LAPOR PAJAK NGGAK PAKE RIBET, CORETAX JAWABANNYA

Setiap tahun, Wajib Pajak berkewajiban menyampaikan laporan pajak melalui SPT Tahunan PPh. Pada tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan aplikasi baru bernama Coretax. Apakah aplikasi ini dapat memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak?


Setiap tahun, jutaan Wajib Pajak di Indonesia dihadapkan pada kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan. Proses ini seringkali dianggap rumit dan memakan waktu, terutama bagi mereka yang baru pertama kali melakukannya.

Sebelumnya, lapor SPT itu identik dengan antrean panjang, isian formulir yang berlembar-lembar, istilah pajak yang bikin kepala berasap, belum lagi cara menghitung pajak yang sangat memusingkan, membuat Wajib Pajak malas melaporkan pajaknya. 

Namun, dengan hadirnya teknologi, melaporkan SPT kini bisa menjadi lebih mudah dan efisien. Penggunaan teknologi dalam pelaporan pajak sudah dimulai sejak tahun 2014 yaitu pelaporan pajak melalui e-filling dan pembayaran melalui e-billing. Pada tahun 2025, dimulailah era baru dalam pelaporan pajak dimana Direktorat Jenderal Pajak mengembangkan satu aplikasi yang mengintegrasikan semua aplikasi yang ada menjadi satu aplikasi yaitu Coretax sehingga lebih memudahkan Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya utamanya pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

Apa itu Coretax?

Coretax adalah aplikasi berbasis website yang dirancang khusus untuk memudahkan Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya secara online. Coretax mengintegrasikan berbagai layanan pada sistem administrasi perpajakan yang selama ini telah disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam satu aplikasi sehingga Wajib Pajak Orang Pribadi cukup mengakses satu aplikasi dengan satu akun untuk dapat melaporkan SPT Tahunan PPh, baik untuk kewajibannya secara pribadi sekaligus untuk kewajiban badan usahanya apabila Wajib Pajak  Orang Pribadi tersebut memiliki perusahaan.

Coretax berupaya mengutamakan keamanan dan kenyamanan penggunanya sehingga dalam mengaplikasikannya Wajib Pajak cukup menggunakan akun pribadi dari penggunanya tanpa perlu melakukan pemakaian kata sandi secara bersama-sama.

Apa Saja Kemudahan Menggunakan Coretax?

Beberapa kemudahan yang dapat dirasakan Wajib Pajak dalam menggunakan Coretax untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya ;

  • Aksesibilitas

Mengakses Coretax dapat dilakukan secara mudah, cukup mengetik β€œcoretax” di mesin pencarian maka akan secara langsung diarahkan ke alamat website β€œcoretaxdjp.pajak.go.id”.

Selain itu, Coretax dapat diakses diberbagai perangkat elektronik seperti PC, laptop, tablet dan bahkan smartphone sehingga memudahkan bagi Wajib Pajak melaporkan pajak dimana saja dan kapan saja.

Untuk bisa masuk atau login ke Coretax, bagi orang pribadi yang dulu sudah pernah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan belum punya akun Coretax, cukup membuat kata sandi dengan memasukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan memastikan email dan nomor kontak yang ada adalah benar dan dikenali Wajib Pajak.

Berbeda dengan sebelum adanya Coretax, Wajib Pajak yang lupa kata sandi harus datang langsung ke kantor pajak atau terlebih dahulu menghubungi 1500200 (nomor kontak resmi DJP) hanya untuk memperoleh nomor EFIN (Electronik Filing Indentification Number) untuk dapat membuat kata sandi yang baru.

  • Formulir SPT yang Sederhana

Formulir SPT sebelum adanya Coretax sangat beragam bentuknya. Bagi Wajib Pajak orang pribadi terdiri dari 3 bentuk formulir SPT Tahunan PPh yaitu Formulir 1770, Formulir 1770S, dan Formulir 1770SS. Dan bagi Wajib Pajak badan terdiri dari 2 bentuk yaitu Formulir 1771 Rupiah dan Formulir 1771 Dollar.

