Setelah sempat tertunda, pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh lokapasar yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai diterapkan pada 1 Oktober 2026. Penetapan empat lokapasar sebagai pemungut PPh Pasal 22 dilakukan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026. Linimasa media sosial pun mulai dipenuhi kembali berbagai pertanyaan tentang aturan tersebut. Apakah setiap transaksi perdagangan daring akan kena pajak? Apakah muncul jenis pajak baru?
PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak menciptakan jenis pajak baru, melainkan mengatur mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui lokapasar. Bagi Wajib Pajak yang menggunakan skema PPh Final berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 20 Tahun 2026, pajak yang telah dipungut oleh lokapasar dapat menjadi bagian dari pelunasan PPh Final yang terutang. Sementara itu, Wajib Pajak yang menggunakan tarif umum berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, PPh Pasal 22 tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Kabar baiknya, tidak semua pedagang lokapasar akan dipungut PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun dapat dikecualikan dari pemungutan pajak oleh lokapasar, sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Berikut tiga langkah mudah yang dapat dilakukan oleh pedagang lokapasar dalam implementasi ketentuan tersebut.
Langkah 1: Aktivasi NIK Menjadi NPWP
Langkah pertama yang perlu dilakukan pedagang adalah memastikan NIK telah terdaftar sebagai NPWP dalam sistem administrasi DJP melalui Coretax. Wajib Pajak dapat melakukan registrasi NIK menjadi NPWP apabila belum pernah memiliki NPWP sebelumnya, maupun melakukan Aktivasi Akun pada coretaxdjp.pajak.go.id jika sudah pernah pemadanan NIK menjadi NPWP. Bagaimana dengan NPWP istri gabung dengan suami? Wanita kawin yang menghendaki pemenuhan kewajiban perpajakannya gabung dengan suami, aktivasi dilakukan dengan menambahkan NIK dan data diri istri pada Data Unit Keluarga akun Coretax suami.
Setelah data NIK berhasil terekam dalam sistem administrasi DJP, pedagang harus melakukan pembaruan profil pada akun yang terdaftar di lokapasar. Pastikan data NPWP atau NIK yang tercantum pada akun tersebut telah sesuai dengan data yang ada di Coretax. Kesesuaian data dapat meminimalkan kendala saat penerapan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh lokapasar yang ditunjuk.
Langkah 2: Buat Surat Pernyataan Peredaran Bruto
Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh lokapasar, sepanjang telah menyampaikan Surat Pernyataan Peredaran Bruto. Format surat pernyataan tersebut tersedia dalam Lampiran PMK Nomor 37 Tahun 2025. Salah satu informasi yang wajib disampaikan adalah kondisi peredaran bruto pada tahun pajak berjalan, yaitu sampai dengan Rp500 juta atau melebihi Rp500 juta, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Khusus bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, surat pernyataan omzet sampai dengan Rp500 juta harus disampaikan kembali pada awal tahun pajak berikutnya.
Apabila dalam tahun pajak berjalan ditemukan total omzet telah melebihi Rp500 juta, pedagang harus segera menyampaikan Surat Pernyataan Peredaran Bruto Melebihi Rp500 juta kepada lokapasar. Surat pernyataan tersebut disampaikan paling lambat pada akhir bulan ketika omzet telah melampaui Rp500 juta. Setelah surat diterima, lokapasar akan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi daring pedagang mulai awal bulan berikutnya. Pedagang diharapkan selalu memantau perkembangan total peredaran bruto usahanya secara berkala agar dapat memperbarui surat pernyataan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah 3: Unggah Surat Pernyataan ke Lokapasar
Langkah selanjutnya adalah mengunggah surat pernyataan tersebut ke setiap lokapasar tempat pedagang bertransaksi secara daring. Tiap-tiap lokapasar akan menyediakan tata cara penyampaian dokumen sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Pastikan surat pernyataan telah disampaikan melalui saluran atau mekanisme yang disediakan oleh masing-masing lokapasar.
Perlu diketahui bahwa pedagang yang berjualan pada lebih dari satu lokapasar wajib menyampaikan surat pernyataan kepada tiap-tiap platform tersebut. Pengunggahan dokumen surat pernyataan pada satu lokapasar bukan berarti kewajiban untuk menyampaikan surat pernyataan pada lokapasar lainnya telah terpenuhi. Pedagang juga perlu memahami bahwa ketentuan peredaran bruto Rp500 juta tidak dihitung berdasarkan penjualan pada satu lokapasar saja. Batasan omzet tersebut mengacu pada nilai akumulasi penghasilan yang diterima Wajib Pajak dari seluruh kegiatan usahanya, baik transaksi daring melalui berbagai lokapasar maupun transaksi luring apabila pedagang juga memiliki toko fisik. Dengan demikian, pedagang perlu menghitung total omzet secara kumulatif agar surat pernyataan peredaran bruto yang disampaikan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Keadilan bagi Pelaku Usaha
PMK Nomor 37 Tahun 2025 hadir untuk menciptakan perlakuan yang setara (level playing field) antara pedagang yang berjualan secara daring melalui lokapasar dan pedagang konvensional melalui toko fisik. Melalui mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh lokapasar, administrasi perpajakan diharapkan menjadi lebih sederhana sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.
Surat Pernyataan Peredaran Bruto merupakan bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 7 ayat (2a) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Ketentuan tersebut memberikan fasilitas tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan. Melalui penyampaian surat pernyataan peredaran bruto kepada lokapasar, fasilitas tersebut dapat diimplementasikan secara tepat sasaran dalam mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025. Pedagang lokapasar tetap berkewajiban menghitung seluruh peredaran bruto dari kegiatan usahanya dan melaporkan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.