Pemerintah melakukan penyesuaian pengaturan di bidang Pajak Penghasilan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Salah satu perubahan yang relevan bagi pelaku usaha adalah mekanisme penggabungan peredaran bruto, yang dalam tulisan ini disebut sebagai agregasi omzet, untuk menentukan Wajib Pajak yang dapat menggunakan skema PPh Final atas peredaran bruto tertentu atau yang lebih dikenal dengan PPh Final UMKM.
Ketentuan ini menjadi salah satu dasar untuk menentukan Wajib Pajak yang dapat menggunakan skema PPh Final dengan tarif 0,5 persen.
Dalam pengujian batas peredaran bruto, penghitungan tidak hanya memperhatikan satu sumber usaha tertentu, tetapi mencakup peredaran bruto sesuai ruang lingkup yang diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.
Dalam kondisi tertentu, peredaran bruto juga digabungkan dengan peredaran bruto pihak lain yang secara khusus ditentukan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga agar fasilitas perpajakan UMKM diberikan secara tepat sasaran. Pemerintah tetap memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu, sekaligus mengantisipasi praktik pemecahan usaha (business splitting) yang dilakukan untuk menghindari batas peredaran bruto yang telah ditentukan.
Apa Itu Omzet dalam PPh Final UMKM?
Dalam konteks PPh Final atas penghasilan dari usaha yang dibahas dalam artikel ini, omzet atau peredaran bruto adalah seluruh jumlah penerimaan yang diperoleh Wajib Pajak dari kegiatan usaha dalam satu tahun pajak sebelum dikurangi biaya apa pun. Dengan kata lain, penghitungan PPh Final UMKM tidak menggunakan laba bersih, tetapi menggunakan nilai penjualan atau penerimaan bruto.
Sebagai contoh, sebuah usaha memiliki data berikut:
- Total penjualan setahun: Rp1 miliar
- Biaya pembelian barang: Rp600 juta
- Biaya operasional: Rp200 juta
Maka omzet yang menjadi dasar penghitungan pajak adalah Rp1 miliar, bukan laba bersih: Rp200 juta (Rp1 miliar – Rp600 juta – Rp200 juta). Hal ini karena PPh Final UMKM menggunakan konsep pengenaan pajak berdasarkan peredaran bruto, bukan berdasarkan keuntungan bersih.
Batas Omzet PPh Final UMKM
Dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, PPh Final atas peredaran bruto tertentu dapat diterapkan kepada Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi, sepanjang memenuhi kriteria yang ditentukan. Batas peredaran bruto yang digunakan adalah tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak, dengan tetap memperhatikan kriteria lain yang diatur dalam ketentuan. Apabila Wajib Pajak memenuhi persyaratan, penghasilan dari usaha yang termasuk dalam skema tersebut dikenai PPh Final sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto.
Khusus Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM, terdapat fasilitas tambahan berupa bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500 juta dalam satu Tahun Pajak yang tidak dikenai PPh. Hal tersebut berarti tidak seluruh omzet langsung dikenakan pajak.
Ketentuan sederhananya:
Omzet Tahunan — Perlakuan PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
- Sampai dengan Rp500 juta: bagian peredaran bruto dari usaha tersebut tidak dikenai PPh
- Di atas Rp500 juta sampai dengan Rp4,8 miliar: bagian peredaran bruto dari usaha di atas Rp500 juta dikenai PPh Final 0,5 persen, sepanjang memenuhi ketentuan
- Apabila peredaran bruto yang digunakan untuk pengujian telah melebihi Rp4,8 miliar: Wajib Pajak tidak dapat menggunakan skema PPh Final tersebut untuk Tahun Pajak berikutnya sesuai ketentuan.
Pengertian Agregasi Omzet dalam PP 20 Tahun 2026
PP Nomor 20 Tahun 2026 mengatur kembali dan memperluas mekanisme penghitungan serta penggabungan peredaran bruto untuk menentukan kelayakan penggunaan skema PPh Final UMKM, sekaligus sebagai bagian dari upaya mencegah pemanfaatan skema tersebut untuk penghindaran pajak.
Istilah agregasi omzet bukan terminologi yang secara eksplisit digunakan dalam PP 20 Tahun 2026, melainkan istilah yang berkembang dalam praktik untuk menjelaskan konsep penggabungan peredaran bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 58 PP Nomor 20 Tahun 2026. Dalam tulisan ini, istilah agregasi omzet digunakan untuk mempermudah penyebutan mekanisme penghitungan dan penggabungan peredaran bruto dalam menentukan apakah Wajib Pajak masih memenuhi kriteria untuk menggunakan skema PPh Final UMKM.
Dalam pengujian tersebut, peredaran bruto mencakup keseluruhan peredaran bruto dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, baik yang dikenai PPh tidak final maupun PPh final, termasuk peredaran bruto yang diterima atau diperoleh dari luar negeri.
Sebelum PP Nomor 20 Tahun 2026, PP Nomor 55 Tahun 2022 sebenarnya telah mengenal penggabungan peredaran bruto suami dan istri dalam kondisi tertentu. PP Nomor 20 Tahun 2026 kemudian memperluas cakupan penghitungan peredaran bruto, termasuk dengan mempertimbangkan peredaran bruto dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas serta Perseroan Perorangan dalam kondisi yang ditentukan.
