Zakat sebagai Kredit Pajak

Zakat sebagai kredit pajak di Coretax adalah kontrak sosial baru yang mengonversi kepatuhan spiritual menjadi kekuatan fiskal guna meluaskan basis pajak dan memicu lompatan penerimaan negara.


Laporan World Giving Index 2024 yang dirilis Charities Aid Foundation menempatkan Indonesia sebagai negara paling dermawan di dunia selama tujuh tahun berturut-turut. Capaian tersebut menghadirkan sebuah kontras menarik. Di tengah tingginya partisipasi masyarakat dalam kegiatan filantropi, rasio pajak Indonesia masih berada di kisaran 10 persen. Keduanya tentu tidak dapat dibandingkan secara langsung, tetapi kontras tersebut membuka ruang untuk mempertanyakan bagaimana semangat berbagi dapat diterjemahkan menjadi kepatuhan fiskal yang lebih kuat.

Pemerintah perlu merumuskan ulang strategi perluasan basis pajak dengan menyentuh aspek psikologis masyarakat, tidak hanya bertumpu pada pengawasan dan penegakan hukum, tetapi juga memperkuat pendekatan yang membangun kepercayaan dan kepatuhan sukarela.. Salah satu instrumen yang memiliki daya ungkit besar adalah mengintegrasikan zakat ke dalam sistem perpajakan nasional sebagai pengurang langsung nilai pajak. 

Dalam literatur ekonomi Islam, kondisi tersebut kerap dibahas melalui perspektif kewajiban ganda, yakni ketika seorang warga negara Muslim menjalankan kewajiban keagamaan berupa zakat sekaligus kewajiban perpajakan. Masyarakat Indonesia memiliki tingkat kepatuhan sukarela yang sangat tinggi pada instrumen yang berkaitan dengan moral. Namun, tingginya partisipasi pada kegiatan filantropi belum sepenuhnya terkonversi menjadi kepatuhan dalam sistem perpajakan formal.

Maka dari itu, Indonesia perlu jembatan institusional yang menghubungkan moralitas keagamaan itu dengan sistem perpajakan formal. Integrasi zakat sebagai kredit pajak adalah jembatan itu.

Akan tetapi, regulasi yang berlaku saat ini belum mencerminkan logika tersebut. Peraturan pajak di Indonesia hanya menempatkan zakat sebagai faktor pengurang penghasilan neto, bukan sebagai pengurang nominal pajak terutang atau kredit pajak. Insentif yang terbatas ini membuat mayoritas Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), terutama kelompok bukan pegawai, enggan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mereka.

Oleh sebab itu, ketika skema diubah menjadi kredit pajak, masyarakat yang rutin berzakat akan memiliki insentif finansial yang kuat untuk mendaftarkan diri ke dalam sistem administrasi formal. Mereka akan secara sukarela melaporkan penghasilan riil demi mengeklaim hak kelebihan pembayaran pajak atau mengurangi kewajiban pajak mereka.

Gagasan ini sejalan dengan kajian OECD mengenai tax morale, yang menekankan pentingnya kepercayaan, legitimasi, kualitas administrasi, dan motivasi intrinsik dalam membangun kepatuhan sukarela.

Sementara itu, Malaysia telah membuktikannya. Zakat di sana berlaku sebagai kredit pajak penghasilan, yang secara konsisten mampu mendongkrak pengumpulan zakat formal secara masif tanpa menggerus penerimaan negara. Kebijakan ini justru menjadi katalisator bagi perluasan basis pajak, di mana lonjakan kepatuhan formal masyarakat berbanding lurus dengan pertumbuhan penerimaan PPh Orang Pribadi secara nasional. 

Lantas, seberapa besar potensi yang menunggu di Indonesia?

Ketika kita melihat data dari Kementerian UMKM, pada tahun 2024 terdapat 56,1 juta pelaku usaha di Indonesia. Berbanding terbalik dengan besarnya populasi pelaku usaha tersebut, data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan realisasi pelaporan SPT Tahunan dari kelompok WP OP Non-Karyawan pada tahun 2024 hanya 4,9 juta pelapor. 

