Sebagai pemotong pajak, perusahaan yang membayarkan dividen harus mulai menyiapkan diri dengan terbitnya penegasan Nota Dinas Nomor ND-1/PJ/PJ.02/2026 tanggal 3 Februari 2026 karena Nota Dinas ini telah memberikan penegasan yang jelas terkait dividen dari dalam negeri yang dibagikan tidak berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau bukan merupakan dividen interim (Dividen Non-RUPS & Non-Interim), 

Menurut pendapat penulis, dengan terbitnya penegasan Nota Dinas Nomor ND-1/PJ/PJ.02/2026 tanggal 3 Februari 2026 perusahaan yang membayarkan dividen sebagai pemotong pajak sebaiknya melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Segera melakukan identifikasi status dividen yang akan dibayarkan, apakah dividen yang melalui RUPS atau Non-RUPS & Non-Interim
  2. Jika ternyata termasuk kriteria dividen Non-RUPS & Non-Interim, maka dapat menghitung PPh terutangnya
  3. Setelah teridentifikasi jenis PPh, jumlah PPh yang harus dipotong, maka selanjutnya kewajiban perusahaan adalah melakukan pemotongan PPh saat dividen disediakan untuk dibayarkan, dan
  4. Melakukan penyetoran PPh terutang atas dividen Non-RUPS & Non-Interim  dan melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.