Regulerend PPN: Serupa Tapi Tak Sama

Pajak tidak hanya berfungsi menggenjot penerimaan negara (budgetair). Pajak juga dipakai pemerintah sebagai instrumen pengaturan (regulerend). Regulerend terbanyak ada di PPN. Saking banyaknya, terkesan serupa tapi tak sama.


Pajak tidak hanya berperan dalam menggenjot penerimaan negara (budgetair). Pajak juga dipakai pemerintah sebagai instrumen pengaturan (regulerend) untuk menyetel pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Pemerintah melalui Undang-undang diberikan diskresi dalam penetapan subjek, objek dan tarif pajak yang tepat untuk melumasi bergeraknya roda perekonomian lebih cepat. Hal ini meliputi kepada siapa fasilitas pembebasan pajak diberikan.

Kasus covid 19 beberapa tahun silam telah mengajari kita urgensi fungsi regulerend pajak. Pemberian perlakuan pada fasilitas tertentu berhasil mengembalikan roda ekonomi dari keterpurukan. Jadi, tidak melulu pajak dipakai untuk menggenjot penerimaan. Pentingnya regulerend pajak memberikan ruang jeda relaksasi bagi mesin ekonomi untuk melompat lebih tinggi.

Hingga saat ini, budgetair dan regulerend dijalankan dengan selaras. Pada fungsi budgetair, Indonesia masih bergantung terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai salah satu sumber penerimaan terbesar setelah Pajak Penghasilan Badan. Di sisi lain, pengaturan fasilitas di PPN juga mendinginkan mesin bekerja menggenjot penerimaan agak tidak overheat

Terhitung, PPN yang paling banyak melakukan akrobat fungsi regulerend. Banyak fitur fasilitas dan perlakuan yang bervariasi terhadap subjek, objek, tarif dan kawasan yang diterapkan. Sebenarnya serupa istilahnya tapi tidak sama mekanismenya. Wajar saja ketika kita menilik karakteristik khas jenis pajak yang satu ini. 

PPN dikenal sebagai pajak tidak langsung, berjenjang, objektif dan untuk konsumsi dalam negeri. Pengusaha Kena Pajak sebagai tokoh yang paling berjasa dalam pemungutan PPN sejatinya bukan penanggung beban namun risiko tidak patuhnya konsumen. Jangan lupa, kita juga sedang membicarakan objek PPN yang notabene semua barang dan jasa. Banyak. 

Ada hal yang menarik apabila kita meneliti fungsi regulerend pada PPN bagi PKP dan Konsumen.  Ternyata ada lima perlakuan fasilitas yang diberikan sebenarnya serupa tapi tidak sama.  Apa saja?

Pertama, Tidak Dikenakan. Ada barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN atau biasa disebut daftar negatif. Semua kena PPN kecuali Undang-undang bicara berbeda. Sejak UU HPP jenis BKP dan JKP dibagian menyusut drastis karena digeser fasilitas yang berbeda. PKP yang menjual barang atau fasa yang Tidak Dikenakan, tidak akan memungut Pajak Keluaran kepada konsumennya. PKP juga tidak perlu menerbitkan Faktur Pajak atas fasilitas ini. Imbasnya PKP tidak boleh mengkreditkan Pajak Masukan atas bahan baku yang terutang PPN-nya. Wajar bila jumlahnya menyusut karena tidak terdeteksi faktur pajak. Isu ini telah ditambal di era coretax SPT PPN.

Kedua, Tidak Dipungut. PPN membahasakan Tidak Dipungut berbeda dengan Tidak Dikenakan. Perlakuan pengkreditan pajak masukan yang membedakannya. Sebenarnya, PKP yang menjual BKP fasilitas ini, pajak keluarannya tidak perlu dipungut. Fasilitas bagi konsumen. Namun yang menguntungkan bagi mereka, pajak masukan tetap bisa dikreditkan. Maka, wajib bagi PKP membuat faktur pajak keluaran dengan kode 070 untuk dapat balas dendam mengkreditkan Pajak Masukan atas bahan bakunya. Fasilitas di sini lebih banyak yang mensyaratkan permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut menimbang pengawasannya.

Ketiga, Dibebaskan pun serupa tapi tak sama. Tidak Dikenakan, Tidak Dipungut dan Dibebaskan sebenarnya sama dalam memperlakukan pajak keluarannya. Namun, Dibebaskan sama seperti Tidak Dikenakan dimana pajak masukannya tidak boleh dikreditkan. Hal ini sebelas dua belas dengan Tidak Dikenakan. Pantas bila Sejak UU HPP terbit, banyak eksodus BKP dan JKP dari Tidak Dikenakan menjadi dibebaskan. Bedanya Dibebaskan tetap perlu dibuat faktur pajak setiap barang yang dijual dengan kode 080. Keuntungan bagi pemerintah bisa mengawasi faktur pajaknya.

Keempat, Dikenakan Tarif 0%. Ekspor BKP dan JKP pun bernasib serupa tapi tak sama. PPN di sini dipungut dengan tarif 0% dengan kelebihan pajak masukannya bisa dikreditkan. Ada hal menarik di fasilitas ini. Faktur pajak keluaran bukan seperti standar pada umumnya. Ekspor yang telah memiliki Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak bernama Pemberitahuan Ekspor Barang bisa menggantikan faktu pajak keluaran. Namun, bila yang dijual berupa BKP Tidak Berwujud dan JKP maka faktur pajak tetap dibuat.

Kelima, Ditanggung Pemerintah (DTP). Perlakuan untuk Ditanggung Pemerintah sama seperti Tidak Dipungut. Sama-sama pajak keluarannya tidak dipungut, sama-sama pajak masukan bisa dikreditkan dan sama-sama dibuat faktur pajaknya. Perbedaan utama terletak dari pengakuan akuntansi pemerintah yang akan mencatat nilai DTP sebagai belanja perpajakan dalam APBN. Bisa dikatakan, ini lah fasilitas pajak sejati, karena keluar dari kantong belanja pemerintah.

Lima istilah yang serupa tapi tidak sama tadi memiliki benang merah selaras. Fasilitas diberikan agar konsumen tidak dipungut PPN sama sekali untuk melumasi pertumbuhan ekonomi atau pertimbangan lain. Perbedaan paling kentara nanti dari sisi PKP dalam boleh atau tidaknya mengkredtikan pajak masukan. 

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.