Pajak Sudah Dipotong/Dipungut, Kok Masih Harus Lapor SPT?

Lapor pajak secara mandiri tetaplah penting walau sudah dipotong dan dilaporkan pihak pemotong. Selain dapat menghindari terjadinya kecurangan oleh pihak pemotong, juga dapat memastikan kewajiban bayar pajak yang sebenarnya.


β€œKenapa saya masih harus lapor pajak, padahal pajak saya sudah dipotong atau dipungut perusahaan?” 

Pertanyaan ini sering muncul di kalangan masyarakat setiap tahunnya pada saat Wajib Pajak harus melaporkan pajaknya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.

Pertanyaan ini wajar saja karena banyak yang beranggapan bahwa kewajiban perpajakan mereka sudah selesai setelah pajaknya dipotong atau dipungut dan dilaporkan oleh si pemberi penghasilan. 

Namun, pada kenyataannya, Wajib Pajak tetap wajib melaporkan pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pemberi kerja atau pihak lain melalui SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, meskipun pajak tersebut telah dibayarkan dan dilaporkan melalui mekanisme pemotongan atau pemungutan.

Memahami Mekanisme Pemotongan dan Pemungutan Pajak

Sebelum membahas lebih lanjut, penting untuk terlebih dahulu memahami mekanisme pemotongan dan pemungutan pajak.

Pemotongan pajak merupakan mekanisme pembayaran pajak dalam tahun berjalan yang dilakukan oleh pihak yang membayarkan penghasilan dan memotong sejumlah pajak dari penghasilan tersebut dan menyetorkannya ke kas negara. Contohnya adalah pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawan/pegawai oleh pemberi kerja.

Pemungutan pajak merupakan mekanisme pembayaran pajak dalam tahun berjalan yang dilakukan oleh pihak yang melakukan transaksi dan ditunjuk sebagai pemungut pajak kepada pihak lain dan menyetorkannya ke kas negara. Contohnya adalah pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pembelian barang oleh Bendahara Instansi Pemerintah.

Bukti pemotongan atau pemungutan pajak tersebut dapat dijadikan sebagai kredit pajak atau pengurang pajak pada pelaporan pajak penerima penghasilan.

Mengapa Harus Tetap Melaporkan Pajak Secara Pribadi?

Meskipun pajak sudah dipotong atau dipungut, melaporkan pajak secara pribadi melalui SPT Tahunan PPh tetap penting dengan beberapa alasan berikut ;

  1. Rekonsiliasi Data, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan rekonsiliasi atau cross check data penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh dengan data pemotongan/pemungutan pajak yang dilaporkan oleh pihak pemotong/pemungut melalui SPT Masa Unifikasi maupun SPT Masa PPh Pasal 21. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pajak yang telah dibayarkan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya, pada laporan SPT Tahunan PPh kredit/pengurang pajak yang dilaporkan ternyata tidak sama dengan yang dibayarkan pihak pemotong/pemungut pajak maka DJP dapat menagih kekurangan pembayaran pajak yang telah dipotong/dipungut oleh pihak pemotong/pemungut.
  2. Penghitungan Kembali Pajak Terutang, pada pelaporan SPT Tahunan PPh dilakukan penghitungan ulang pajak atas penghasilan yang telah diperoleh dalam satu tahun dengan memperhitungkan pajak-pajak yang telah dibayar, baik melalui pemotongan/pemungutan pajak dalam tahun berjalan maupun pajak yang telah dibayar sendiri. Apabila pajak yang terutang lebih besar dari pajak yang telah dibayar maka SPT Tahunan PPh berstatus Kurang Bayar. Apabila pajak yang terutang sama dengan pajak yang telah dibayar maka SPT Tahunan PPh berstatus Nihil. Namun bila pajak yang terutang lebih kecil dari pajak yang telah dibayar maka SPT Tahunan PPh berstatus Lebih Bayar.
  3. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (Restitusi), pelaporan SPT Tahunan PPh yang berstatus Lebih Bayar maka Wajib Pajak berhak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi). Pengajuan restitusi pajak atas pembayaran pajak penghasilan yang dilakukan pihak pemotong/pemungut hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak melalui SPT Tahunan PPh yang dilaporkan.
  4. SPT Tahunan PPh Sebagai Laporan Keuangan Pribadi, melaporkan SPT Tahunan PPh tidak hanya semata-mata terkait dengan pembayaran pajak saja. Dalam pelaporan SPT Tahunan PPh, selain mengetahui jumlah penghasilan yang telah diperoleh selama satu tahun, baik penghasilan yang merupakan obyek pajak maupun yang bukan obyek pajak, juga dapat mengetahui biaya-biaya yang telah dikeluarkan. Disamping itu, dapat juga mengetahui jumlah harta yang dimiliki dan jumlah hutang yang ada.

Masih Ragu Melaporkan Pajak Pribadi?

SPT Tahunan PPh merupakan bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilaksanakan berdasarkan sistem self-assessment, di mana Wajib Pajak diberikan kewenangan untuk menghitung sendiri jumlah pajak yang terutang, membayar pajak yang terutang, serta melaporkan perhitungan dan pembayarannya secara mandiri.

Wajib Pajak tidak perlu ragu untuk melaporkan kewajiban perpajakan melalui SPT Tahunan PPh secara pribadi. Data yang disampaikan oleh Wajib Pajak dijamin keamanan dan kerahasiannya karena tidak semua Petugas Pajak dapat mengakses data Wajib Pajak. Hanya petugas yang diberi kewenangan oleh DJP yang dapat mengakses data secara terbatas.

Apabila Wajib Pajak merasa kesulitan dalam melaporkan SPT Tahunan PPh, Wajib Pajak dapat berkonsultasi dan mendapatkan pendampingan pengisian SPT dengan berkunjung langsung ke kantor pajak terdekat. Petugas pajak akan senang hati melayani dan membimbing Wajib Pajak untuk mengisi SPT Tahunan PPh sampai berhasil.

Alangkah sangat disayangkan apabila Wajib Pajak yang telah dipotong/dipungut pajaknya, hanya gara-gara tidak melaporkan SPT Tahunan PPh secara pribadi, tidak mengetahui bahwa ternyata pajak yang dibayarkan melalui mekanisme pemotongan/pemungutan telah melebihi dari pajak yang semestinya dibayar dan berhak memperoleh pengembalian pajak.

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.