Strategi Pengelolaan Kas Negara di Masa Pandemi COVID-19
Oleh: Nita Safira
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
Sejak dilanda pandemi COVID-19 yang berdampak pada berbagai sektor termasuk pada ketidakstabilan ekonomi, pengelolaan anggaran negara mengalami beberapa penyesuaian. Salah satu langkah penyesuaian yang diambil oleh pemerintah adalah dengan mengeluarkan Peraturan Pengganti Perundang-Undangan (Perppu) Nomor 1 tahun 2020. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi pemerintah terhadap terjadinya kemungkinan perlambatan laju pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, serta peningkatan belanja negara dan pembiayaan. Kebijakan yang diambil pemerintah di bidang keuangan negara ini dilakukan dalam rangka pemulihan kesehatan dan penyelamatan perekonomian nasional dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman nasional (social safety net), dan pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak, serta menjaga stabilitas sektor keuangan.
Melihat tantangan dan tekanan baik terhadap penerimaan, belanja, maupun pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akibat pandemi COVID-19, maka peran menjaga ketersediaan kas merupakan hal yang sangat penting dalam mengawal APBN sampai akhir tahun anggaran. Salah satu peran vital tersebut adalah memastikan ketersediaan dana untuk membiayai belanja pada waktu yang tepat. Untuk dapat melakukan peran tersebut, pemerintah memerlukan data perkiraan penerimaan yang akan diterima oleh negara sampai akhir tahun, hal ini dilakukan melalui strategi pengelolaan kas negara.
Pengelolaan kas yang efektif merupakan langkah awal bagi terwujudnya kualitas pembangunan Indonesia yang baik dan berkelanjutan. Fungsi utama dilakukannya pengelolaan kas adalah mengontrol belanja pemerintah, mengoptimalkan idle cash, dan meminimalisasi cost of fund dana pemerintah. Dalam mengelola kas negara, sinergi antar unit eselon I Kementerian Keuangan sangat diperlukan. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) yang berkedudukan sebagai pengelola kas pemerintah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR). Koordinasi sangat penting dilakukan karena berkaitan dengan terciptanya penggunaan kas dan pengelolaan utang yang prudent.
Untuk mempermudah koordinasi dan menurunkan risiko inefisiensi anggaran, pemerintah menerapkan Treasury Single Account (TSA) atau Rekening Tunggal Perbendaharaan. TSA adalah suatu rekening yang digunakan untuk melakukan pengelolaan penerimaan dan pengeluaran negara, dimana saldo kas penerimaan dan pengeluaran tersebut dikonsolidasikan dalam rangka transaksi keuangan pemerintah. Selain memberikan manfaat bagi kebijakan fiskal, penerapan TSA juga dapat membantu Bank Indonesia dalam melaksanakan operasi moneter dan pengendalian stabilitas suku bunga.
Hal lain yang menjadi poin penting dalam mewujudkan kesinambungan pengelolaan kas yang baik adalah forecasting capability atau kemampuan pemerintah dalam memproyeksi arus kas secara akurat. Pendekatan yang dilakukan dapat berupa pendekatan bottom-up melalui perencanaan anggaran satuan kerja maupun top-down melalui jaringan informasi dalam forum Cash Planning Information Network (CPIN) yakni sebuah komite yang terdiri dari berbagai direktorat di Kementerian Keuangan. CPIN digunakan untuk perencanaan kas di luar Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) yang mencakup unit eselon I di Kementerian Keuangan seperti DJPPR, DJP, DJBC, DJPK, DJKN, DJPB, dan DJA.
Sebagai respon adanya pandemi COVID-19, beberapa penyesuaian dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pengelolaan kas negara agar tercipta fleksibilitas, kecepatan, dan ketepatan penggunaan anggaran. Salah satunya adalah strategi yang dilakukan DJPb seperti mendorong percepatan belanja negara pada kuartal ketiga 2020 untuk meminimalisir terjadinya over liquidity. Selain itu juga dilakukan strategi forecasting yang difokuskan pada tiga hal, yaitu ketepatan waktu arus kas masuk, ketepatan proyeksi pencairan dana pengeluaran pemerintah, dan pengendalian saat terjadi cash mismatch atau kekurangan kas jangka pendek akibat ketidaksesuaian antara arus kas masuk dan arus kas keluar. Kekurangan ini dapat ditutup dengan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar domestik. Melalui berbagai penyesuaian yang dilakukan, diharapkan risiko fiskal dapat dikelola dengan baik sehingga tekanan pada sisi kas berkurang.
