Otomasi Penerbitan Keputusan oleh Sistem Administrasi Direktorat Jenderal Pajak

Sejauh mana sistem administrasi perpajakan dapat dilibatkan dalam sebuah proses administrasi perpajakan, apakah sistem hanya bertugas sebagai alat bantu atau apakah bahkan sebuah keputusan administratif dapat secara otomatis dihasilkan sistem.


Penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) sejak 1 Januari 2025 menandai era baru administrasi perpajakan Indonesia. Era baru ini ditandai dengan peningkatan porsi keterlibatan sistem dalam pelaksanaan tugas administrasi perpajakan. Apabila dibandingkan dengan sistem sebelumnya yang bersifat membantu petugas, saat ini coretax sudah mampu menjalankan serangkaian proses bisnis perpajakan secara otomatis. Kemampuan ini kemudian menimbulkan pertanyaan yang lebih besar yaitu sejauh mana sistem administrasi perpajakan dapat dilibatkan dalam sebuah proses administrasi perpajakan, apakah sistem hanya bertugas sebagai alat bantu bagi petugas pajak atau apakah bahkan sebuah keputusan administratif dapat secara otomatis dihasilkan oleh sistem tanpa keterlibatan aktor. Otomasi tidak hanya berarti bahwa keputusan yang dihasilkan berbentuk elektronik namun proses penerbitan keputusan tersebut dilakukan secara elektronik tanpa campur tangan manusia.

 

Landasan hukum penerbitan keputusan secara otomatis oleh sistem administrasi DJP tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK-81/2024). Pasal 11 ayat (1) PMK-81/2024 menyebutkan bahwa Menteri, Direktur Jenderal Pajak, dan pejabat tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat menerbitkan keputusan dalam bentuk elektronik dan Dokumen Elektronik. Kemudian pada ayat (5) menegaskan bahwa dalam hal penerbitan keputusan diproses oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak atau sistem yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, penandatanganan dilakukan menggunakan Segel Elektronik. Ketentuan ini menjadi landasan penerbitan keputusan dalam bentuk elektronik dan dokumen elektronik oleh sistem administrasi DJP. Ketentuan ini juga memungkinkan DJP menerbitkan keputusan secara otomatis oleh sistem administrasi DJP dengan menggunakan segel elektronik yang dapat menjamin asal, integritas, dan keutuhan dari Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dihasilkan sistem informasi DJP.

 

DJP memiliki proses bisnis yang sangat banyak dan beragam. Proses bisnis tersebut dimulai dari proses bisnis pendaftaran, pembayaran, pelaporan sampai dengan proses bisnis yang terkait dengan upaya hukum dan penegakan hukum perpajakan. Disamping jumlah yang banyak, proses bisnis DJP juga bervariasi dalam hal tingkat kerumitan. Ada proses bisnis yang cukup sederhana dan tidak memerlukan penelitian mendalam namun ada juga yang sangat kompleks membutuhkan tingkat pengetahuan tertentu dan standar tinggi pada pemenuhan ketentuan perpajakan. Dengan bahasa lain dapat juga dikatakan bahwa ada proses bisnis yang keseluruhan prosesnya dapat diserahkan ke sistem namun ada juga proses bisnis yang tetap memerlukan campur tangan manusia karena ada unsur subjektif dan kemungkinan penafsiran pada peraturan perundang-undangan. Kalau hal ini dihubungkan dengan upaya otomasi maka permasalahan mendasarnya adalah penentuan kriteria kapan sebuah proses bisnis dapat dilakukan otomasi karena faktanya tidak semua proses bisnis dapat diotomasi tapi tidak semua proses bisnis juga harus melibatkan manusia. Kriteria otomasi inilah yang harus dibangun, dikembangkan dan dituangkan dalam regulasi sehingga otomasi tidak hanya memiliki basis legal yang kuat namun juga memberikan manfaat baik bagi DJP maupun Wajib Pajak.

 

Rujukan ke Undang-Undang Prosedur Administrasi Jerman

Pasal 35a Undang-Undang Prosedur Administrasi Jerman (Verwaltungsverfahrensgesetz) menyatakan bahwa 

Ein Verwaltungsakt kann vollstΓ€ndig durch automatische Einrichtungen erlassen werden, sofern dies durch Rechtsvorschrift zugelassen ist und weder ein Ermessen noch ein Beurteilungsspielraum besteht

yang dapat diterjemahkan sebagai berikut:

Suatu keputusan administrasi dapat diterbitkan sepenuhnya oleh sarana otomatis, sepanjang hal itu diperbolehkan oleh ketentuan hukum dan tidak terdapat kebijaksanaan (Ermessen) maupun ruang penilaian (Beurteilungsspielraum).

