Soal Thrifting, Modernisasi dan Ketergantungan


Menurut laporan Tempo tanggal 21 november 2025 dalam β€œSoal Thrifting, Purbaya Tegas akan Setop Barang Ilegal”, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi respon ihwal pedagang thrifting atau pakaian bekas impor yang meminta agar usahanya dilegalkan. Menkeu merespon bahwa negara fokus mencegah masuknya barang ilegal ke dalam negeri. Pemerintah tidak mungkin membuka pasar untuk barang-barang ilegal, sekalipun para pedagang membayar pajak. Menurut Bendahara Negara tersebut, permintaan domestik menyumbang 90 persen dari ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, ditekankan pentingnya melindungi pasar domestik dari banjir produk luar negeri. Menteri Purbaya menilai para pedagang bisa beralih ke produk lokal yang kualitasnya bagus.

Larangan impor pakaian bekas ini masih ditegaskan di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40/2022 tentang Barang yang Dilarang Ekspor dan Impor.  Kementerian Perdagangan mencatat nilai pakaian bekas (balpres) impor ilegal yang berhasil diawasi dan ditindak sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp 120,65 miliar. Data Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), menyebutkan bahwa impor baju bekas pada 2021 mencapai 7 ton. Kemudian naik menjadi 12 ton pada 2022 dan 2023. Tahun 2024, naiknya hingga 300 kali lipat, menjadi 3.600 ton. Sampai dengan akhir agustus tahun 2025, impor baju bekas mencapai 1.800 ton.

Alasan impor pakaian bekas dilarang karena dianggap berisiko kesehatan, merusak industri tekstil lokal, masuk kategori limbah, dan melindungi kepentingan ekonomi UMKM dan tenaga kerja lokal di sektor tekstil.

Dari pemberitaan media sosial akhir-akhir ini kita sering mendengar istilah thrifting dan kata-kata serupa, mari kita berkenalan terlebih dahulu dengan istilah-istilah ini dan mengetahui bagaimana sejarah thrifting ini. Thrift adalah barang bekas atau secondhand yang masih dalam kondisi layak untuk dipakai; bisa berupa pakaian, elektronik, atau benda-benda antik lainnya. Sementara itu, thrifting adalah istilah di mana seseorang mencari dan belanja barang bekas. Thrift shop adalah toko yang menjual segala barang thrift.

Sejarah panjang thrifting bermula sejak abad pertengahan ketika pakaian bekas diperjualbelikan sebagai barang yang berharga. Pakaian diperlakukan sebagai aset berharga, masyarakat biasa membeli pakaian bekas untuk kebutuhan berpakaian sehari-hari dari kalangan bangsawan. Abad ke-19 era revolusi industri membawa perubahan besar, yaitu dengan diproduksinya pakaian dalam masal dan cepat sehingga mengakibatkan peningkatan jumlah limbah tekstil yang akhirnya memunculkan pedagang barang bekas. Pada masa inilah terbentuk thrift shop modern. 

Pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, organisasi amal di Amerika Serikat mulai membuka toko barang bekas yang bertujuan untuk mengumpulkan dana sosial dan menyediakan opsi belanja murah bagi masyarakat miskin. Memasuki tahun 1950-1970, thrifting menjadi cara kreatif untuk tampil beda yang diperkenalkan fashion designer dan ekspresi kreatif anak muda yang kemudian berkembang menjadi tren vintage dan retro pada era 1980-1990. 

Sejak 2000-an hingga sekarang jumlah limbah tekstil dunia meningkat drastis, banyak negara maju mengirim pakaian bekas ke negara berkembang. Thrifting menjadi bisnis global bernilai miliaran dolar. Cukup mudah menemukan barang-barang thrifting ini, misalnya untuk penjulan offline bisa ditemukan di pasar senen Jakarta, Cimol Gedebege Bandung dan di kota besar lainnya di Indonesia. Dengan berkembangnya marketplace, barang-barang ini juga diperjulbelikan di TikTok Shop (live thrifting), Instagram (preloved & curated), Shopee dan Tokopedia (toko secondhand), dan Facebook Marketplace.

