Setiap kali turun ke lapangan untuk mengisi sesi penyuluhan, ada satu momen yang selalu membuat saya terdiam. Momen itu bukan saat kami beradu argumen tentang rumitnya aturan pemotongan PPh Pasal 21, atau ketika memandu teknis pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di sistem baru.
Momen paling menggetarkan justru datang dari obrolan santai di sela-sela cangkir kopi. Di hadapan para perajin UMKM yang tangannya kasar bekerja keras, pedagang pasar yang bangun sebelum subuh, hingga anak-anak muda yang baru merintis usaha, pertanyaan mereka kerap bermuara pada kegelisahan yang sama: apakah pajak yang dibayarkan benar-benar kembali dalam bentuk jalan yang lebih baik, sekolah yang layak, atau layanan kesehatan yang mudah dijangkau?
Pertanyaan sederhana di atas meja kayu itu merangkum hal paling mendasar dalam bernegara: kontrak sosial. Pertanyaan itu menjadi pengingat bagi siapa pun yang duduk di birokrasi bahwa urusan pajak tidak pernah selesai begitu bukti setor keluar. Keberhasilan sistem perpajakan tidak cukup dilihat dari kemampuan menghimpun penerimaan, tetapi juga dari bagaimana penerimaan tersebut dikelola untuk menghadirkan manfaat bagi masyarakat.
Sunyinya Angka Triliunan di Hadapan Realitas
Menjelang pergantian tahun, kita sering mendengar kabar tentang capaian penerimaan pajak yang mencapai ribuan triliun rupiah di kas negara. Sebagai orang yang meniti karier belasan tahun mengamankan penerimaan negara -pernah memeriksa buku kas perusahaan hingga menelusuri dugaan tindak pidana pajak di bilik penyidikan- tentu ada rasa bangga di dada.
Namun, mari kita letakkan kebanggaan itu sejenak di atas meja kejujuran. Bagi seorang ibu yang menggendong balita dan harus mengantre berjam-jam di fasilitas kesehatan daerah, atau bapak pengendara motor yang pelek rodanya bengkok akibat menghantam lubang jalan di malam gelap, angka triliunan rupiah itu belum tentu terasa bermakna dalam keseharian mereka. Grafik APBN dan rasio pajak terasa sangat abstrak dan jauh dari dapur rumah tangga mereka.
Peningkatan kepatuhan dan penerimaan merupakan capaian penting. Namun, kepercayaan publik (public trust) memiliki dimensinya sendiri. Kepatuhan yang berkelanjutan juga membutuhkan keyakinan bahwa sistem perpajakan berjalan adil, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Di negara merdeka, pajak bukanlah upeti yang disetorkan warga kepada penguasa purba dengan kepala tertunduk takut. Dalam gagasan kontrak sosial Jean-Jacques Rousseau melalui Du Contrat Social (1762), hubungan warga dan negara dibangun dalam ikatan timbal balik demi kepentingan bersama. Dalam konteks perpajakan modern, gagasan itu mengingatkan kita bahwa kewajiban warga berjalan beriringan dengan tanggung jawab negara menghadirkan manfaat publik.
Para pendiri bangsa kita mengunci janji itu rapat-rapat dalam Pembukaan UUD 1945: melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Lewat Pasal 23A, konstitusi menegaskan bahwa pajak dipungut dengan undang-undang semata-mata untuk keperluan negara yang bermuara pada kemakmuran rakyat.
Ibarat hidup bertetangga, kita tidak akan pernah menggerutu membayar iuran kas RT bulanan jika setiap malam pos ronda dijaga dan setiap pagi sampah diangkut bersih. Kita membayarnya dengan senang hati karena manfaatnya kita rasakan setiap hari.
Tetapi, apa jadinya bila iuran ditagih tepat tanggal satu, sementara lampu gang dibiarkan padam berbulan-bulan dan pengelolaannya tidak menunjukkan kepatutan maupun akuntabilitas? Di detik itulah, rasa percaya dapat terkikis pelan-pelan.
Dua Sisi Meja yang Kerap Patah Komunikasi
Hubungan antara rakyat dan negara dalam urusan pajak sejatinya adalah dua sisi mata uang: kepatuhan warga di satu sisi, dan integritas birokrasi di sisi seberangnya. Masalahnya, selama ini energi bangsa kita kerap terkuras habis hanya di sisi pertama: mengejar kepatuhan, menyisir ketidakpatuhan, memeriksa pembukuan, dan mengejar target setoran.
Padahal, kepatuhan masyarakat tidak tumbuh di ruang hampa. Benno Torgler (2007) dalam penelitian panjangnya mengenai moral pajak (tax morale) membuktikan satu hal: kemauan sukarela seseorang untuk patuh (voluntary compliance) lahir dari persepsi mereka tentang apakah uang tersebut dibelanjakan secara adil dan nyata manfaatnya oleh pemerintah.
Ketika publik disuguhi berita tentang penyalahgunaan anggaran, praktik koruptif, belanja yang tidak efektif, atau perilaku aparatur yang tidak mencerminkan kepatutan, kepercayaan yang telah dibangun dapat terkikis. Di sanalah dapat muncul persepsi ketidakadilan (perceived unfairness).