Dengan demikian, sebuah keputusan administrasi (Verwaltungsakt) di Jerman dapat diterbitkan sepenuhnya oleh perangkat otomatis hanya apabila dua syarat terpenuhi, yaitu diizinkan oleh peraturan perundang-undangan dan tidak terdapat ruang diskresi (Ermessen) maupun ruang penilaian (Beurteilungsspielraum). Berdasarkan ketentuan ini, otomasi penuh hanya dibenarkan untuk keputusan yang bersifat pasti, yakni keputusan yang seluruh syaratnya bersifat objektif dan dapat ditentukan secara pasti sehingga berpola "jika syarat A terpenuhi, maka keputusan B diterbitkan". Namun demikian, ketika sebuah keputusan menuntut pertimbangan atas keadaan tertentu, penafsiran atas norma, atau pertimbangan yang menjadi ranah kebijaksanaan pejabat, keputusan tersebut keluar dari lingkup yang boleh diotomasi sepenuhnya.

 

Otomasi penerbitan keputusan di Coretax

Beberapa keputusan DJP saat ini telah diterbitkan secara otomatis di Coretax. Surat teguran terkait dengan penagihan pajak dan surat teguran terkait keterlambatan penyampaian SPT termasuk di dalamnya. Kedua jenis keputusan DJP ini memenuhi kriteria tidak ada ruang diskresi maupun ruang penilaian karena normanya sudah jelas dan objektif tanpa perlu penafsiran atau pertimbangan tertentu dari pejabat. Surat teguran terkait penagihan pajak otomatis diterbitkan karena norma hukumnya memang mensyaratkan bahwa Wajib Pajak yang tidak melunasi utang pajaknya maka diterbitkan surat teguran setelah lewat waktu 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran Utang Pajak. Begitupula ketika Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT sesuai batas waktu yang ditentukan, maka atas Wajib Pajak tersebut diterbitkan surat teguran. Kriteria objektif berupa jatuh tempo di kedua jenis keputusan ini bersifat pasti dan dapat diukur dengan sangat jelas sehingga jika syarat objektif ini dilanggar maka surat teguran dapat otomatis diterbitkan.

 

Otomasi penerbitan keputusan memiliki peluang untuk diperluas ke proses bisnis penerbitan keputusan lainnya. Penerbitan STP untuk menagih denda apabila SPT tidak disampaikan dalam batas waktu pelaporan memenuhi kriteria untuk diterbitkan secara otomatis oleh sistem administrasi DJP. Tidak ada ruang diskresi dalam penerbitan STP ini artinya tidak ada ruang yang diberikan peraturan perundang-undangan bahwa DJP bebas untuk menggunakan atau tidak menggunakan kewenangan penerbitan STP ini. Ruang DJP untuk melakukan penilaian juga sangat minimal karena aturannya sudah sangat jelas diatur di Pasal 7 ayat (1) UU KUP bahwa sanksi administrasi berupa denda diterbitkan apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu tertentu. Dua fakta objektif dan terukur bahwa jangka waktu pelaporan telah terlewati dan fakta SPT belum dilaporkan menihilkan kebebasan untuk melakukan penilaian sekaligus memenuhi parameter otomasi penerbitan STP.

 

Otomasi tentu memberikan manfaat baik bagi DJP maupun bagi Wajib Pajak. Bagi DJP, otomasi memangkas waktu dan biaya, menjamin konsistensi perlakuan antar wajib pajak, dan memungkinkan DJP melakukan realokasi sumber dayanya ke sektor lain yang membutuhkan. Otomasi juga mempersempit ruang perlakuan subjektif yang rawan disalahgunakan. Bagi wajib pajak, otomasi berarti kepastian hukum, perlakuan yang setara, serta berkurangnya unsur subjektivitas petugas.

 

Sekalipun demikian, otomasi harus dikelola dengan bijak. Untuk keputusan yang pada hakikatnya menuntut penilaian manusia seperti pada proses pemeriksaan, permohonan keberatan maupun permohonan pengurangan atau pembatalan, otomasi penuh berpotensi menimbulkan risiko kesalahan mengingat proses bisnis tersebut membutuhkan interpretasi serta pemeriksaan dan penilaian atas bukti. Sebagaimana disimpulkan oleh Cary Coglianese dan David Lehr dalam paper berjudul Regulating by Robot: Administrative Decision Making in the Machine-Learning Era bahwa sekalipun ada dukungan penggunaan machine learning oleh instansi pemerintah namun instansi perlu tetap berhati-hati dalam menentukan bagaimana dan kapan mereka menerapkan teknologi baru. Dengan demikian, otoritas pajak perlu untuk menarik batas yang jelas atau menyusun kriteria mengenai kapan sebuah keputusan dapat diterbitkan secara otomatis oleh sistem administrasi perpajakan. Norma hukum yang menjadi dasar otomasi penerbitan keputusan juga perlu disempurnakan dengan memuat batas atau kriteria serta menegaskan kewenangan penerbitan keputusan administrasi secara otomatis – sesuatu yang saat ini belum diatur di PMK-81/2024.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mencerminkan sikap resmi Kementerian Keuangan. Segala pandangan, analisis, dan rekomendasi yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.