Kesenjangan ini menunjukkan bahwa selama ini sistem perpajakan kita masih bersandar pada basis pemajakan yang sempit, sementara ceruk sektor informal yang jauh lebih besar belum mampu disentuh secara optimal.

Di sisi lain, kebijakan kredit zakat dapat menurunkan beban pajak riil bagi kelompok yang selama ini berada di luar sistem, sehingga menarik mereka masuk secara sukarela. Hal ini tecermin dari keberhasilan Malaysia, di mana penerapan kebijakan kredit pajak terbukti secara konsisten mampu mendongkrak pengumpulan zakat formal secara linier dengan pertumbuhan penerimaan pajak penghasilan nasional mereka.

Momentum ini bertepatan dengan implementasi aplikasi Coretax di Direktorat Jenderal Pajak. Coretax menjadi jembatan yang mampu mengintegrasikan basis data perpajakan dengan lembaga pemungut zakat resmi secara real-time

Dalam jangka menengah, Coretax dapat dikembangkan sebagai fondasi integrasi data antara administrasi perpajakan dan lembaga pengelola zakat resmi. Dengan tata kelola data yang memadai, bukti pembayaran zakat dapat dihadirkan secara pre-populated dalam SPT. Integrasi tersebut harus disertai perlindungan data pribadi, mekanisme koreksi, interoperabilitas sistem, dan pembatasan akses yang jelas.

Data resmi dalam Indonesia Zakat Outlook 2025 menunjukkan kekuatan laten yang luar biasa, mengingat jumlah penduduk beragama Islam di Indonesia saat ini telah mencapai 251,2 juta jiwa atau sekitar 87,15% dari total populasi. Dengan basis demografi yang masif tersebut, potensi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ziswaf) nasional sesungguhnya sangat masif hingga mencapai Rp327,6 triliun.

Berbanding terbalik dengan potensinya, total realisasi penghimpunannya pada tahun 2024 baru menyentuh angka Rp40,4 triliun. Kesenjangan yang lebar ini terjadi karena sebagian besar masyarakat masih menggunakan saluran pembayaran informal yang belum terstruktur dengan baik.

Ketika zakat dikaitkan langsung sebagai kredit pajak, masyarakat akan beralih menggunakan lembaga amil zakat resmi yang terintegrasi dengan Coretax. Semua diuntungkan, lonjakan basis data perpajakan baru bagi negara dan peningkatan pengumpulan ziswaf bagi lembaga zakat.

Sebagian pihak mengkhawatirkan bahwa kredit zakat akan menggerus fungsi redistribusi negara. Kekhawatiran ini justru berbalik menjadi argumen terkuat kebijakan tersebut. Dalam hukum Islam, dana zakat wajib dialokasikan kepada delapan golongan penerima (asnaf) yang secara substantif identik dengan target penerima manfaat program perlindungan sosial pemerintah seperti Bansos, PKH, BPNT, dan subsidi energi. 

Dengan demikian, setiap rupiah yang berkurang dari penerimaan negara akibat kredit zakat tidak hilang. Dana tersebut sekadar berpindah ke jalur redistribusi sosial. Alih-alih menjadi substitusi pajak, zakat memosisikan diri sebagai instrumen komplemen penopang fiskal yang mengemban misi kesejahteraan ke wilayah-wilayah yang belum sempat tersentuh jaring pengaman APBN.

Integrasi fiskal-spiritual ini menempatkan perluasan basis pajak bukan lagi sebagai beban ekonomi yang menakutkan bagi masyarakat. Langkah ini mengubah paradigma penegakan hukum perpajakan dari yang semula bersifat memaksa menjadi sebuah kontrak sosial-keagamaan antara negara dan keyakinan warga negara. 

Pemanfaatan zakat yang didukung oleh keandalan teknologi Coretax akan menjadi fondasi baru bagi ketahanan fiskal Indonesia yang mandiri di tengah tekanan ekonomi global yang kian tidak menentu. Melalui kebijakan zakat sebagai kredit pajak, negara akan memperluas basis penerimaannya sekaligus menjadi kontrak sosial baru untuk ketahanan fiskal Indonesia.

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.