Transfer Pricing: di Persimpangan antara Seni, Fiksi, dan Pidana

Transfer pricing adalah konsep yang netral. Ia bisa dianggap sebuah seni pengambilan keputusan perusahaan multinasional untuk memaksimalkan potensi sumberdaya yang dimiliki. Akan tetapi, transfer pricing juga bisa menjadi konsep pidana.


Beberapa waktu terakhir transfer pricing menjadi salah satu isu paling menarik yang diulas oleh beberapa media nasional. Hal ini karena Kementerian Keuangan beserta aparat penegak hukum sedang melakukan penyelidikan atas dugaan manipulasi harga transfer yang dilakukan oleh 10 eksportir minyak kelapa sawit (crude palm oil atau CPO). 

Sejatinya, dalam konsep transfer pricing, penentuan harga transfer untuk transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa harus didasarkan pada harga pasar wajar dan pembagian laba ditentukan berdasarkan fungsi, aset, dan risiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak dalam satu rantai transaksi. 

Dalam kasus 10 eksportir tersebut, mereka diduga menggunakan unsur kesengajaan untuk merugikan negara melalui skema manipulasi harga transfer yang melibatkan pemalsuan data sekaligus pelanggaran kepabeanan dan pajak. Hal ini karena pengenaan harga transfer tidak didasarkan pada harga pasar yang wajar terkait ekspor CPO ke pihak afiliasi. Diduga bahwa harga ekspor CPO dari Indonesia ke Singapura (lokasi perusahaan afiliasi) dilaporkan jauh lebih rendah dua kali lipat dibandingkan harga penjualan dari Singapura ke perusahaan independen di Amerika Serikat dan India. Kapal yang sama, produk yang sama, volume yang sama, tapi harga dilaporkan berbeda. Pada akhirnya, Indonesia mendapatkan porsi bagian pajak yang lebih rendah dari yang seharusnya dilaporkan dan dibayarkan oleh para eksportir tersebut.

Transfer pricing telah lama dianggap lebih sebagai β€˜seni’ (art) dalam perencanaan pajak perusahaan dibandingkan sebagai ilmu pasti (exact science). Hal ini dipertegas dengan pendapat OECD yang menyatakan bahwa transfer pricing is not an exact science but does require the exercise of judgment (OECD, 2022). Tidak ada kaidah matematis yang baku dan tidak ada metode tunggal untuk menjawab semua kasus transfer pricing. Setiap transaksi, industri, sektor usaha, data pembanding, dan metode memiliki karakteristik unik yang dapat diterapkan dalam transaksi yang melibatkan entitas di berbagai jurisdiksi. Sehingga, transfer pricing adalah seni yang membutuhkan pertimbangan atau judgment tinggi terkait analisis transaksi afiliasi, dan oleh karenanya, prinsip one size fits all menjadi tidak relevan.

Tetapi, argumen bahwa transfer pricing adalah seni dianggap lebih bersifat peyoratif untuk menyamarkan analisis kesebandingan yang tidak jelas, penarikan kesimpulan atas kewajaran transaksi yang dipaksakan, dan pendekatan yang tidak didukung dengan bukti atau dokumen transaksi (Ulanenko, 2025). Sehingga seringkali narasi seni dan subjective judgment dalam transfer pricing digunakan sebagai pembenaran ketika perusahaan tidak dapat menjelaskan kewajaran transaksi afiliasi secara jelas dan transparan. 

Dalam perspektif yang lebih luas, transfer pricing tidak hanya dianggap sebagai sebuah seni pengambilan keputusan perusahaan, tetapi juga dapat masuk ke area β€˜fiksi’ yang dapat berakhir di ranah pidana. Fiksi di sini bukan berarti bahwa transfer pricing adalah sebuah kebohongan tetapi lebih ke makna kiasan. Fiksi karena transfer pricing dibangun di atas asumsi yang menyatakan bahwa transaksi antar perusahaan yang memiliki hubungan istimewa harus sebanding dengan perusahaan independen. 