Thrifting tidak hanya menjadi aktivitas belanja, tetapi bagian dari transformasi gaya hidup anak muda Indonesia. Hal ini didorong oleh perubahan gaya hidup, ekonomi, dan budaya digital. Thrifting adalah fenomena sosial, ekonomi, dan budaya yang mencerminkan perubahan perilaku konsumsi masyarakat modern. Walt W. Rostow merupakan tokoh kunci yang memperkenalkan teori modernisasi dalam pembangunan ekonomi di negara berkembang. Teori modernisasi merupakan upaya memahami proses pembangunan sosial, ekonomi, dan politik di negara-negara berkembang. Menurut teori ini, fenomena thrifting yang pada awalnya muncul karena kebutuhan untuk membeli pakaian karena harganya yang murah, kini berkembang menjadi tren fashion yang popular. 

Menurut Teori Ketergantungan, negara berkembang seringkali bergantung pada negara maju. Banyaknya pakaian bekas yang dijual di pasar thrifting di negara berkembang khususnya negara Indonesia merupakan barang yang berasal dari negara maju seperti China, Amerika Serikat (USA), Jepang, Korea Selatan dan beberapa negara di Eropa. Hal ini menciptakan masyarakat yang bergantung pada barang impor yang tentunya memengaruhi produksi industri tekstil lokal. Meskipun thrifting identik dengan membeli barang bekas, banyak anak muda tetap menganggapnya sebagai simbol prestise dan gaya hidup modern. Baju bekas yang bermerk atau vintage sering dipandang lebih eksklusif karena tidak dimiliki banyak orang, sehingga memberi nilai status sosial tersendiri. Banyak selebgram atau TikTokers yang memamerkan pakaian preloved branded sehingga mempengaruhi preferensi anak muda.

Sebagai respon dari pernyataan Menteri Keuangan, pedagang barang thrifting menyatakan keberatan jika disebut sebagai pihak yang membunuh UMKM. Hal ini disampaikan perwakilan pedagang thrifting saat menyampaikan keluhan kepada BAM DPR RI. Perwakilan pedagang thrifting menyampaikan keinginan agar usaha mereka dilegalkan. Mereka menyoroti usaha thrifting yang telah legal di negara-negara lain. Pedagang barang bekas dan importir akan rugi miliaran rupiah, ketika pemerintah menindak tegas penyelundup pakaian bekas ke Indonesia. Namun tekanan pedagang barang bekas dan importir tidak sebanding dengan kerugian yang ditanggung dari sisi penerimaan negara, kesehatan, dan lingkungan.

Solusi yang ditawarkan pemerintah khususnya Kementerian UMKM yaitu mendorong agar pengusaha di bidang thrifting yang menjual barang bekas impor atau agar mengganti produk dagangan. Kementerian UMKM ini juga mengajak 1.300 pengusaha garmen lokal agar bekerja sama dengan pengusaha barang bekas yang merupakan produsen sejumlah merek lokal ternama. Produknya mulai pakaian hingga alas kaki.

Rencana pemerintah memburu importir pakaian bekas illegal diharapkan tidak hanya menjadi perhatian Kementerian Keuangan saja, tetapi tentunya menjadi atensi dari seluruh pihak terkhususnya aparat penegak hukum. 

Referensi:

https://www.tempo.co/ekonomi/soal-thrifting-purbaya-tegas-akan-setop-barang-ilegal-2091722

https://www.inilah.com/dikepung-bisnis-thrifting-ilegal-bikin-menteri-maman-dan-purbaya-pening

https://www.kemendag.go.id/index.php/berita/pojok-media/ini-alasan-kemendag-larang-importasi-baju-bekas-jelang-lebaran-2025?utm_source=chatgpt.com

https://nasional.kontan.co.id/news/kemendag-menindak-impor-pakaian-bekas-ilegal-senilai-rp-12065-miliar-sepanjang-2025?

https://id.everbestshoes.com/content/pages/perbedaan-thrift-thrifting-dan-thrift-shop?srsltid=AfmBOoq46LRTnwZ1umUej8YjzVEdm9szfqXI0dm2J3873mEOjhKF9x_T

https://economy.okezone.com/read/2025/11/21/320/3185074/nasib-dan-fakta-bisnis-thrifting-purbaya-tegas-tolak-legalisasi

https://wohspioneer.org/6023/editorials/the-reality-behind-thrifting/

 

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.