Contoh:
Wajib Pajak Orang Pribadi A memiliki usaha dengan peredaran bruto Rp3 miliar dan mendirikan Perseroan Perorangan X yang memiliki peredaran bruto Rp3 miliar dalam satu Tahun Pajak. Untuk pengujian batas Rp4,8 miliar, peredaran bruto keduanya diperhitungkan secara keseluruhan. Dengan total peredaran bruto sebesar Rp6 miliar, Wajib Pajak tersebut tidak dapat menggunakan skema PPh Final 0,5 persen untuk Tahun Pajak berikutnya sesuai ketentuan.
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah memperluas pengaturan mengenai pihak dan sumber peredaran bruto yang diperhitungkan dalam pengujian batas Rp4,8 miliar.
Pendekatan ini membuat pengujian batas peredaran bruto tidak semata-mata melihat omzet setiap kegiatan atau entitas secara terpisah, tetapi memperhitungkan keseluruhan peredaran bruto sesuai cakupan yang ditentukan dalam peraturan. Penguatan pengaturan tersebut juga sejalan dengan tujuan PP Nomor 20 Tahun 2026 untuk mencegah pemanfaatan tarif PPh Final yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan kebijakan, termasuk melalui praktik pemecahan usaha.
Perlu diperhatikan pula bahwa peredaran bruto untuk pengujian tersebut pada prinsipnya menggunakan jumlah peredaran bruto dalam satu tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan. Dengan demikian, apabila hasil pengujian peredaran bruto Tahun Pajak 2026 telah melebihi batas Rp4,8 miliar, dampaknya terhadap kelayakan penggunaan skema PPh Final berlaku untuk Tahun Pajak 2027.
Pihak yang Peredaran Brutonya Diperhitungkan Secara Gabungan
Salah satu karakteristik penting agregasi omzet dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah bahwa penggabungan peredaran bruto tidak dilakukan terhadap seluruh entitas yang memiliki hubungan usaha, melainkan hanya terhadap pihak-pihak tertentu yang secara eksplisit diatur dalam peraturan.
Dengan demikian, penggabungan peredaran bruto dalam konteks ini perlu dibaca sesuai ruang lingkup dan kondisi yang secara khusus ditentukan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.
PP Nomor 20 Tahun 2026 mengatur bahwa peredaran bruto yang harus digabung untuk menentukan kelayakan memperoleh fasilitas PPh Final UMKM:
- suami dan istri yang melakukan pemisahan harta dan penghasilan atau ketika istri menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri;
- dalam penggabungan peredaran bruto suami dan istri tersebut, termasuk peredaran bruto dari penghasilan anak yang belum dewasa sesuai ketentuan di bidang Pajak Penghasilan;
- Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Perseroan Perorangan yang didirikannya;
- kombinasi antara suami, istri, dan Perseroan Perorangan yang mereka dirikan.
Namun demikian, perlu dipahami bahwa penggabungan omzet dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak dimaksudkan untuk menghitung pajak secara gabungan. Agregasi omzet semata-mata digunakan sebagai alat uji untuk menentukan apakah seorang Wajib Pajak masih memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu yang berhak memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen. Setelah status kelayakan tersebut ditentukan, penghitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak tetap dilakukan oleh masing-masing subjek pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai contoh, apabila omzet suami dan istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah digabungkan untuk menguji batas Rp4,8 miliar, hal tersebut tidak berarti pajak suami dan istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah tersebut dihitung dalam satu kesatuan. Masing-masing tetap memiliki kewajiban perpajakan sesuai status dan subjek pajaknya. Demikian pula dalam hal terdapat Perseroan Perorangan, badan tersebut tetap merupakan subjek pajak tersendiri yang menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah.
Adapun fasilitas atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500 juta yang tidak dikenai PPh bagi Wajib Pajak orang pribadi tetap mengikuti ketentuan yang mengaturnya. Penggabungan peredaran bruto dalam Pasal 58 digunakan untuk pengujian kelayakan penggunaan skema PPh Final dan tidak dengan sendirinya mengubah ketentuan mengenai fasilitas Rp500 juta tersebut.
Agregasi hanya berfungsi untuk menguji kelayakan penggunaan skema PPh Final UMKM, bukan untuk mengubah mekanisme penghitungan pajak yang melekat pada masing-masing subjek pajak.
Ketentuan penggabungan peredaran bruto yang dibahas dalam artikel ini berlaku dalam konteks penentuan penggunaan skema PPh Final berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026. Adapun penerapan batas atau penghitungan peredaran bruto untuk jenis pajak lainnya tetap harus mengacu pada ketentuan yang mengatur masing-masing jenis pajak.
Dengan demikian, agregasi omzet dapat dipahami sebagai mekanisme penghitungan dan penggabungan peredaran bruto yang digunakan secara khusus untuk menguji kelayakan penggunaan skema PPh Final 0,5 persen sesuai PP Nomor 20 Tahun 2026. Pengaturan tersebut mendukung penerapan fasilitas perpajakan yang lebih tepat sasaran sekaligus upaya mencegah pemanfaatan skema PPh Final yang tidak sesuai dengan tujuan kebijakan, tanpa mengubah status subjek pajak maupun penghitungan kewajiban perpajakan masing-masing pihak sesuai ketentuan.