Prolog
Ada satu pertanyaan yang mungkin penting bagi pemerintah daerah ketika berbicara tentang masa depan fiskalnya, “seberapa jauh daerah mampu membiayai kebutuhan masyarakatnya dengan kekuatan ekonominya sendiri?”
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika pemerintah mulai menata kembali status PPPK Paruh Waktu secara bertahap. Di satu sisi, kebijakan tersebut memberikan harapan baru bagi ribuan pegawai, terutama guru, tenaga kebersihan, dan lain-lain, untuk memperoleh kepastian status, pendapatan, serta jenjang karier. Namun di sisi lain, setiap perubahan status kepegawaian membawa konsekuensi fiskal yang harus dihitung secara cermat oleh pemerintah daerah.
Persoalan yang menjadi miskonsepsi sebenarnya bukan semata-mata redaksi “mampukah daerah membayar PPPK?”, tetapi pertanyaan yang jauh lebih strategis adalah, “Mampukah daerah meningkatkan kapasitas ekonominya sehingga keberadaan PPPK menjadi bagian dari mesin pembangunan, bukan sekadar tambahan spending cost?”.
Masyarakat sebenarnya sedang melakukan hal yang jauh lebih sederhana tetapi sangat fundamental, bagaimana mereka bisa bertahan hidup, upaya mengembangkan usaha kecil, usaha mengolah lahan, berburu menangkap ikan, memanfaatkan hasil hutan secara berkelanjutan, mengembangkan pariwisata desa, mengolah komoditas pertanian, dan mencari berbagai cara agar pendapatan keluarga meningkat.
Berbagai usaha mandiri terus dilakukan oleh masyarakat “kepala jadi kaki, kaki jadi kepala”. Dan hal ini menandakan adanya semangat masyarakat dalam survive of life. Kondisi ini setidaknya menjadi catatan penting, di mana pemerintah daerah perlu melakukan hal yang sama (terms of copy paste) dalam skala yang lebih besar: mencari, mengembangkan, dan mengoptimalkan sumber-sumber ekonomi daerah untuk membangun kemandirian fiskal.
1. Kesiapan Daerah Mengkaji Potensi dan Usaha
Makna dari kesehatan fiskal daerah sebenarnya tidak hanya diukur dari jumlah besarnya APBD yang tersedia. Karena pola kesehatan fiskal tersebut memiliki beberapa parameter dan standar yang menjadi acuan postur APBD-nya. Hal yang paling penting bagi pemerintah daerah adalah memahami dan men-treatment seberapa besar potensi ekonomi yang belum dikembangkan menjadi sumber pendapatan daerah.
Bisa dibayangkan bila sebuah kabupaten memiliki ribuan hektare lahan produktif. Sebagian masyarakatnya hidup dari pertanian, perkebunan, peternakan, atau perikanan. Komoditasnya sebenarnya memiliki pasar, tetapi sebagian besar masih dijual dalam bentuk bahan mentah. Nilai tambahnya justru dinikmati oleh daerah lain karena proses pengolahan, perdagangan, dan distribusinya berlangsung di luar daerah.
Di tempat lain, sebuah daerah memiliki destinasi wisata yang indah. Namun wisatawan hanya datang, berfoto, lalu pulang. Penginapan belum berkembang, produk UMKM belum terintegrasi, transportasi lokal belum tertata, dan kuliner masyarakat belum menjadi bagian dari rantai ekonomi pariwisata.
Atau ada pula daerah yang kaya sumber daya mineral, batubara, perkebunan, kehutanan, atau energi. Tetapi hubungan antara kegiatan ekonomi tersebut dengan masyarakat lokal dan pendapatan daerah belum optimal. Inilah postulat ( titik pemikiran awal) yang perlu dikaji. Potensi daerah harus dipetakan tidak hanya berdasarkan pada sesuatu yang dimiliki, tetapi berdasarkan aset dan peluang yang bisa menghasilkan nilai tambah.
Pemerintah daerah perlu memiliki semacam economic mapping yang sederhana tetapi komprehensif. Memiliki potensi, melakukan produksi, pengolahan, market pasar, proses investasi, penyediaan lapangan kerja, hingga pendapatan masyarakat yang berujung pada pendapatan daerah. Pendekatan ini akan mencerminkan pattern hulu-hilir Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan memunculkan komoditas komoditas unggulan daerah, kapasitas produksinya, nilai ekonomi, probabilitas market mentah atau setengah jadi, kapital investasi, tenaga kerja yang dibutuhkan dan seberapa jauh dapat menyerap tenaga kerja.
