Wacana Pied-à-terre Tax ala Zohran Mamdani dan Tinjau Ulang Pajak Properti Indonesia

Sejak dahulu kala, “tax the rich” banyak digaungkan politikus dari berbagai negara untuk meraup simpati masyarakat pemilih sejak demokrasi menjadi model utama menjalankan pemerintahan.


Tax the rich! 

Idiom yang akrab digaungkan masyarakat di belahan dunia manapun ini berangkat dari prinsip utama pajak yaitu harus adil, di mana warga negara yang menerima penghasilan lebih besar wajib dibebankan pembayaran pajak yang lebih besar daripada yang tidak. Sejak dahulu kala, “tax the rich” banyak digaungkan politikus dari berbagai negara untuk meraup simpati masyarakat pemilih sejak demokrasi menjadi model utama menjalankan pemerintahan. Indonesia pun tak terlepas dari slogan ini pada pemilihan umum kandidat presiden 2024 lalu. Di belahan dunia lain, pemilihan walikota di kota terkaya dan tersibuk di dunia yaitu New York di Amerika Serikat juga tak lepas dari wacana tersebut karena salah satu kandidat dari Partai Demokrat yaitu Zohran Mamdani memberikan janji politik menerapkan kebijakan tax the rich apabila dia terpilih sebagai walikota. 

Setelah dilantik menjadi walikota New York Januari tahun ini, Zohran Mamdani mengumumkan akan menerapkan pajak tambahan bagi individu yang memiliki properti di New York seharga minimal 5 juta dolar AS, yang digunakan sebagai instrumen investasi alih-alih digunakan sebagai tempat tinggal utama. Pajak yang bertajuk pied-à-terre tax ini menyasar individu super-kaya yang memiliki investasi properti di New York namun berdomisili utama di daerah lain. Meskipun kebijakan yang berlaku efektif Juli 2026 ini didukung mayoritas warga New York, pihak-pihak yang berkepentingan termasuk beberapa bilioner mengkritik keras kebijakan ini.  Beberapa analis juga menyebutkan tantangan berat yang mengintai terkait penerapan pajak baru ini. 

Kebijakan populis dari Zohran ini menarik untuk diikuti karena akan diaplikasikan di ibukota sekaligus simbol kapitalisme Amerika Serikat dengan biaya hidup termahal di dunia serta menjadi tempat bermukim milyarder paling banyak di dunia. Dalam rilis resminya sendiri Zohran menyatakan bahwa tujuan utama pajak ini adalah untuk mengatasi masalah defisit anggaran kota serta memastikan ketersediaan tempat tinggal yang layak bagi kelas pekerja New York. Apakah pied-à-terre tax akan dengan mudah diaplikasikan serta tepat sasaran? 

Pada praktiknya tidak semudah itu memajaki orang kaya seperti di teori.  Sudah sekian banyak penelitian yang merekomendasikan penerapan pajak bagi orang kaya dengan berbagai rancangannya. Indonesia sendiri menerapkannya melalui skema tarif progresif  pasal 17 UU PPh lapisan 35% bagi orang pribadi dengan penghasilan di atas lima milyar rupiah lewat UU HPP tahun 2021 lalu. Namun, problematika pemajakan bagi orang kaya tidak dapat dilihat semata dari kacamata perspektif “penghasilan besar membayar pajak lebih besar”. Beberapa pengamat juga mengkhawatirkan bahwa pied-à-terre tax yang diterapkan di New York akan mendorong para milyarder pemilik modal untuk meninggalkan New York, dan kekhawatiran utama yang timbul adalah mereka pergi membawa pertumbuhan ekonomi bersamanya (Vanessa Williamson, 2025). Di tengah kondisi global saat ini yang semakin memperlebar jurang jarak antara segelintir orang super kaya pemilik modal dan mayoritas masyarakat umum yang semakin terhimpit ke bawah garis kemiskinan, ada satu hal mendesak yang perlu dilakukan pemerintah sebagai regulator yaitu bagaimana caranya menyediakan salah satu kebutuhan primer bagi masyarakat yaitu tempat tinggal, dan menegakkan peraturan perpajakan seadil-adilnya termasuk bagi individu pemilik modal dengan merancang peraturan yang dibuat secermat mungkin untuk mengakali semua problematika di lapangan. 

