Pada 30 Juni 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan rencana penerbitan obligasi daerah senilai kurang lebih Rp 3,5 triliun. Obligasi daerah ini akan digunakan untuk membiayai pembangunan fasilitas umum guna memenuhi kebutuhan dasar masyarakat Jakarta. Rencana ini menjadi momentum penting bagi perkembangan pembiayaan daerah sekaligus membuka diskusi mengenai sejauh mana pemerintah daerah dapat membangun kemandirian fiskal melalui pasar keuangan.
Obligasi daerah atau Municipal Bond bukan instrumen baru. Praktik ini telah berkembang sejak abad ke-19 di Amerika Serikat dan kini telah menjadi salah satu instrumen pembangunan di berbagai negara. Di Indonesia, obligasi daerah belum menjadi instrumen pembiayaan yang populer meskipun telah memiliki dasar hukum. Penerbitan obligasi daerah diatur, antara lain, dalam PP no.1 tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Regulasi tersebut membuka ruang yang lebih luas bagi pemerintah daerah untuk memperoleh pembiayaan melalui berbagai instrumen, termasuk pembiayaan utang maupun obligasi/ sukuk daerah. Perluasan ruang fiskal daerah tetap ditempatkan dalam kerangka kebijakan fiskal nasional. Artinya, kemandirian fiskal daerah tidak sepenuhnya terlepas dari pengawasan dan koordinasi Pemerintah Pusat.
Urgensi diversifikasi sumber pembiayaan daerah semakin terlihat ketika ruang fiskal daerah mengalami tekanan. Pada tahun 2026, alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN ditetapkan sebesar Rp692 triliun, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp919,87 triliun. Dalam kondisi ruang fiskal yang terbatas, Pemerintah daerah dihadapkan pada pilihan sulit antara belanja pegawai atau belanja untuk membiayai pembangunan. Situasi ini menunjukkan mengapa penguatan kapasitas fiskal daerah dan diversifikasi sumber pembiayaan menjadi penting. Obligasi daerah dapat menjadi salah satu alternatif tersebut. Melalui obligasi daerah, Pemerintah daerah dapat menghimpun dana dari pasar modal untuk membiayai pembangunan dan mengembalikannya dalam jangka panjang. Obligasi daerah bukan sekedar instrumen untuk mendapatkan uang namun juga menuntut kemampuan Pemerintah daerah dalam menjaga kapasitas fiskal dan kemampuan membayar kembali kewajiban terhadap investor.
Oleh karena itu, kewenangan penerbitan obligasi bukan tanpa batas. PP Nomor 1 Tahun 2024 dan aturan teknisnya, PMK Nomor 87 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali (Buyback) Obligasi Daerah, menempatkan sejumlah persyaratan dalam penerbitan obligasi daerah. Salah satunya adalah bahwa penerbitan obligasi daerah memerlukan persetujuan Menteri Keuangan setelah memperoleh pertimbangan Menteri Dalam Negeri. Dengan demikian, keputusan pemerintah daerah untuk masuk ke pasar obligasi bukan sepenuhnya merupakan keputusan otonom daerah. Di sinilah muncul paradoks dalam desain desentralisasi fiskal Indonesia.
Di satu sisi, municipal bond merupakan simbol kemandirian fiskal. Pemerintah daerah diberikan kesempatan untuk mencari sumber pembiayaan sendiri melalui pasar modal, sehingga tidak semata-mata bergantung pada TKD. Dalam perspektif ini, Kementerian Keuangan berperan sebagai enabler untuk membuka ruang bagi daerah agar dapat mengembangkan creative financing dan membiayai pembangunan dengan sumber dana jangka panjang. Namun, di sisi lain, semakin besar ruang daerah untuk menerbitkan obligasi, semakin besar pula kebutuhan Kementerian Keuangan untuk memastikan bahwa utang tersebut tidak berubah menjadi sumber risiko fiskal nasional. Di sinilah Kementerian Keuangan menjalankan peran sebagai gatekeeper. Kementerian Keuangan harus memastikan bahwa daerah yang masuk ke pasar utang memiliki kapasitas fiskal dan kemampuan membayar yang memadai.
Paradoks ini semakin jelas karena obligasi daerah pada prinsipnya merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dan tidak memperoleh jaminan dari Pemerintah Pusat. Secara hukum, risiko pembayaran berada pada pemerintah daerah sebagai penerbit obligasi. Namun, secara ekonomi, kegagalan suatu daerah memenuhi kewajiban utangnya berpotensi menimbulkan tekanan kepada Pemerintah Pusat untuk melakukan intervensi, terutama apabila kegagalan tersebut berdampak pada stabilitas sistem keuangan, kepercayaan investor, atau pelayanan publik yang bersifat vital. Dengan kata lain, terdapat perbedaan antara risiko yang secara hukum ditanggung daerah dengan risiko yang secara ekonomi berpotensi menjadi perhatian Pemerintah Pusat. Inilah yang membuat konsep municipal bond berbeda dari sekadar instrumen pembiayaan daerah. Instrumen ini juga menguji batas antara otonomi fiskal daerah dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam menjaga stabilitas fiskal nasional.
Dengan demikian, desain municipal bond Indonesia memperlihatkan paradoks desentralisasi fiskal dimana daerah diberi ruang untuk mengakses pasar dan membiayai pembangunan secara mandiri, tetapi Pemerintah Pusat tetap menjadi gatekeeper atas akses tersebut karena potensi risiko fiskal daerah pada akhirnya dapat berimplikasi terhadap stabilitas fiskal nasional.
Tantangan ke depan bukan hanya bagaimana membuat pemerintah daerah dapat menerbitkan obligasi, tetapi bagaimana Kementerian Keuangan dapat membangun kerangka regulasi, transparansi, dan disiplin fiskal yang memungkinkan investor menilai risiko setiap daerah secara lebih objektif. Kementerian Keuangan harus berperan sebagai penjaga disiplin fiskal, bukan sebagai lender of last resort bagi pemerintah daerah.
Municipal bond bukan sekadar instrumen pembiayaan pembangunan namun juga berpotensi mengubah hubungan antara Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan pasar. Daerah memperoleh ruang yang lebih besar untuk menentukan sumber pembiayaannya, pasar memperoleh peran lebih besar dalam menilai kesehatan fiskal daerah, sedangkan Pemerintah Pusat harus memastikan bahwa kebebasan tersebut tidak menciptakan moral hazard maupun risiko fiskal.
Pertanyaannya kemudian bukan lagi apakah pemerintah daerah perlu diberikan ruang untuk mandiri dalam pembiayaan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah "Jika Pemerintah Pusat tetap harus menjadi gatekeeper untuk melindungi stabilitas fiskal nasional, seberapa jauh sebenarnya otonomi pembiayaan daerah dapat diberikan?".