Konsep ini pada akhirnya akan menggambarkan potensi kontribusi yang dapat dijadikan acuan bisnis dari hulu (upstream) sampai hilir (downstream) yang masuk ke perekonomian daerah yang berakhir pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Daerah yang sehat secara fiskal adalah daerah yang mampu mengubah potensi Sumber Daya Manusia (SDM) dan daerahnya menjadi ruang produktivitas. Ruang produktivitas ini bila didesain dengan rapi dan unik akan menjadi pendapatan atau minimal terjadinya sirkulasi keuangan di masyarakat, dan tentunya bila sirkulasi keuangan di daerah ini berjalan, otomatis berefek pada pendapatan yang akhirnya menjadi kesejahteraan.
Karena itu, momentum penataan fiskal dan kepegawaian saat ini menjadi opportunities dalam membuka kesempatan daerah melakukan introspeksi dan evaluasi ekonomi, atau monitoring dan evaluasi. Dengan bahasa sederhananya melakukan inspeksi monitoring dan evaluasi dari sumberdaya dan asset yang dimiliki daerah. Hal ini berarti bukan hanya seberapa uang yang dimiliki daerah, tetapi seberapa banyak sumberdaya dan asset yang dapat dijadikan ruang produktivitas daerah.
2. Meningkatkan Potensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Selama ini, diakui atau tidak, status PPPK memang sering kali dilihat dari sisi spending cost atau belanja negara/ daerah. Keadaan ini terpola dari berapa besaran gaji yang harus dibayar, berapa tambahan belanja pegawai, dan apakah APBN/APBD mampu menanggungnya. Point of view (cara pandang) ini terkadang seperti lumrah dan apa adanya walau hal itu sangat penting. Hanya saja, pola interpretasi itu belum lengkap seutuhnya, mengingat seorang guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh, tenaga teknis, maupun tenaga pelayanan publik pada prinsipnya adalah SDM sebagai “modal pembangunan daerah”.
Artinya, status “modal pembangunan daerah” saat mengalami perubahan status kepegawaian dari “paruh waktu” menuju “penuh waktu”, maka peningkatan itu berkonsekuensi bukan dalam level pendapatannya saja, melainkan pola kinerja dalam membangun manusia seutuhnya juga harus meningkat sebagai manusia produktif.
Seorang guru yang mendapatkan kepastian status seharusnya memiliki ruang lebih besar untuk meningkatkan kualitas pendidikan anak-anak di daerahnya. Tenaga penyuluh dapat memperkuat produktivitas petani. Tenaga teknis dapat membantu UMKM meningkatkan kualitas produksi. Aparatur pelayanan publik dapat mempercepat layanan masyarakat. Tenaga kesehatan dapat memperkuat kualitas pelayanan dasar. Untuk mewujudkan hal itu semua sudah memiliki parameter dan standar KPI sendiri, yang akan terakumulasi pada akhir capaian, yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Transformasi PPPK tidak berhenti pada perubahan status kepegawaian. Sejatinya menjadi “modal pembangunan daerah” yang mampu melakukan productivity transformer atau transformasi produktivitas.
Sebagai sebuah analogi, bisa dibayangkan sebuah kabupaten memiliki banyak guru PPPK. Jika pemerintah daerah menghubungkan keberadaan guru tersebut dengan agenda pembangunan ekonomi lokal, sekolah dapat menjadi bagian dari ekosistem pengembangan Sumber Daya Manusia daerah.
Anak-anak petani tidak hanya belajar teori pertanian, tetapi diperkenalkan dengan teknologi pertanian modern, pertanian digital dsb. Anak-anak di daerah pesisir memahami ekonomi kelautan dan kewirausahaan. Sekolah kejuruan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan industri lokal. Pendidikan Vokasi diselaraskan dengan potensi pariwisata, perkebunan, pertambangan, manufaktur, maupun ekonomi kreatif.
Rancang model ini membentuk PPPK akan menjadi bagian dari mesin pembangunan daerah yang efektif dan efisien. Guru bukan hanya pengajar, penyuluh bukan hanya pegawai, tenaga teknis bukan hanya pelaksana administrasi, mereka adalah human capital yang dapat menggerakkan perubahan sesuai kebutuhan dan potensi daerah.
Karena itu, perubahan status kepegawaian PPPK Paruh Waktu perlu didukung dengan sistem pengukuran kinerja yang jelas. Apa yang berubah setelah mereka diangkat? Apakah kualitas pendidikan meningkat? Apakah produktivitas pertanian meningkat? Apakah pelayanan publik menjadi lebih cepat? Apakah UMKM semakin berkembang? Apakah angka kemiskinan menurun? Apakah investasi meningkat?
Tentu saja, harapan itu tidak dapat hanya diukur dalam bentuk spending cost seperti diutarakan tadi, namun akan berubah menjadi investment in human capital.