Filsuf hukum Gustav Radbruch pernah mengingatkan bahwa hukum perlu memperhatikan tiga nilai: kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Dalam konteks perpajakan, kepastian hukum dalam pemungutan perlu berjalan beriringan dengan keadilan serta manfaat yang dirasakan masyarakat. Dengan demikian, pajak dapat semakin dipahami bukan semata sebagai kewajiban, melainkan sebagai bagian dari gotong royong kebangsaan.
Mengamankan penerimaan pajak merupakan bagian penting dari perjalanan pengelolaan keuangan negara. Bagian lainnya adalah memastikan anggaran publik dikelola secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat. Tanggung jawab itu tentu tidak berada pada satu institusi saja, melainkan tersebar pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Uang publik pada akhirnya harus menghadirkan layanan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, serta berbagai manfaat nyata lainnya.
Butuh Keteladanan yang Berakar, Bukan Sekadar Poster Moral
Jargon βPajak Kita, untuk Kitaβ sudah sangat akrab di telinga. Namun, kalimat itu akan kehilangan makna apabila hanya berhenti sebagai pesan komunikasi tanpa diikuti pengalaman publik yang sejalan.
Masyarakat membutuhkan keteladanan substantif, bukan artifisial. Keteladanan substantif berarti kesediaan para pemimpin dan aparatur negara, baik di eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, untuk menjaga integritas, kepatutan, dan kepekaan terhadap kondisi masyarakat. Ketika masyarakat diminta memenuhi kewajibannya kepada negara, pejabat publik dan pengelola anggaran juga dituntut menjauhkan diri dari penyalahgunaan kewenangan serta perilaku yang dapat mencederai kepercayaan publik.
Satu kasus korupsi atau perilaku tidak patut dapat menggerus kepercayaan yang dibangun melalui kerja keras ribuan aparatur yang setiap hari melayani dan mengedukasi masyarakat. Karena itu, keteladanan nyata merupakan salah satu modal sosial paling mahal di republik ini.
Tiga Pergeseran Hati dan Paradigma
Merajut kembali benang kepercayaan antara negara dan rakyat menuntut perubahan cara pandang yang mendasar. Berdasarkan jatuh-bangun pengalaman di lapangan, setidaknya ada tiga hal yang perlu kita benahi bersama.
1. Dari Mental "Mandor Tagih" Menjadi Mitra yang Berempati
Sosialisasi pajak tidak semestinya berwajah kaku atau semata-mata mengedepankan ancaman sanksi. Aparatur pajak perlu hadir sebagai mitra yang mendengarkan persoalan pelaku usaha, membimbing wajib pajak yang mengalami kesulitan, serta mengedepankan pelayanan dan pendekatan kepatuhan kooperatif (cooperative compliance). Wajib pajak yang memiliki itikad baik perlu dirangkul dan dimudahkan dalam memenuhi kewajibannya.
2. Penegakan Hukum yang Tegas, Proporsional, dan Berkeadilan
Pengalaman di ranah pemeriksaan dan penyidikan mengajarkan saya satu hal penting: hukum tidak boleh digunakan untuk menekan warga biasa yang sekadar luput karena keterbatasan administratif. Penegakan hukum pidana pajak harus benar-benar menjadi senjata pamungkas (ultimum remedium). Keberanian dan taring aparat penegak hukum harus diarahkan kepada sindikat faktur fiktif, penyelundup terorganisir, dan pengemplang pajak kakap yang sengaja merampok hak publik. Keadilan harus tampak mata: tegas tanpa kompromi kepada penjahat besar, mendidik dan mengayomi bagi masyarakat kebanyakan.
3. Kepercayaan Publik Adalah Tanggung Jawab Satu Tubuh Republik (Whole-of-Government)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak boleh dan tidak bisa dibiarkan sendirian memikul beban kepercayaan publik. DJP hanyalah penjaga pintu masuk (collecting). Kepercayaan publik pada pajak justru sangat ditentukan oleh perilaku institusi-institusi lain yang memegang pintu keluar (spending). Harus ada jembatan transparansi yang utuh: rakyat berhak melihat dengan gamblang bagaimana selembar bukti potong pajaknya bermutasi menjadi meteran jalan desa, butir vitamin pencegah stunting, atau beasiswa bagi anak-anak berprestasi dari keluarga tidak mampu.
Menghidupkan Janji Republik
Merawat republik ini agar tidak oleng diterpa zaman adalah kerja bersama. Eksekutif bekerja dengan nurani bersih, legislatif melahirkan aturan yang mengayomi, yudikatif berdiri tegak tanpa bisa dibeli, dan masyarakat menunaikan baktinya dengan sukarela.
Pajak pada akhirnya bukanlah sekadar baris-baris angka dingin di dalam pembukuan negara. Pajak adalah tanda cinta yang nyata, napas gotong royong yang diwujudkan dalam tindakan, dan benang pengikat janji kebangsaan kita.
Ketika negara mampu membuktikan bahwa sumber daya publik dikelola secara amanah, tepat sasaran, dan menghadirkan manfaat bagi masyarakat, kepatuhan sukarela akan semakin kuat karena tumbuh di atas fondasi kepercayaan.
Di sanalah janji luhur Pembukaan UUD 1945 tidak lagi terkunci sebagai teks sejarah yang kaku, melainkan menjadi kenyataan hidup yang dinikmati oleh seluruh anak negeri.