Wacana pajak kekayaan kembali bergulir beberapa bulan terakhir. Sejumlah lembaga riset mengusulkannya sebagai sumber penerimaan baru, dengan basis kekayaan di atas ambang tertentu dan tarif satu sampai dua persen per tahun. Narasi yang menyertainya cukup kuat: ketimpangan perlu dikoreksi, dan sistem pajak kita belum cukup menjangkau kelompok terkaya. Tidak ada yang salah dengan niat itu, namun ada aspek yang lebih penting yaitu bagaimana urutan kebijakan yang kita pilih untuk mewujudkannya.
Ketika Data Sudah Ada di Tangan Kita
Indonesia sebenarnya sudah memiliki pengalaman yang sangat relevan. Tax Amnesty 2016-2017 berhasil mendeklarasikan harta senilai Rp4.855 triliun dari hampir satu juta wajib pajak. Lima tahun kemudian, Program Pengungkapan Sukarela 2022 menambah Rp594,82 triliun dari 247.918 peserta. Total gabungannya melampaui Rp5.400 triliun, jauh melewati dua kali lipat APBN tahunan kita.
Dua program ini sering dipersepsikan sekadar sebagai pengampunan. Tapi jika dilihat lebih dalam, keduanya bekerja seperti pajak kekayaan yang jauh lebih tertarget. Yang dipungut bukan semua orang di atas ambang kekayaan tertentu, melainkan mereka yang selama ini belum sepenuhnya melaporkan harta. Dengan tarif tebusan 2-10 persen pada Tax Amnesty dan 6-18 persen pada PPS, bergantung lokasi dan jenis aset, negara memungut dari yang belum patuh tanpa menambah beban bagi yang sudah jujur melaporkan. Dari sudut pandang keadilan horizontal, ini pendekatan yang cukup presisi.
Yang tidak kalah penting, data senilai Rp5.400 triliun itu kini ada di basis data DJP. Lengkap dengan identitas pemilik, lokasi aset, jenis, dan estimasinya. Ditambah jaringan Automatic Exchange of Information yang sudah menjangkau 117 yurisdiksi, lanskap pengawasan kekayaan kita hari ini sangat berbeda dari sepuluh tahun lalu.
Tren yang Perlu Dibaca dengan Cermat
Ketimpangan di Indonesia memang masalah nyata yang tidak bisa diabaikan. Tapi tren terbarunya memberikan sinyal yang lebih bernuansa. Gini ratio September 2025 tercatat 0,363, terendah dalam beberapa tahun, turun dari 0,381 pada September 2024. Ketimpangan di perkotaan memang masih tinggi, Jakarta menyentuh 0,441 per Maret 2025, namun arahnya konsisten menurun. Ini mengindikasikan bahwa bauran kebijakan yang sudah berjalan, dari perluasan bantuan sosial hingga penambahan bracket PPh tertinggi, mulai menunjukkan hasil.
Pengalaman negara lain juga menawarkan pelajaran yang perlu dicermati secara utuh. Riset Jakobsen dan kawan-kawan (NBER Working Paper 32153, 2024) menemukan bahwa kenaikan satu persentase poin tarif wealth tax menurunkan jumlah wajib pajak kaya sekitar dua persen. Dampak migrasi ini perlu dibaca dalam konteks struktur ekonomi masing-masing negara. Ekonomi Skandinavia relatif tidak bergantung pada segelintir kelompok besar. Struktur ekonomi Indonesia yang lebih terkonsentrasi pada beberapa konglomerat keluarga, dengan Singapura yang hanya selang beberapa jam penerbangan, menjadikan konteks ini berbeda secara material.
Di Amerika Latin, Argentina sering disebut sebagai contoh dari Global South. Pungutan satu kali saat pandemi pada 2020 memang berhasil mengumpulkan sekitar 2,4 miliar dolar AS. Tapi empat tahun kemudian, melalui UU 27.743 yang terbit Juni 2024, Argentina justru menurunkan tarif progresif wealth tax mereka dan menawarkan skema pembayaran di muka hingga 2027. Pengalaman ini menunjukkan bahwa desain dan keberlanjutan instrumen adalah tantangan yang tidak boleh diremehkan.
Celah yang Lebih Tepat Dijawab
Salah satu kekhawatiran yang paling sering muncul dalam debat ini menyentuh unrealized capital gains: kenaikan nilai aset yang belum terpajaki karena belum direalisasikan. Saham yang naik bertahun-tahun tanpa terjual, atau tanah yang nilainya melonjak tanpa berpindah tangan. Ini celah nyata yang memang perlu dijawab.
Tapi menjawabnya tidak harus dengan pajak kekayaan tahunan atas seluruh aset. Penguatan pajak capital gains yang lebih progresif pada saat realisasi, untuk saham, properti, maupun kepemilikan bisnis, bisa menjadi pendekatan yang lebih tertarget dan lebih bersih secara administratif. Indonesia sudah punya landasan untuk ini. PPh final atas penjualan saham di bursa dan PPh final atas pengalihan tanah dan bangunan sudah ada. Yang bisa dikerjakan adalah menyempurnakan tarif dan progresivitasnya untuk transaksi bernilai besar, daripada mendesain instrumen baru dari awal.
Begitu pula dengan Pajak Bumi dan Bangunan. Sejak pengalihan PBB-P2 ke daerah melalui UU 28/2009 dan UU HKPD 1/2022, instrumen ini ada di tangan pemerintah daerah. Di banyak wilayah, Nilai Jual Objek Pajak masih jauh di bawah nilai pasar dan tarif efektifnya rendah dibanding negara-negara kawasan. Potensi optimasinya masih sangat besar sebelum kita perlu menambah lapisan instrumen baru.
Menjaga Fokus Reformasi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Mei 2026 mempertegas arah kebijakan ini. Tidak ada Tax Amnesty ketiga selama masa jabatannya, dan data yang sudah dimiliki akan menjadi pijakan utama penegakan yang lebih tegas. Pesan ini penting karena memberikan kepastian: kepatuhan akan dijaga secara konsisten, bukan diselesaikan berulang kali melalui program pengampunan.
Di sisi infrastruktur, Coretax DJP yang diluncurkan 1 Januari 2025 menyatukan seluruh fungsi administrasi perpajakan dalam satu platform terintegrasi. Crypto-Asset Reporting Framework akan mulai mempertukarkan data aset kripto pada 2027. Tantangan ke depan bukan lagi ketersediaan data, melainkan kapasitas untuk mengolah, memverifikasi, dan menindaklanjutinya secara konsisten.
Menambahkan jenis pajak baru di tengah masa transisi sistem ini, sebelum reformasi yang sedang berjalan benar-benar matang, berisiko memecah konsentrasi yang dibutuhkan. Ada banyak pekerjaan yang belum selesai di instrumen yang sudah ada, dan menyelesaikannya dengan baik justru akan menghasilkan dampak fiskal dan distributif yang lebih tahan lama.
Pajak yang berhasil dipungut secara konsisten, meski dari instrumen yang sudah ada, akan selalu lebih bernilai daripada instrumen baru yang menjanjikan banyak tapi sulit dieksekusi. Kepercayaan pada sistem perpajakan dibangun dari sana, dari konsistensi, bukan dari keberanian desain semata.