Salah satu instrumen yang bisa diterapkan adalah modifikasi pajak properti. Pajak properti merupakan representasi utama dari pemajakan atas kekayaan (wealth tax) sebagai bagian dari sistem perpajakanterkait properti milik individu atau perusahaan yang mencakup pajak terhadap tanah, bangunan, atau properti lainnya (Musgrave, 1989).  Pemaksimalan pajak properti dapat menjadi insentif penggunaan lahan yang lebih efisien, mengingat basis pajaknya yang integral  terhadap produksi, dan menjadi sumber  pendapatan bagi pemerintah daerah (Youngman, 1996).  Dengan kata lain, redesain pajak properti ini bisa mengalihkan beban dari tarif progresif pajak penghasilan tertinggi (35% bagi penghasilan di atas 5 milyar) yang secara objektif belum sepenuhnya mengatasi permasalahan kesenjangan pembayaran pajak yang terjadi saat ini.  

Sebagai contoh, kemampuan membayar (ability to pay) wajib pajak yang mendapatkan penghasilan Rp 100.000.000 setahun dari bekerja tapi memiliki investasi properti alias aset dingin dan mendapatkan penghasilan yang bersifat final dari investasi lain seperti penjualan saham akan berbeda dengan wajib pajak yang mendapatkan penghasilan Rp 200.000.000 setahun murni dari pekerjaan, tanpa memiliki aset properti apapun. Redesain pajak properti ini bisa menjadi pelengkap dari pajak penghasilan karena bisa mengalihkan beban pajak penghasilan tanpa mengeliminasi ruang fiskal pajak penghasilan (Tax Law Design and Drafting). Redesain pajak properti ini juga diharapkan bisa meminimalisasi potensi celah penghindaran pajak penghasilan dengan memperluas basis pengenaan pajak yaitu properti. Selain itu, objek pajak yang seharusnya dikenakan sejak pajak penghasilan namun terlewat karena taktik penghindaran pajak baik legal maupun ilegal, dapat dikenakan pajak di tahap selanjutnya dengan skema pajak properti baru. 

Bagaimana lebih tepatnya redesain pajak properti ini? Ada dua opsi, yaitu menerapkan pajak tambahan bagi properti dengan nilai tertentu dan bukan residen asli wajib pajak pemiliknya, seperti pied-à-terre tax. Pemprov DKI Jakarta pernah menerapkan pajak dengan model tersebut lewat Pergub nomor 41 tahun 2019 (Pasha et al, 2024). Atau opsi yang kedua, menurunkan tarif pajak penghasilan final atas sewa tanah dan bangunan yang sekarang bertarif 10% sesuai Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2017 untuk memberikan insentif kepada properti atau lahan yang dipakai untuk kegiatan masyarakat yang produktif seperti berusaha atau sekadar tempat tinggal, alih-alih hanya digunakan sebagai instrumen investasi di tengah kota yang tidak produktif, dan di sisi lain mengenakan pajak tambahan bagi wajib pajak yang memiliki properti banyak namun tidak difungsikan untuk tujuan produktif. Dengan penerapan ini, diharapkan pajak dapat menerapkan fungsi regulerend, yaitu sebagai insentif yang membuat warga dengan kekayaan tertentu terdorong untuk memanfaatkan properti sebaik-baiknya bagi kemaslahatan masyarakat luas sekaligus memberi opsi kepada warga yang sulit mendapatkan tempat tinggal. Itu juga yang mendasari penerapan pied-à-terre tax yang akhirnya diterapkan Zohran Mamdani di New York, yaitu untuk meredam perilaku spekulatif yang menganggap properti sebagai instrumen investasi alih-alih sebagai tempat tinggal atau objek yang bernilai bisnis yang dapat mengakibatkan masyarakat kelas menengah ke bawah tidak kebagian kesempatan untuk memiliki tempat tinggal(Zhang & Zhang, 2016). 

Dengan modifikasi pajak properti ini, diharapkan basis pemajakan dapat diperluas dengan skema pengenaan yang menyasar kepada properti yang tidak difungsikan untuk tujuan produktif, sekaligus memberi insentif untuk properti lainnya yang digunakan seluas-luasnya untuk kemaslahan masyarakat dan mengakselerasi kesejahteraan umum. 

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.