PMK 44 Tahun 2026 : Kuasa Wajib Pajak

Perubahan mendasar terkait Surat Kuasa Wajib Pajak diatur dalam PMK 44, mencakup ketentuan mengenai pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa, persyaratan kompetensi sebagai kuasa, pembuatan dan penyampaian surat kuasa, serta ketentuan masa transisi.


Paradigma sebagian besar masyarakat Indonesia mengenai urusan perpajakan adalah suatu hal yang cukup rumit, melelahkan bahkan dianggap menakutkan untuk dilaksanakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai salah satu unit vertikal setingkat Eselon I di Kementerian Keuangan yang diberikan amanah untuk mengelola pajak pusat, tentu menjadikan paradigma tersebut sebagai β€œpekerjaan rumah lama” yang harus segera diselesaikan. Kenyataannya, sudah lama masyarakat Indonesia dalam hal ini sebagai wajib pajak dapat melaksanakan urusan hak dan kewajiban perpajakan dengan dibantu oleh seorang kuasa wajib pajak. Akan tetapi, seiring dengan tuntutan efisiensi, kepastian hukum, kesetaraan hak dalam perpajakan, serta memperkuat integritas dan profesionalisme kuasa, maka perlu dilakukan perubahan terkait ketentuan yang mengatur tentang kuasa. 

Hal ini yang mendasari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44) sebagai aturan baru terkait Persyaratan untuk menjadi Kuasa dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan yang mencabut dan menggantikan ketentuan terdahulu yaitu PMK Nomor 229/PMK.03/2014.

Perubahan mendasar yang tercantum di PMK 44 mencakup ketentuan mengenai pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa, persyaratan kompetensi sebagai kuasa, pembuatan dan penyampaian surat kuasa, serta ketentuan masa transisi.

Pihak yang dapat ditunjuk menjadi seorang kuasa meliputi:

  1. Konsultan Pajak;
  2. Pihak Lain; dan
  3. Keluarga : suami, istri, serta keluarga sedarah maupun semenda sampai derajat kedua

Persyaratan kompetensi sebagai kuasa :

a. Konsultan Pajak : harus memiliki Izin Konsultan Pajak.   

b. Pihak Lain : harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yaitu surat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa Pihak Lain dapat bertindak sebagai seorang kuasa.

Syarat tambahan untuk Pegawai Kemenkeu selain SKT adalah sebagai berikut :

  • Pensiunan PNS Kementerian Keuangan : tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat (yang sifatnya fraud) dan telah melewati jangka waktu 5 tahun sejak tanggal pensiun dalam SK Pensiun.
  • PNS Kemenkeu yang berhenti sebelum mencapai batas usia pensiun (resigner):  diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat (yang sifatnya fraud) dan telah melewati jangka waktu 5 tahun sejak tanggal berhenti dalam SK pemberhentian.
  • Pegawai P3K Kemenkeu : tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat/dikenai pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat dan telah melewati jangka waktu 5 tahun sejak tanggal berakhirnya masa kerja dalam surat perjanjian kerja                                                                       

c. Keluarga: tidak perlu memiliki kompetensi.

Pembuatan dan penyampaian surat kuasa

Konsultan Pajak dan Pihak Lain sebelum ditunjuk sebagai kuasa, harus terdaftar dalam Sistem Administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini dilakukan dengan menyampaikan Izin Konsultan Pajak atau SKT secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau secara langsung melalui KPP atau KP2KP. Seorang kuasa untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan harus mempunyai Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak. 

Surat Kuasa Khusus paling sedikit memuat :

  1. Data nama, NPWP, tandatangan pemberi dan penerima kuasa.
  2. Status seorang kuasa, sebagai konsultan pajak, pihak lain atau keluarga.
  3. Pelaksanaan Hak dan/atau Pemenuhan Kewajiban Perpajakan tertentu yang dikuasakan dan
  4. Masa berlaku Surat Kuasa Khusus

dan telah melunasi bea meterai serta melampirkan Kartu Keluarga atau surat pernyataan terkait hubungan keluarga dalam hal seorang kuasa tersebut merupakan keluarga. Surat Kuasa Khusus tersebut disampaikan kepada DJP secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau secara langsung ke KPP atau KP2KP apabila dalam bentuk kertas.

Ketentuan masa transisi

Surat Kuasa Khusus yang telah disampaikan  sebelum PMK ini berlaku tetap diakui dan seseorang yang memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan masih dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

Pelaksanaan PMK Nomor 44 Tahun 2026 diharapkan memberikan dampak positif dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, baik dari sisi Wajib Pajak, Kuasa Pajak, maupun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diantaranya mendorong transparansi, kepastian hukum, simplifikasi administrasi, menjaga profesionalisme dan kerahasiaan data, serta kejelasan ketentuan dalam masa peralihan.

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.