Strategi pengelolaan kas negara juga dilakukan melalui perencanaan kebutuhan dan pengeluaran kas. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah Pasal 32 menyebutkan bahwa Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) pusat bertanggung jawab untuk membuat perencanaan kas dan menetapkan saldo kas minimal. Berdasarkan perencanaan arus kas dan saldo kas minimal tersebut, Menteri Keuangan selaku BUN menentukan strategi manajemen kas untuk mengatasi kekurangan kas dan menggunakan kelebihan kas.
Sesuai prosedur rutin, hal yang harus dilakukan satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga (K/L) adalah menyusun kalender kegiatan selama satu tahun yang dirinci dalam kegiatan bulanan. Adanya kalender kegiatan selama satu tahun ini juga diharapkan menjadi solusi atas permasalahan tidak meratanya penyerapan anggaran sepanjang tahun dimana sering terjadi penyerapan anggaran hanya menumpuk pada triwulan akhir. Setelah melakukan penyusunan kalender kegiatan secara bulanan, satker K/L kemudian melakukan rincian kalender kegiatan tersebut dalam kalender kegiatan harian agar perkiraan penarikan dana menjadi lebih akurat. Melalui kalender kegiatan yang telah disusun, satker K/L dapat mengetahui secara detail kapan melakukan pencairan anggaran.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah salah satu direktorat yang perlu melakukan perubahan dengan cepat dalam rangka menyelamatkan perekonomian di masa pandemi melalui pengelolaan keuangan negara khususnya manajemen kas. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi adanya cash mismatch dan menciptakan proyeksi sisi penerimaan dan belanja yang semakin akurat. Sebagai instansi vertikal dari DJPb yang berhubungan langsung dengan satker, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) harus mampu mengenali behavior dari satker mitranya, sehingga bisa memberikan informasi yang makin tepat waktu, tepat kualitas, dan akurat.
Pada masa pandemi, rencana penarikan dana atas belanja negara dalam rangka penanganan COVID-19 dan upaya pemulihan ekonomi nasional memerlukan pemantauan yang lebih ekstra dari pengelola kas. Hal ini dikarenakan di masa pandemi ini pengeluaran negara jauh lebih sulit diproyeksikan mengingat kondisi ekonomi yang masih sangat bergantung pada kebijakan pemerintah seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dimana kedua hal ini juga bergantung pada kondisi kesehatan masyarakat dengan melihat tren kasus positif COVID-19. Oleh karena itu, sangat dibutuhkan informasi aktif dan terukur dari satker K/L maupun pihak-pihak seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) selaku penanggungjawab pemulihan sosial, perbankan selaku penanggungjawab moneter, OJK selaku pengawas, dan K/L lain yang terkait.
Selain dari sisi pengeluaran, dari sisi penerimaan negara seperti proyeksi pendapatan pajak, bea cukai, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan hibah serta pembiayaan utang baik domestik maupun valas juga perlu diperoleh informasinya. Hal ini bertujuan agar pengelola kas negara dapat menemukan titik di mana mismatch terjadi dan dapat mengendalikan arus kas masuk dan keluar. Informasi penggunaan pembiayaan lainnya juga perlu mendapatkan perhatian bagi pengelola kas antara lain penggunaan saldo anggaran lebih (SAL), dana Badan Layanan Umum (BLU), dan pembiayaan lainnya. Penjagaan kas negara tersebut dijalankan secara disiplin dan hati-hati dan didukung oleh Integrated Financial Management Information System (IFMIS) berbasis informasi dan teknologi yang dimiliki Ditjen Perbendaharaan sehingga diharapkan mampu menjaga dan mengawal APBN di tengah tantangan COVID-19.