Perusahaan yang sebenarnya satu induk atau satu grup harus dianggap seolah-olah mereka adalah perusahaan yang tidak saling kenal. Dalam hal ini fiksi dalam transfer pricing adalah memaksakan sesuatu yang dianggap nyata padahal pada hakikatnya adalah sebuah asumsi. Terkadang perusahaan afiliasi melakukan transaksi yang tidak ada pembandingnya karena tidak ada perusahaan independen yang melakukan transaksi yang sama. Disinilah konsep transfer pricing dianggap sebuah fiksi. 

Kerrie Sadiq dalam penelitiannya tentang transfer pricing di Journal of Australian Taxation menyatakan bahwa fiksi dalam transfer pricing merupakan sebuah fiksi hukum (legal fiction). Sadiq menyatakan bahwa β€œIt involves a legal fiction of imagining transactions between unrelated parties. Multinational entities exist to operate in a way that independent entities would not…”. Sehingga dapat diartikan fiksi dalam transfer pricing berarti peraturan perpajakan (hukum) menghendaki adanya β€œpengandaian” bahwa perusahaan yang memiliki hubungan istimewa harus diperlakukan sebagai pihak yang independen. Ini adalah fiksi yang disepakati bersama oleh OECD dan banyak jurisdiksi. Hal ini kemudian berkembang menjadi kiasan yang lebih luas. Dalam transaksi antar perusahaan afiliasi apa yang tertulis dalam dokumen seringkali tidak sama dengan realitas ekonomi yang sebenarnya.

Lantas, bagaimana konsep yang dianggap sebuah seni dan fiksi dapat berubah menjadi pidana?

Transfer pricing dapat berubah dari spektrum subjective judgment menjadi tindakan yang ilegal apabila ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh korporasi dengan tujuan untuk menghindari pajak yang mengakibatkan adanya kerugian negara (Hidayat, 2019). 

Unsur kesengajaan melekat melalui adanya motivasi dan niat (mens rea)sehingga atas praktik ini transfer pricing berubah menjadi bentuk tindak pidana yang disebabkan adanya pengaturan secara sengaja dan sadar untuk tidak patuh terhadap perundangan perpajakan (willful and conscious non-compliance with the law) (Eden and Smith, 2022). Dari hal ini, transfer pricing telah berubah menjadi transfer (mis)pricing atau transfer pricing manipulation atau abusive transfer pricing. Dan hal inilah yang diduga telah dilakukan oleh 10 eksportir CPO dalam kasus transfer (mis)pricing yang sedang diselidiki oleh Kementerian Keuangan dan Kejaksaan dengan potensi kerugian negara sebesar triliunan rupiah.   

Kasus tersebut menunjukkan bahwa transfer pricing dapat berubah dari konsep art dan legal fiction menjadi sesuatu yang lebih scientific. Metodologi penetapan harga transfer harus jelas dan didasarkan pada data yang dapat dipertanggungjawabkan. Argumen harus didukung dengan dokumen sumber dan realitas bisnis, dan harus terdapat audit trails untuk setiap keputusan yang diambil oleh perusahaan. Meskipun masih terdapat potensi perbedaan pandangan antara perusahaan dan otoritas pajak atas penetapan harga ini, akan tetapi selama tidak ada niat dan motivasi untuk mengelabui negara maka akan selalu ada ruang diskusi dan interpretasi. 

Pada akhirnya, transfer pricing hanyalah alat dan tidak ada yang salah dengan konsep ini. Yang salah adalah ketika transfer pricing dijadikan alat untuk merampas hak negara dalam mendapatkan penerimaan pajak atas transaksi yang dilakukan. Dan ketika ini terjadi, persimpangan transfer pricing menjadi jelas, ia tidak lagi menjadi sebuah seni dan fiksi tetapi dapat berubah menjadi instrumen hukum pidana yang bersifat mengatur dan memaksa dengan sanksi yang tegas.

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.