Peluang dan Tantangan: Realita Bank Syariah

Bank syariah saat ini masih syariah compliance namun belum sepenuhnya based on syariah. Bank Syariah memiliki potensi dampak besar secara konseptual namun terhambat secara kontekstual.


Bank syariah mengalami pertumbuhan dan capaian finansial yang luar biasa pada beberapa dekade terakhir. Namun dampak sosial dari kehadiran bank syariah bagi pembangunan masih menjadi diskursus global hingga saat ini. Asutay (2012) membandingkan konsep dengan realita perbankan syariah dan mememukan kegagalan sosial dari praktik bank syariah. Kegagalan sosial tersebut mencakup:

  1. Imbal hasil dari bank syariah berkorelasi dengn perubahan suku bunga dan operasi moneter;
  2. Instrumen keuangan yang ditawarkan meniru sektor konvensional;
  3. Pembiayaan berbasis utang jauh lebih dominan dibanding pembiayaan berbasis aset;
  4. Tidak ditemukan korelasi pembiayaan bank syariah dengan pertumbuhan Indeks Pembangunan Manusia;
  5. Tingkat kepatuhan Croporate Social Responsibility (CSR) yang relatif rendah dan tidak menyasar kelompok rentan;
  6. Kinerja tata kelola perbankan syariah di berbagai negara yang masih rendah.

Penelitian lain juga menemukan hal serupa. Skor praktik etik perbankan syariah dinilai masih belum optimal, dengan Asia Tenggara dinilai paling baik dan konsisten (0,62), disusul Asia Selatan (0,47), Timur Tengah (0,43), GCC (0,21), Eropa (0,20), dan Afrika (0,13) (Shamsudheen et al., 2023). Sebagian besar bank syariah di Indonesia, Bangladesh, Yordania, dan Pakistan berfokus pada penguatan maqasid "diri sendiri", "anak cucu", dan "entitas sosial" (Mergaliyev et al., 2021). Namun juga terdapat pembelaan terkait temuan ini. IBFI tidak beroperasi pada sistem keuangan syariah yang kompatibel khususnya untuk menerapkan prinsip risiko dan imbal hasil (Ayub et al., 2023).

Beberapa penelitian lain juga menemukan peran positif dari bank syariah. Melalui pengujian statistik berbagai variabel perbankan syariah (pinjaman, pinjaman bersih, simpanan dan ukuran bank) di berbagai negara, ditemukan memiliki dampak positif pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan dalam kondisi ekonomi normal (Mensi, W. et al, 2020). Pembiayaan bank syariah berdampak pada penurunan kemiskinan di Iran, Malaysia, Indonesia, Saudi Arabia, Turkey, Sudan (Tohirin & Husaini, 2019). Pembiayaan dari bank syariah berdampak positif signifikan terhadap pertumbuhan lapangan kerja UMKM, mendorong inklusi keuangan, dan mencegah pengangguran (Sabiu & Abduh, 2021). 

Potensi Perbankan Syariah
Berbagai penelitian menemukan bahwa perbankan syariah memiliki potensi dampak yang signifikan terhadap pembangunan apabila dikelola dengan prinsip syariah yang lebih kuat. Skema partisipatif (mudharabah dan musyarakah) memiliki potensi besar dalam mencapai tujuan sosial karena dapat memenuhi kebutuhan para usaha dan bersifat risk-sharing (Rahim, 2010). Probabilitas menjadi miskin peserta Qard hasan adalah sekitar 1,46x lebih rendah karena menurunkan biaya pinjaman sehingga meningkatkan perekonomian peserta (Muneer & Khan, 2019). Sukuk berperan dalam kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan melalui pemerataan kekayaan(Al Madani et al., 2020). Selain itu Pembiayaan dan CSR pada bank syariah membantu mengurangi ketimpangan pendapatan di 24 negara OKI (Mohamad et al., 2020). Secaar konseptual, prinsip perbankan syariah berhubungan kuat positif dengan ESG (Paltrinieri et al., 2020) maupun SDGs (Siddique et al., 2022). Perusahaan dengan label syariah memilki skor E&S yang lebih tinggi (Qoyum et al., 2022)

Tantangan Perbankan Syariah
Beberapa hal yang dinilai menjadi tantangan dalam praktik perbankan Syariah antara lain: adanya asimetri informasi (peluang kesuksesan perusahaan) dan customer bank islam yang cenderung menghindari risiko (Azmat et al., 2015) serta persaingan dengan bank konvensional (Chong & Liu, 2009) dianggap membuat bank-bank islam kedepannya tidak lebih banyak mengembangkan konsep Islamic Joint Venture (mudharabah dan musyarakah).

Berdasarkan pembahasan tersebut dapat disimpulkan bahwa bank syariah saat ini masih syariah compliance namun belum sepenuhnya based on syariah. berpotensi secara konseptual namun terhambat secara kontekstual (profit oriented, risk averse, moneter, persaingan). Dengan kondisi tersebut, bank syariah ditemukan memiliki peran terbatas terhadap pembangunan (kemiskinan, ketimpangan, pengangguran). Bank syariah masih memberikan optimisme dampak yang lebih besar dalam hal lebih dikelola dengan menerapkan prinsip syariah yang lebih kuat. 

 

 



 

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.