Bentuk Formulir SPT di Coretax hanya terdiri dari SPT PPh Orang Pribadi dan SPT PPh Badan.

  • Panduan Pengisian SPT

Pengisian SPT PPh Tahunan di Coretax menjadi lebih mudah dengan adanya panduan pertanyaan dalam mengisi formulir yang tersedia. Pengisian formulir yang tersedia tergantung dari jawaban yang dipilih sehingga tidak semua lampiran formulir akan ditampilkan.

Berbeda dengan sebelumnya yang menampilkan semua formulir yang ada, walaupun seharusnya tidak perlu diisi oleh Wajib Pajak namun dapat membingungkan dan cara mengisinya pun harus dimulai dari lampiran-lampiran formulir yang ada.

  • Penghitungan Pajak yang Otomatis

Kemudahan Coretax dalam pengisian juga berimbas pada penghitungan pajak. Sistem akan otomatis menghitung besarnya pajak yang terutang. Penghitungan pajak pun semakin dimudahkan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang dalam tahun berjalan telah dipotong pajak oleh pihak lain. 

Sistem akan secara otomatis akan menarik data dari pihak lain yang melakukan pemotongan pajak ke dalam Coretax Wajib Pajak dan secara otomatis mengisi formulir yang ada sehingga perhitungannya tidak perlu dilakukan lagi, hanya diperlukan pengecekan dan validasi dari Wajib Pajak yang bersangkutan.

  • Kemudahan dalam Melakukan Pembayaran Pajak

Apabila dalam pengisian SPT  mengakibatkan adanya pajak yang terutang dan harus dilakukan pembayaran, sistem akan secara otomatis menerbitkan billing pembayaran tanpa harus lagi mengakses aplikasi pembayaran lainnya.

Pada saat telah dilakukan pembayaran, sistem secara otomatis akan mendeteksi sehingga SPT juga secara otomatis terlaporkan tanpa perlu dilakukan lagi konfirmasi pembayaran.

  • Keamanan Data Terjamin

Penggunaan satu akun Coretax untuk satu Wajib Pajak orang pribadi dan pengaktifan Autentikasi Dua Faktor akan menjamin keamanan Wajib Pajak dari penggunaan akun yang tidak sah.

Coretax menghindarkan Wajib Pajak untuk penggunaan akun secara bersama-sama dengan adanya sistem impersonet. Impersonet adalah penggunaan akun Coretax yang dilakukan melalui akun Coretax lainya yang bertindak sebagai wakil atau kuasa Wajib Pajak. Demi keamanan akun Coretax utama, Penanggung Jawab atau pemilik akun utama dapat memberikan kewenangan kepada pemilik akun Coretax lainnya yang bertindak sebagai wakil atau kuasa Wajib Pajak untuk mengakses akun Coretax utama sesuai kewenangannya.

Autentikasi Dua Faktor merupakan langkah keamanan yang sangat penting sebagai tambahan lapisan perlindungan ekstra bagi pemilik akun dari akses yang tidak sah sehingga dapat menjamin kendali pemilik akun atas keamanan onlinenya.

Masih Bingung? Petugas Pajak Siap Dampingi Sampai Berhasil

Kemudahan yang ditawarkan aplikasi Coretax dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, khususnya penyampaian SPT Tahunan PPh tidak serta merta membuat Wajib Pajak akan lancar melakukan pengisian laporan pajaknya.

Hal ini bisa dimaklumi disebabkan fitur-fitur yang ada di aplikasi Coretax berbeda dengan aplikasi-aplikasi pelaporan pajak sebelumnya. Metode dan cara pengisian SPT Tahunan PPh pun juga berbeda dari aplikasi pajak sebelumnya.

Apabila Wajib Pajak masih kebingungan baik dalam mengakses atau membuat akun Coretax atau kesulitan dalam mengisi dan memahami fitur-fitur yang disediakan maka dapat langsung datang ke kantor pajak terdekat atau mengakses media sosial Direktorat Jenderal Pajak. Wajib Pajak yang datang langsung datang ke kantor terdekat akan mendapat pendampingan sampai berhasil memahami dan mengisi laporan pajaknya.

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.