Pooling Fund Bencana: Inovasi Strategis dalam Pembiayaan Risiko Bencana di Indonesia

Sebagai bagian dari strategi yang lebih luas dalam pembiayaan risiko bencana, Pooling Fund Bencana memberikan harapan baru bagi ketahanan fiskal negara dalam menghadapi ancaman bencana yang semakin meningkat.


Kombinasi letak geografis, kondisi geologi, iklim, dan bentuk wilayah membuat Indonesia menjadi negara yang rentan terhadap bencana alam. Terletak di pertemuan beberapa lempeng tektonik dan jalur Cincin Api Pasifik membuat Indonesia mengalami gempa, tsunami dan letusan gunung api. Selain itu, iklim tropis dengan curah hujan tinggi, topografi yang banyak pegunungan dan lereng curam, serta wilayah kepulauan dengan garis pantai panjang meningkatkan risiko banjir, longsor, abrasi, dan rob. Dampak ini dapat diperparah karena kepadatan penduduk, tata ruang yang kurang tepat, dan kerusakan lingkungan.

Rentannya Indonesia terhadap bencana alam memiliki dampak yang luar biasa terhadap kehidupan masyarakat dan perekonomian negara. Setiap kali bencana terjadi, pembiayaan untuk penanggulangannya menjadi tantangan besar. Tidak jarang, anggaran yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi terbatas atau terlambat untuk memenuhi kebutuhan penanggulangan bencana yang mendesak. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia meluncurkan Pooling Fund Bencana (PFB) atau Dana Bersama Penanggulangan Bencana sebagai upaya inovatif untuk memperkuat kapasitas fiskal negara dalam menghadapi bencana secara lebih efektif dan efisien.

Apakah Pooling Fund Bencana itu?

Pooling Fund Bencana (PFB) adalah skema pengelolaan dana yang dirancang untuk mengumpulkan dan mengalokasikan dana secara terpusat guna penanggulangan bencana alam. PFB bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada anggaran yang terbatas, serta menyediakan dana yang cepat, responsif, dan berkelanjutan. Dalam hal ini, dana yang terkumpul tidak hanya digunakan untuk kebutuhan tanggap darurat, tetapi juga untuk upaya mitigasi dan pemulihan pasca-bencana. PFB menjadi instrumen penting untuk menjamin bahwa negara selalu siap dalam menghadapi bencana yang datang secara mendadak, serta mencegah kerugian yang lebih besar.

Skema PFB merupakan bagian dari strategi yang lebih besar yang dikenal dengan nama Disaster Risk Financing and Insurance (DRFI). DRFI adalah pendekatan yang menyeluruh untuk mengelola risiko fiskal yang dihadapi pemerintah akibat bencana. Berbeda dengan skema pembiayaan tradisional yang mengandalkan anggaran tahunan, DRFI menggabungkan berbagai instrumen finansial seperti pooling funds, asuransi, kredit kontinjensi, dan bantuan internasional. Dengan adanya skema ini, diharapkan dapat mempercepat proses pembiayaan, mengurangi beban fiskal pemerintah, dan menjamin bahwa dana untuk bencana selalu tersedia.

Pengelolaan PFB di Indonesia diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana. Ini menjadi dasar hukum yang jelas mengenai pembentukan dan pengelolaan PFB, serta menetapkan prosedur dan mekanisme yang harus diikuti. PFB di Indonesia mengumpulkan dana dari berbagai sumber, termasuk alokasi dari APBN dan APBD, hibah internasional, asuransi, serta hasil investasi yang dikelola secara transparan dan akuntabel. Dengan adanya peraturan ini, pengelolaan dana bencana diharapkan lebih efisien dan responsif, serta memastikan bahwa dana yang terkumpul dapat digunakan dengan tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhan.

PFB juga memberikan kemudahan bagi pemerintah daerah untuk mengakses dana dalam waktu yang lebih cepat, tanpa harus menunggu proses panjang yang biasanya terjadi dalam pengalokasian anggaran dari pusat. Hal ini memungkinkan daerah yang terdampak bencana untuk segera mendapatkan bantuan tanpa menunggu anggaran tahunan yang mungkin sudah teralokasi untuk kebutuhan lainnya. Tujuan utama dari PFB adalah untuk memastikan bahwa negara memiliki dana yang cukup dan dapat diakses dengan cepat ketika bencana terjadi. Hal ini tidak hanya untuk penanggulangan darurat, tetapi juga untuk mempercepat pemulihan paskabencana dan melaksanakan upaya mitigasi bencana yang bersifat proaktif. 

