Pengusaha Wajib Sampaikan Pemberitahuan NPPN Sebelum 31 Maret 2026

Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sebagian besar belum memahami bahwa kewajiban perpajakan selain lapor SPT juga harus menyampaikan NPPN terlebih dahulu.


Pengusaha wajib sampaikan Pemberitahuan NPPN sebelum 31 Maret 2026

Apa itu NPPN ? NPPN tentu tidak asing bagi para Wajib Pajak khususnya Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. NPPN kepanjangan dari Norma Penghitungan Penghasilan Neto merupakan metode yang digunakan dalam sistem perpajakan di Indonesia untuk menghitung penghasilan neto (laba bersih) bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, tanpa harus membuat pembukuan. NPPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015. Dalam peraturan tersebut diatur terkait syarat pengusaha yang bisa menggunakan NPPN adalah sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  2. Penghasilan Bruto dalam 1 (satu) tahun pajak kurang dari Rp 4.8 Milyar, dimana atas keseluruhan penghasilan bruto tersebut tidak dikenakan Pajak Penghasilan bersifat final dan/atau merupakan objek pajak.
  3. Menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN ke Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu tiga bulan pertama dari Tahun Pajak yang bersangkutan.
  4. Dalam hal Wajib Pajak baru terdaftar pada Tahun Pajak yang bersangkutan, maka pemberitahuan penggunaan NPPN dilakukan paling lambat pada 3 (tiga) bulan sejak saat terdaftar atau pada akhir Tahun Pajak tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. 

Konsekuensi bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN, maka Wajib Pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan Pembukuan. Terkait besarnya prosentase NPPN berbeda-beda tergantung jenis usaha dan lokasi tempat usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak. Berikut contoh prosentase NPPN berdasarkan jenis usaha/pekerjaan bebas dan lokasi :

No                        Jenis Usaha/Pekerjaan Bebas                                                                Prosentase NPPN
10 Ibukota ProvinsiIbukota Provinsi LainnyaDaerah Lainnya
1 Praktik dokter (umum, spesialis, dan gigi)505050
2 Jasa akuntansi, konsultasi pajak505050
3 Penerjemah bahasa363330
4 Agen asuransi505050
5 Jasa vermak pakaian343128

Untuk 10 (sepuluh) ibukota propinsi tersebut meliputi : Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak.

Penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN Tahun Pajak 2026 paling lambat tanggal 31 Maret 2026, dimana atas NPPN tersebut akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2026 yang akan disampaikan paling lambat 31 Maret 2027.  Penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN saat ini wajib dilakukan secara online melalui coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id) dengan langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Silahkan Login masuk ke Portal Coretax menggunakan NIK/NPWP 16 digit.
  2. Pilih Menu Layanan Wajib Pajak > Layanan Administasi > Buat Permohonan Layanan Administrasi. 
  3. Pilih Jenis Pelayanan Wajib Pajak yang AS.04 Pemberitahuan Pengunaan NPPN dan Pembukuan Stel Kas.
  4. Pilih Kategori Sub-Layanan yang LA.04-01 Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
  5. Pilih alur kasus lalu isi tahun pajak, peredaran bruto tahun sebelumnya (maksimal 4,8 Milyar, dan kota/kabupaten.
  6. Buat dokumen pdf, tanda tangani secara elektronik dengan kode otorisasi DJP, lalu kirim
  7. Bukti Penerimaan Elektonik akan terbit secara otomatis dan bisa di unduh di menu Portal Saya-Dokumen Saya.

Melalui penerapan NPPN dimana proses perhitungan pajak menjadi lebih praktis,  diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, tertib dan bertanggung jawab sehingga dapat turut mendukung terciptanya sistem perpajakan yang yang transparan, efisien dan akuntabel.

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.