3. Menyelaraskan Pendapatan Daerah dengan Kapasitas Fiskal
Diskusi terkait persoalan fiskal daerah menjadi sangat penting disaat terjadi kondisi perubahan postur anggaran, semisal “penambahan” atau “pengurangan”. Hal ini disebabkan adanya program baru seperti pengalihan paruh waktu menuju penuh waktu. Di satu sisi, pengalihan status kepegawaian PPPK Paruh Waktu akan meningkatkan kepastian pendapatan pegawai. Namun di sisi yang lain kapasitas fiskal daerah juga harus memastikan bahwa peningkatan tersebut memiliki fondasi potensi eknonomi yang sehat.
Keadaan ini akan menjadi problem di kemudian hari, apabila daerah hanya mampu membayar karena transfer dari pusat (meningkat), sementara kemampuan ekonominya sendiri tidak berkembang. Keadaan ini tentunya menjadi Pekerjaan Rumah Besar dalam upaya membangun hubungan relasi yang lebih kuat antara potensi ekonomi daerah , pendapatan daerah, kapasitas fiskal, belanja produktif, kinerja PPPK, pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi hingga pada pendapatan daerah.
Pola dari siklus ini setidaknya mesti menjadi lingkaran positif. Misalnya, sebuah daerah mengembangkan sentra pertanian dan pengolahan pangan. Pemerintah memperbaiki infrastruktur, membuka akses pasar, meningkatkan kapasitas petani, dan menarik investasi pengolahan. Produksi meningkat. Tenaga kerja terserap. Pendapatan masyarakat naik. Aktivitas perdagangan meningkat. Basis ekonomi daerah menjadi lebih besar. Artinya, sesuai analisis di atas, maka bila ekonomi tumbuh, kapasitas fiskal daerah juga memiliki peluang untuk meningkat.
Keadaan ini akan membuat pemerintah daerah mempunyai ruang yang lebih sehat untuk membiayai pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan aparatur, termasuk PPPK. Namun akan terjadi sebaliknya, apabila daerah tidak mengembangkan sumber ekonominya, maka belanja pegawai akan semakin berat ditanggung APBD. Kenaikan status kepegawaian PPPK setidaknya menjadi acuan bagaimana belanja dapat menciptakan nilai ekonomi daerah.
Namun definisi dari konsep ini bukan berarti seluruh PPPK harus menghasilkan PAD secara langsung. Seorang guru tidak harus menjadi penghasil pajak. Seorang tenaga kesehatan tidak harus mengejar pendapatan daerah. Akan tetapi pola sistem dan kinerjanya setidaknya menghasilkan eksternalitas ekonomi dan sosial. Artinya, pendidikan yang lebih baik menghasilkan SDM yang lebih produktif. Kesehatan yang lebih baik menghasilkan masyarakat yang lebih sehat, kuat dan mampu bekerja. Penyuluhan yang lebih baik meningkatkan produktivitas petani. Pelayanan publik yang lebih cepat menurunkan biaya ekonomi masyarakat dan dunia usaha.
Tentu saja, kualitas belanja pegawai harus diukur melalui dampaknya terhadap kualitas pembangunan. Dan momentum penataan PPPK sebenarnya dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan perubahan paradigma fiskal daerah. Daerah tidak perlu takut terhadap peningkatan belanja pegawai sepanjang peningkatan tersebut diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan dan produktivitas ekonomi.
Epilog
Daerah yang mandiri adalah daerah yang mampu menghidupkan potensinya karena pada keadaan tertentu, kesehatan fiskal adalah cerminan dari kemampuan sebuah daerah mengelola kekayaannya, mengembangkan manusianya, menciptakan nilai tambah, dan mengubah potensi menjadi kesejahteraan.
Masyarakat di berbagai daerah telah menunjukkan naluri tersebut. Mereka tidak menunggu kondisi sempurna untuk bertahan dan berkembang. Petani mengolah lahannya. Nelayan melaut. Pedagang membuka usaha. UMKM mencoba pasar baru. Desa mengembangkan wisata dan produk unggulannya. Pemerintah daerah perlu menghadirkan energi yang sama dalam skala kebijakan.
Sejatinya, menggali potensi, mengembangkan nilai tambah, meningkatkan produktivitas, memperkuat pendapatan daerah, dan memastikan setiap rupiah APBD menghasilkan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, menjadi relevan di saat terjadi transformasi PPPK Paruh Waktu menuju PPPK Penuh Waktu.
Momen ini tidak lain membuka kesempatan daerah untuk membangun hubungan baru antara aparatur, pelayanan publik, produktivitas ekonomi, dan kesehatan fiskal daerah. Daerah yang mampu membangun hubungan tersebut akan memiliki fondasi yang lebih kuat untuk menuju kemandirian.
Sebab pada akhirnya, kemandirian fiskal bukan berarti daerah berjalan sendiri tanpa dukungan pusat. Kemandirian fiskal berarti daerah semakin mampu menghidupkan potensi yang dimilikinya, menciptakan nilai tambah, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan membiayai kesejahteraannya dengan kekuatan ekonominya sendiri.