Sumber dana untuk PFB berasal dari beberapa jalur. Selain alokasi dari APBN dan APBD, dana juga dapat berasal dari hibah atau bantuan donor internasional, hasil asuransi bencana, serta instrumen investasi lainnya. Dana yang terkumpul akan dikelola oleh lembaga pengelola yang ditunjuk oleh pemerintah, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan  Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), yang akan bertanggung jawab untuk menyalurkan dana sesuai dengan kebutuhan yang paling mendesak. Alur pengelolaan dana ini juga melibatkan verifikasi dan evaluasi secara transparan. Setiap pengajuan penggunaan dana akan melalui proses yang ketat untuk memastikan bahwa dana yang digunakan sesuai dengan prioritas dan kebutuhan bencana yang terjadi.

Skema PFB juga diimplementasikan di banyak negara 

Indonesia bukanlah satu-satunya negara yang mengimplementasikan pooling fund bencana, beberapa negara di dunia telah mengembangkan sistem serupa untuk menghadapi bencana dengan cara yang lebih terencana dan terstruktur. Salah satu contoh yang cukup terkenal adalah Caribbean Catastrophe Risk Insurance Facility (CCRIF), yang merupakan risk pool (kumpulan risiko) multi-negara dan multi-bahaya pertama di dunia yang menyediakan asuransi parametrik kepada negara-negara Karibia untuk membantu mereka mengatasi dampak finansial bencana alam seperti gempa bumi, siklon tropis, dan hujan berlebih dengan menyediakan likuiditas cepat. Negara-negara anggota membayar premi tahunan yang kemudian digunakan untuk membayar klaim asuransi berdasarkan intensitas bencana yang terjadi. Begitu bencana terjadi, dana akan disalurkan dengan cepat untuk membantu negara yang terdampak. Skema ini memberikan respons yang lebih cepat dibandingkan dengan mekanisme pembiayaan bencana tradisional yang mengandalkan anggaran negara.

Selain itu, ada juga European Union Solidarity Fund (EUSF) yang merupakan dana dukungan finansial dari Uni Eropa (UE) untuk membantu negara anggota dan negara kandidat yang terkena bencana alam besar atau darurat kesehatan publik serius, menunjukkan solidaritas Eropa dengan memberikan bantuan pasca-bencana untuk pemulihan dan stabilisasi kondisi hidup, lingkungan, serta ekonomi. Dana ini dibentuk sebagai respons atas banjir besar tahun 2002 di Eropa Tengah dan menjadi instrumen utama UE untuk solidaritas regional. Melalui dana ini, negara-negara Uni Eropa yang terdampak bencana besar dapat mengakses dana yang langsung digunakan untuk pemulihan. Skema ini telah berhasil memberikan dukungan finansial yang signifikan bagi negara-negara Eropa yang mengalami bencana besar, seperti banjir atau gempa bumi.

Untuk PFB Indonesia sendiri, dukungan internasional juga sangat penting. Lembaga seperti World Bank dan Global Shield Financing Facility turut berperan dalam memberikan hibah dan bantuan teknis untuk pengembangan dan penguatan PFB di Indonesia. Bantuan internasional ini memastikan bahwa Indonesia memiliki sumber daya yang cukup untuk mengelola risiko bencana dengan lebih baik dan memastikan bahwa dana yang digunakan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat yang terdampak. Di Indonesia, implementasi PFB sudah mulai menunjukkan hasil yang positif. BNPB bersama dengan Kementerian Keuangan terus memperkuat sistem ini, memperbaiki alur penyaluran dana, dan memastikan bahwa setiap daerah yang terdampak bencana dapat mengakses dana dengan cepat. Melalui pengelolaan yang efisien dan transparan, PFB diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang bagi Indonesia dalam menghadapi tantangan bencana yang semakin kompleks.

Pooling Fund Bencana adalah sebuah terobosan dalam sistem pembiayaan risiko bencana di Indonesia. Dengan skema ini, Indonesia tidak hanya dapat merespons bencana secara cepat dan efisien, tetapi juga mempersiapkan diri untuk mengurangi dampak bencana di masa depan melalui upaya mitigasi yang lebih baik. Sebagai bagian dari strategi yang lebih luas dalam pembiayaan risiko bencana, PFB memberikan harapan baru bagi ketahanan fiskal negara dalam menghadapi ancaman bencana yang semakin meningkat. Dukungan internasional dan kerja sama lintas sektor akan menjadi kunci sukses implementasi PFB, menjadikannya sebagai model pembiayaan yang dapat diandalkan dalam menjaga keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.