Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang atau yang disingkat dengan PPYSTT adalah mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak dimana Wajib Pajak meminta kembali uang pajak yang terlanjur disetor ke kas negara, padahal pembayaran tersebut tidak seharusnya dilakukan atau jumlahnya melebihi ketentuan yang berlaku.
Sejak 1 Januari 2025 mulai berlaku Peraturan Menteri Keuangan nomor 81 Tahun 2024. PMK ini mengatur Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan diantaranya adalah Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PPYSTT) yang diatur dalam Pasal 122 s.d 137 PMK 81 Tahun 2024.
Perbedaan PPYSTT dengan Pengembalian Pendahuluan dan Restitusi Prosedur Biasa
Terdapat perbedaan yang signifikan antara mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui PPYSTT dengan Pengembalian Pendahuluan dan Restitusi Prosedur Biasa.
Untuk Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan dipisahkan berdasarkan alasan yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran. Hal tersebut diatur dalam pasal 122 s.d 137 PMK Nomor 81 Tahun 2024.
Sementara itu, untuk Pengembalian Pendahuluan maupun proses Restitusi Prosedur Biasa (Pasal 17 B UU KUP) apabila pajak yang dibayarkan menurut perhitungan lebih besar daripada yang seharusnya menurut ketentuan perpajakan yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN/PPnBM
Bagaimana Tata Cara Pengajuan PPYSTT?
- Pengajuan dilakukan dengan menyampaikan surat permohonan dalam bahasa Indonesia dan ditandatangani, serta harus dilengkapi beberapa jenis dokumen pendukung.
- Dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan wajib pajak, permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Selanjutnya, permohonan pengembalian disampaikan secara :
- Online melalui Portal Wajib Pajak pada menu Formulir Restitusi Pajak atau
- Secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan seluruh Indonesia atau
- Melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar
Alasan pengajuan permohonan PPYSTT
Berdasarkan ketentuan perpajakan, Wajib Pajak dapat mengajukan PPYSTT melalui sistem Coretax untuk 6 kondisi utama berikut:
1. PPYSTT terkait Kelebihan Pembayaran dan/atau Pemotongan bagi Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto sampai dengan Nilai Tertentu.
Alasan ini digunakan untuk mengajukan kelebihan pembayaran pajak atau pemotongan pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dengan omzet kurang dari 500 juta rupiah dalam satu tahun sesuai ketentuan dalam UU HPP dengan syarat pengajuannya adalah Wajib Pajak UMKM sudah melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan terdapat data pembayaran PPh Final UMKM atau data bukti potong terkait PPh final UMKM
2. PPYSTT terkait Nilai Pembayaran yang Belum Digunakan
Alasan ini digunakan untuk mengajukan kelebihan pembayaran pajak atas pembayaran yang memiliki nilai sisa pada Buku Besar Wajib Pajak. Atas pembayaran ini juga dapat diajukan permohonan pemindahbukuan. Pembayaran tersebut antara lain; saldo deposit pajak, kelebihan pembayaran tunggakan pajak, PPh final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan serta saldo deposit bea meterai yang belum digunakan untuk top up mesin teraan
3. PPYSTT terkait Pembayaran yang Dipersamakan dengan Pelaporan
Alasan ini digunakan untuk mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas:
- pelaporan melalui pembayaran, contoh: PPh Pasal 25 Wajib Pajak Badan, PPh Pasal 25 Wajib Pajak Orang Pribadi maupun PPh Final UMKM,
- pemberitahuan penggunaan deposit Mesin Teraan Meterai Digital
- penghentikan penyidikan
- Surat Keputusan Revaluasi Aset Tetap
- Validasi PPh PhTB atas pembayaran PPh final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang sudah diterbitkan suket
4. PPYSTT terkait SPT
Alasan ini digunakan untuk mengajukan kelebihan pembayaran pajak atas SPT Pembetulan yang bernilai lebih bayar, yaitu:
- SPT Masa PPh Unifikasi;
- SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih; atau
- SPT Masa Pemungut Bea Meterai.
5. PPYSTT terkait dengan bukti transaksi (Faktur Pajak/Dokumen yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak/Bukti Pemotongan/Bukti Pemungutan)
Alasan ini digunakan untuk mengajukan kelebihan pembayaran pajak atas dokumen:
- Bukti Pemotongan/Pemungutan, dalam hal permohonan kelebihan pembayaran pajak diajukan oleh pihak yang dipotong/dipungut berdasarkan Pasal 130 dan Pasal 134 PMK 81 Tahun 2024
- Faktur Pajak, dalam hal permohonan kelebihan pembayaran pajak diajukan oleh pihak yang terpungut berdasarkan Pasal 130 PMK 81 Tahun 2024
- Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak/Dokumen Lainnya yang merupakan dokumen selain Bukti Pemotongan/Pemungutan dan Faktur Pajak, misalnya dokumen terkait impor, dsb
6. Permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan pada SKPPKP sebelumnya
Alasan ini digunakan untuk mengajukan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak melalui surat tersendiri atas selisih yang belum dikembalikan pada SKPPKP sebelumnya
Jangka waktu penyelesaian permohonan
Berdasarkan Pasal 137 PMK 81 Tahun 2024, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan:
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (5), Pasal 128 ayat (5), Pasal 132 ayat (7),dan Pasal 136 ayat (5); atau
- surat pemberitahuan penolakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (6), Pasal 128 ayat (6), Pasal 132 ayat (8), dan Pasal 136 ayat (6), paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang diterima.
Apabila permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang ditolak, maka Wajib Pajak bisa mengajukan kembali PPYSTT dengan melengkapi dokumen-dokumen yang masih kurang sesuai surat pemberitahuan penolakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang