Registrasi IMEI Sekarang Mudah dan Bisa Dimana Saja

31 Januari 2022, Penulis : Doni Habibur Rahman

IMEI atau kepanjangan dari International Mobile Equipment Identity merupakan identitas dari setiap produk smartphone berupa nomor sebanyak 15 digit dan setiap produk akan berbeda nomornya. IMEI dapat juga digunakan untuk mengecek garansi dari produk tersebut serta dapat digunakan untuk melacak handphone pada saat hilang atau dicuri. 

Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi Yang Tersambung ke Jaringan Bergerak  Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity disebutkan bahwa setiap pengguna produk dengan nomor IMEI wajib meregistrasikan nomor IMEI pengguna agar tetap dapat digunakan kecuali perangkat yang diaktifkan sebelum peraturan tersebut berlaku maka tidak perlu mendaftarkan nomor IMEI mereka. 

Salah satu yang wajib mendaftarkan adalah orang dalam hal ini penumpang yang membeli dan membawa perangkat dari luar negeri misal HP, tablet, jam tangan dan lain-lain di bandara kedatangan. Akan tetapi, untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, maka terdapat aturan bahwa pendaftaran nomor IMEI dilaksanakan setelah melakukan karantina dengan dibuktikan dengan surat selesai karantina maksimal 3 hari sejak surat tersebut agar tetap memperolah pembebasan sebesar $500 USD (maksimal mendaftarkan 2 perangkat). Akan tetapi setelah berjalannya waktu maka hal tersebut menyebabkan antrian yang sangat panjang di Bandara Soekarno Hatta.

Bea Cukai selalu berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi stakeholder dan meminimalisir penyebaran virus covid-19 dengan selalu memperhatikan prokes dan berinovasi agar tidak terjadi antrian panjang di Bandara Soekarno Hatta sehingga terbitlah peraturan bahwa registrasi nomor IMEI dapat dilakukan di seluruh kantor Bea dan Cukai terdekat di tempat tingal dengan tetap mendapatkan fasilitas pembebasan sebesar $500 USD jika mendaftarkan maksimal 5 hari sejak surat selesai karantina. Pendaftaran tersebut dengan membawa beberapa persyaratan yaitu:

1. QR Code atas form registrasi IMEI di website beacukai.go.id;

2. Membawa identitas berupa paspor, tiket dan boarding pass;

3. Membawa invoice atau bukti pembelian perangkat jika ada;

Setelah itu, maka yang bersangkutan akan dilakukan pengecekan atas kebenaran nomor IMEI, dan alamat email karena akan dikirimkan notifikasi ke alamat email tersebut. Kemudian setelah mendapatkan email registrasi, maka dapat melakukan restart perangkat tersebut sekitar 1 hingga 2 jam dan menggunakan kartu sim provider Indonesia dan perangkat telah dapat digunakan.

Bea dan Cukai totalitas tanpa batas dalam melayani.

Kirim Komentar

0 Komentar